Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk RICHARD C.B. LAWALATA, SH YOHANIS OBURE, S.PD., MM.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-783/T.1.13/Ft.1/06/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RICHARD C.B. LAWALATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS OBURE, S.PD., MM.Pd.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa ia terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, selaku Kepala Sekolah SMP N 7 Tanjung Kasuari,  yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/16/BKD/2010, tanggal 26 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMP N 7 Tanjung Kasuari, bersama-sama dengan saudari YULCE MAYOR, S.An, sebagai Plt. TU SMP N 7 Tanjung Kasuari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong tahun 2001 yang mengangkat saudari  YULCE MAYOR, S.An sebagai Plt. TU dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2014 dan pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong dilantik sebagai Kepala Tata Usaha pada SMP N 7 Tanjung Kasuari serta berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Guru dan atas Perintah dari Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, selaku Kepala Sekolah SMP N 7 Tanjung Kasuari mengangkat saudari YULCE MAYOR, S.An sebagai bendahara BOS SMPN 7 Tanjung Kasuari (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah / splitsing ),   pada tahun 2010 sampai dengan 2014 yaitu antara bulan Juli 2010  sampai dengan  bulan  Desember 2014 atau setidak-tidaknya suatu hari dalam bulan Juli 2010  sampai dengan  bulan Desember 2014, atau  waktu-waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan 2014, bertempat di SMP N 7 Tanjung Kasuari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari dalam Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 7 Tanjung Kasuari periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2014,yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Republik Indonesia

Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari antara lain : Mengawasi jalannya proses belajar mengajar, Mengawasi guru dalam hal tugas utama mengajar, Mengelola dana sekolah, Dalam melaksanakan tugas, Terdakwa bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong.

Bahwa sesuai dengan Mekanisme pengajuan yang dilakukan yaitu SMPN 7 Tanjung Kasuari mengirimkan data DAPODIK terkait berapa jumlah siswa SMPN 7 tanjung kasuari kota Sorong setiap tahun ajaran kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Setelah itu dari Kementerian mengirimkan alokasi bantuan dana BOS kepada Dinas Pendidikan Prov.Papua Barat dan dari Dinas Pendidikan Prov.Papua Barat mengirimkan bantuan dana BOS sesuai dengan jumlah langsung ke rekening sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari setiap triwulan.

Total senilai Rp 748.460.000,00 ( tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Bahwa sumber anggaran kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 7 Tanjung Kasuari periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2014,  yang bersumber dari  Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

-Bahwa Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS SMPN 7 Tanjung Kasuari setiap tahun ajaran kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia mengirimkan alokasi bantuan dana BOS kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat mengirimkan bantuan Dana BOS sesuai dengan jumlah langsung ke Rekening Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari setiap triwulan, kemudian penarikan dana BOS SMPN 7 Tanjung Kasuari dilakukan oleh Terdakwa dan Bendahara yaitu saudari YULCE MAYOR dengan menandatangani slip penarikan.

Bahwa saudari  YULCE MAYOR, S.An selaku bendahara BOS dalam membayar uang pembelian ATK kepada CV.KAISAR MANDIRI sesuai dengan jumlah kwitansi kecuali kwitansi Nomor : 00118/KM/XII/2010 pembayaran ATK – Dana BOS sebesar Rp. 6.030.000 tanggal 05 Mei 2011, Kwitansi Nomor : 00 /KM/I/2014 pembayaran ATK-Dana BOS sebesar Rp.7.536.000 tanggal  18 Januari 2014 dan Kwitansi Nomor : 00 /KM/II/2014 pembayaran ATK-Dana BOS sebesar Rp.5000.000 tanggal 26 April 2014 adalah kwitansi fiktif yang saudari YULCE MAYOR, S.An tidak pernah bayar karena saat itu Terdakwa YOHANIS OBURE mengambil uang sebanyak Rp. 7.000.000, Rp. 6.000.000 dan pengambilan lain dari Saudari YULCE MAYOR, S.An dengan alasan untuk belanja ATK tetapi  Terdakwa YOHANIS OBURE tidak membayarakan uang tersebut sehingga Saudari YULCE MAYOR, S.An membayar kembali ATK tersebut, dan untuk menutupi pengambilan uang oleh Terdakwa YOHANIS OBURE, Saudari YULCE MAYOR, S.An membuat kwitansi fiktif pembelanjaan ATK tersebut.

Bahwa kwitansi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS pada SMPN 7 Tanjung Kasuari untuk pembelian ATK pada CV. KAISAR MANDIRI  yang ditandatangai oleh Terdakwa adalah Kwitansi Fiktif dan Saudari YULCE MAYOR, S.An selaku Bendahara BOS tidak pernah memberikan uang tersebut seperti yang tertera didalam kwitansi, dan saudari YULCE MAYOR, S.An membuat kwitansi tersebut untuk menutupi penggunaan uang diluar peruntukan Dana BOS seperti uang kesejahteraan guru, uang tunjangan jabatan, uang tunjangan hari raya, uang koreksi ujian, uang transport dan biaya tak terduga lainnya serta dipakai untuk keperluan pribadi Terdakwa.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari Khususnya dalam Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  dalam pelaksanaanya penggunaan dana BOS tidak dirapatkan dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah, Dana yang diterima dan dikelola oleh Sekolah, rencana penggunaan Dana BOS, Laporan Bulanan Pengeluaran Dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh Sekolah tidak diumumkan di papan pengumuman sekolah dan terdapat pengeluaran dari Dana BOS yang tidak sah dan tidak didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa atas perbutan Terdakwa  YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 7 Tanjung Kasuari Kota Sorong periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp. 374.475.857,-  (tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah). Atau setidaknya sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 7 Tanjung Kasuari Kota Sorong periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2014,  yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR-167/PW27/5/2016 Tanggal 19 Mei 2016, sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMP N 7 Tanjung Kasuari, adalah sebagai  orang  “yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Bahwa Perbuatan Terdakwa  YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP.

Bahwa ia terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, selaku Kepala Sekolah SMP N 7 Tanjung Kasuari,  yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/16/BKD/2010, tanggal 26 Agustus 2010 tentang Pengangkatan Terdakwa sebagai Kepala Sekolah SMP N 7 Tanjung Kasuari, bersama-sama dengan saudari YULCE MAYOR, S.An, sebagai Plt. TU SMP N 7 Tanjung Kasuari berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong tahun 2001 yang mengangkat saudari  YULCE MAYOR, S.An sebagai Plt. TU dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2014 dan pada tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sorong dilantik sebagai Kepala Tata Usaha pada SMP N 7 Tanjung Kasuari serta berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Guru dan atas Perintah dari Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, selaku Kepala Sekolah SMP N 7 Tanjung Kasuari mengangkat saudari YULCE MAYOR, S.An sebagai bendahara BOS SMPN 7 Tanjung Kasuari (terdakwa lain yang penuntutannya diajukan secara terpisah / splitsing ),   pada tahun 2010 sampai dengan 2014 yaitu antara bulan Juli 2010  sampai dengan  bulan  Desember 2014 atau setidak-tidaknya suatu hari dalam bulan Juli 2010  sampai dengan  bulan Desember 2014, atau  waktu-waktu lain dalam tahun 2010 sampai dengan 2014, bertempat di SMP N 7 Tanjung Kasuari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, “baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan  yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari dalam Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 7 Tanjung Kasuari periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2014,yang bersumber dariKementerian Pendidikan Republik Indonesia

Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari antara lain : Mengawasi jalannya proses belajar mengajar, Mengawasi guru dalam hal tugas utama mengajar, Mengelola dana sekolah, Dalam melaksanakan tugas, Terdakwa bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong.

Bahwa sesuai dengan Mekanisme pengajuan yang dilakukan yaitu SMPN 7 Tanjung Kasuari mengirimkan data DAPODIK terkait berapa jumlah siswa SMPN 7 tanjung kasuari kota Sorong setiap tahun ajaran kepada Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, Setelah itu dari Kementrian mengirimkan alokasi bantuan dana BOS kepada Dinas Pendidikan Prov.Papua Barat dan dari Dinas Pendidikan Prov.Papua Barat mengirimkan bantuan dana BOS sesuai dengan jumlah langsung kerekening sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari setiap triwulan..

Total senilai Rp 748.460.000,00 ( tujuh ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah ).

Bahwa sumber anggaran kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 7 Tanjung Kasuari periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2014,  yang bersumber dari  Kementerian Pendidikan Republik Indonesia.

-Bahwa Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana BOS SMPN 7 Tanjung Kasuari setiap tahun ajaran kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia mengirimkan alokasi bantuan dana BOS kepada Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat dan dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat mengirimkan bantuan Dana BOS sesuai dengan jumlah langsung ke Rekening Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari setiap triwulan, kemudian penarikan dana BOS SMPN 7 Tanjung Kasuari dilakukan oleh Terdakwa dan Bendahara yaitu saudari YULCE MAYOR dengan menandatangani slip penarikan.

-Bahwa saudara  YULCE MAYOR, S.An selaku bendahara BOS dalam membayar uang pembelian ATK kepada CV.KAISAR MANDIRI sesuai dengan jumlah kwitansi kecuali kwitansi Nomor : 00118/KM/XII/2010 pembayaran ATK – Dana BOS sebesar Rp. 6.030.000 tanggal 05 Mei 2011, Kwitansi Nomor : 00 /KM/I/2014 pembayaran ATK-Dana BOS sebesar Rp.7.536.000 tanggal  18 Januari 2014 dan Kwitansi Nomor : 00 /KM/II/2014 pembayaran ATK-Dana BOS sebesar Rp.5000.000 tanggal 26 April 2014 adalah kwitansi fiktif yang saudari YULCE MAYOR, S.An tidak pernah bayar karena saat itu Terdakwa YOHANIS OBURE mengambil uang sebanyak Rp. 7.000.000, Rp. 6.000.000 dan pengambilan lain saksi lupa dari saksi YULCE MAYOR, S.An dengan alasan untuk belanja ATK tetapi  Terdakwa YOHANIS OBURE tidak membayarakan uang tersebut sehingga saksi YULCE MAYOR, S.An membayar kembali ATK tersebut, dan untuk menutupi pengambilan uang oleh Terdakwa YOHANIS OBURE, saksi YULCE MAYOR, S.An membuat kwitansi fiktif pembelanjaan ATK tersebut.

-Bahwa kwitansi Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOS pada SMPN 7 Tanjung Kasuari untuk pembelian ATK pada CV. KAISAR MANDIRI  yang ditandatangai oleh Terdakwa adalah Kwitansi Fiktif dan Saksi YULCE MAYOR, S.An selaku Bendahara BOS tidak pernah memberikan uang tersebut seperti yang tertera didalam kwitansi, dan saudari YULCE MAYOR, S.An membuat kwitansi tersebut untuk menutupi penggunaan uang diluar peruntukan Dana BOS seperti uang kesejahteraan guru, uang tunjangan jabatan, uang tunjangan hari raya, uang koreksi ujian, uang transport dan biaya tak terduga lainnya serta dipakai untuk keperluan pribadi Terdakwa.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari Khususnya dalam Kegiatan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  dalam pelaksanaanya penggunaan dana BOS tidak dirapatkan dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah, Dana yang diterima dan dikelola oleh Sekolah, rencana penggunaan Dana BOS, Laporan Bulanan Pengeluaran Dana BOS dan barang-barang yang dibeli oleh Sekolah tidak diumumkan di papan pengumuman sekolah dan terdapat pengeluaran dari Dana BOS yang tidak sah dan tidak didukung dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahwa atas perbutan Terdakwa  YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjung Kasuari, mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 7 Tanjung Kasuari Kota Sorong periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2014 sebesar Rp. 374.475.857,-  (tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah). Atau setidaknya sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMPN 7 Tanjung Kasuari Kota Sorong periode Juli 2010 sampai dengan Desember 2014,  yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR-167/PW27/5/2016 Tanggal 19 Mei 2016,

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa  Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMP N 7 Tanjung Kasuari, adalah sebagai  orang  “baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.

Bahwa Perbuatan Terdakwa  YOHANIS OBURE, S.Pd.,MM.Pd, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana Jo. Pasal 66 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya