Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/PID.B/2015/PN Mnk Irmayani Tahir PETU ALFANI alias PETU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Irmayani Tahir
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETU ALFANI alias PETU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. I. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa PETU ALFANI Alias PETU pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 04.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Belakang Klinik Bethesda tepatnya di Bengkel Las atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada sisitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 03.30 wit terdakwa terdakwa PETU ALFANI lewat di depan bengkel las di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Belakang Klinik Bethesda kemudian terdakwa melihat motor Honda Supra X 125 DS 2868 DO warna hitam lis biru yang sedang di parkir di halaman bengkel las tersebut lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Setelah terdakwa memeriksa keadaan sekitar dan merasa aman lalu terdakwa mendorong motor tersebut dari tempat awalnya terparkir hingga kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari bengkel las tersebut lalu terdakwa menyalakan motor dengan menggunakan stater kaki. Setelah motor tersebut menyala terdakwa mengendarai motor tersebut menuju ke kamp Susweni.

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang milik saksi INDRA KANDOLI tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi INDRA KANDOLI dengan maksud untuk dimiliki dan akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

SUBSIDIAR

Bahwa ia terdakwa PETU ALFANI Alias PETU pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 04.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2015, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Belakang Klinik Bethesda tepatnya di Bengkel Las atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekitar pukul 03.30 wit terdakwa terdakwa PETU ALFANI lewat di depan bengkel las di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Belakang Klinik Bethesda kemudian terdakwa melihat motor Honda Supra X 125 DS 2868 DO warna hitam lis biru yang sedang di parkir di halaman bengkel las tersebut lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Setelah terdakwa memeriksa keadaan sekitar dan merasa aman lalu terdakwa mendorong motor tersebut dari tempat awalnya terparkir hingga kurang lebih 30 (tiga puluh) meter dari bengkel las tersebut lalu terdakwa menyalakan motor dengan menggunakan stater kaki. Setelah motor tersebut menyala terdakwa mengendarai motor tersebut menuju ke kamp Susweni.

Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang milik saksi INDRA KANDOLI tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi INDRA KANDOLI dengan maksud untuk dimiliki dan akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya