Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/PDT.P/2015/PN Mnk EKO TRI WAHONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 6/PDT.P/2015/PN Mnk
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO TRI WAHONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan seorang perempuan yang bernama MARIANI TRI ASTUTI yang berlangsung pada tanggal 15 Oktober 2009;
  2. Bahwa Pemohon adalah sepupu dari orang tua calon SCATAM TNI ? AD bernama GALIH SUHERA;
  3. Bahwa keberadaan orang tua kandung calon SCATAM TNI ? AD berda di Bogor;
  4. Bahwa anak yang bernama GALIH SUHERA sejak tahun 2014 telah tinggal dan ikut bersama pemohon di manokwari
  5. Bahwa anak yang bernama GALIH SUHERA telah dewasa dan berniat untuk mengikuti seleksi prajurit calon SCATAM TNI ? AD;
  6. Bahwa calon SCATAM TNI ? AD sementara mengikuti tes di Manokwari;
  7. Bahwa salah satu persyaratan dalam mengikuti tes calon SCATAM TNI ? AD harus dilengkapi dengan surat penetapan wali dari Pengadilan Negeri;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon dengan kerendahan hati kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan memeriksa pemohon ini dan diberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. menyatakan pemohon yang bernama EKO TRI WAHONO sebagai wali dari GALIH SUHERA dan membebankan biaya perkara permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak