Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU:
-------- Bahwa terdakwa MUSJAHENDRA Alias HENDRA pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Juli atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Drs. Esau Sesa tepatnya di Toko Surya Jaya Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan melalui beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa Musjahendra Alias Hendra yang bekerja sebagai driver sekaligus membantu operasional di Toko Surya Jaya, Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari, sekitar bulan Maret 2025, tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A06 berwarna merah milik saksi Valeray Riano Maramis yang kondisinya sudah rusak dan akan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS di Arfai), dengan dalih membersihkan dan membuang sampah handphone yang telah rusak, yang kemudian oleh terdakwa diambil lalu diperbaikinya hp yang telah rusak tersebut kemudian terdakwa jual kembali.
- Bahwa sekitar bulan April 2025, di Toko Surya Jalan Drs. Esau Sesa, Kabupaten Manokwari, terdakwa 3 (tiga) kali dalam kurun waktu yang berdekatan mengambil barang berupa handphone dengan cara: Perbuatan pertama, terdakwa dengan sengaja dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y29 berwarna putih (demo live) dari dalam etalase toko, lalu dengan cepat menyimpannya di saku celana milik terdakwa, dan membawanya pergi dari toko; Perbuatan kedua, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI Note 3 berwarna hitam dari etalase toko, disembunyikan terlebih dahulu di bagian bawah etalase seharian, lalu keesokan harinya terdakwa memasukannya ke dalam tasnya dan membawanya pergi dari toko; Perbuatan ketiga, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A71 berwarna hitam dari etalase toko dengan menggunakan pola yang sama seperti perbuatan kedua.
- Selanjutnya, terdakwa telah menjual hanphone merek XIAOMI Note 3 berwarna hitam dan handphone merek SAMSUNG A71 berwarna hitam kepada pembeli yang tidak dikenal melalui Facebook Marketplace dengan mempostingnya di grup “Manokwari Dagang”. Handphone merek SAMSUNG A06 berwarna merah yang sudah di perbaiki oleh terdakwa dijual seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada kakak dari Saiful (rekan kerja terdakwa) di Pasar Wosi. Sementara handphone merek VIVO Y29 berwarna putih yang awalnya hendak dijual kepada Sdr. Refi, tetapi akhirnya dialihkan dan berhasil dijual kepada saksi Sardin Yudistira melalui mekanisme tukar-tambah dari handphone merek Xiaomi Note 3 yang rusak. Saksi Sardin membayar seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai di rumah terdakwa. Seluruh uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk keperlaun pribadinya.
- Bahwa saksi Valeray Riando Maramis, saksi Arianto, dan saksi La Sinu pertama kal mengetahui adanya kejanggalan melalui audit stok barang yang dilakukan pada 4 Juli 2025. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan selisih beberapa unit handphone yakni Vivo Y29 berwarna putih (demo live), XIAOMI Note 3 berwarna hitam, Tecno Spark GO, dan SAMSUNG A24. Pada 9 Juli 2025, seorang ojek membawa HP merek Vivi Y29 berwarna putih (semo live) ke Service Center untuk membuka kode demo. Ojek tersebut disuruh oleh Baim (adik terdakwa). Saksi M. Salman Alfarisi mengecek IMEI HP tersebut dan terbukti bahwa HP tersebut adalah milik Toko Surya Jaya yang hilang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arianto mengalami kerugian materiil sebesar RP. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sesuai dengan nilai barang-barang yang diakui oleh terdakwa untuk dimiliki dan dijualnya.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.--------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa terdakwa MUSJAHENDRA Alias HENDRA pada bulan Maret sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Juli atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Drs. Esau Sesa tepatnya di Toko Surya Jaya Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa Musjahendra Alias Hendra yang bekerja sebagai driver sekaligus membantu operasional di Toko Surya Jaya, Jalan Drs. Esau Sesa Kabupaten Manokwari, sekitar bulan Maret 2025, mengambil 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A06 berwarna merah milik saksi Valeray Riano Maramis yang kondisinya rusak dan akan dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS di Arfai), dengan dalih membersihkan dan membuang sampah, lalu memperbaikinya tanpa sepengetahuan dan izin dari siapapun.
- Bahwa sekitar bulan April 2025, di Toko Surya Jalan Drs. Esau Sesa, Kabupaten Manokwari, terdakwa dengan memanfaatkan kedudukan dan wewenangnya sebagai karyawan yang diperbolehkan membuka etalase toko, mengambil barang berupa handphone yang berada di dalam etalase terkunci dengan cara: Perbuatan pertama, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y29 berwarna putih (demo live) dari dalam etalase toko, menyimpannya di saku celana milik terdakwa, dan membawanya pulang; Perbuatan kedua, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek XIAOMI Note 3 berwarna hitam dari etalase toko, disembunyikan terlebih dahulu di bagian bawah etalase seharian, lalu keesokan harinya terdakwa memasukannya ke dalam tasnya dan membawanya pulang; Perbuatan ketiga, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG A71 berwarna hitam dari etalase toko dengan menggunakan pola yang sama seperti perbuatan kedua yang dilakukan oleh. terdakwa.
- Selanjutnya, terdakwa telah menjual hanphone merek XIAOMI Note 3 berwarna hitam dan handphone merek SAMSUNG A71 berwarna hitam kepada pembeli yang tidak dikenal melalui Facebook Marketplace dengan mempostingnya di grup “Manokwari Dagang”. Handphone merek SAMSUNG A06 berwarna merah yang sudah di perbaiki oleh terdakwa dijual seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada kakak dari Saiful (rekan kerja terdakwa) di Pasar Wosi. Sementara handphone merek VIVO Y29 berwarna putih yang awalnya hendak dijual kepada Sdr. Refi, tetapi akhirnya dialihkan dan berhasil dijual kepada saksi Sardin Yudistira melalui mekanisme tukar-tambah dari handphone merek Xiaomi Note 3 yang rusak. Saksi Sardin membayar seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai di rumah terdakwa. Seluruh uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk keperlaun pribadinya.
- Bahwa saksi Valeray Riando Maramis, saksi Arianto, dan saksi La Sinu pertama kal mengetahui adanya kejanggalan melalui audit stok barang yang dilakukan pada 4 Juli 2025. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan selisih beberapa unit handphone yakni Vivo Y29 berwarna putih (demo live), XIAOMI Note 3 berwarna hitam, Tecno Spark GO, dan SAMSUNG A24. Pada 9 Juli 2025, seorang ojek membawa HP merek Vivi Y29 berwarna putih (semo live) ke Service Center untuk membuka kode demo. Ojek tersebut disuruh oleh Baim (adik terdakwa). Saksi M. Salman Alfarisi mengecek IMEI HP tersebut dan terbukti bahwa HP tersebut adalah milik Toko Surya Jaya yang hilang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Arianto mengalami kerugian materiil sebesar RP. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), sesuai dengan nilai barang-barang yang diakui oleh terdakwa untuk dimiliki dan dijualnya.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 372 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------- |