| Dakwaan |
DAKWAAN :
-------- Bahwa Terdakwa SEPURANI TOREY pada Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 03.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2025, bertempat di Kampung Uryemi, tepatnya di depan Kios Mama JUL, di Distrik Rasiey, Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” terhadap saksi korban PAULUS SERGIUS INGGESI, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 00.00 Wit hingga sekitar pukul 02.30 Wit Terdakwa bersama temannya mengkonsumsi minuman beralkohol di Kampung Sasirey Distrik Rasiei, Kabupaten Teluk Wondama, lalu Terdakwa hendak pulang ke rumahnya yang bersebelahan jalan dengan Kios Mama JUL, yang saat itu korban PAULUS SERGIUS INGGESI sedang mengkonsumsi minuman beralkohol bersama saksi YESAYA INGGESI alias EDI INGGESI di depan Kios Mama JUL, kemudian korban PAULUS SERGIUS INGGESI memanggil Terdakwa untuk bergabung minum minuman beralkohol, lalu Terdakwa bergabung minum minuman beralkohol bersama korban PAULUS SERGIUS INGGESI dan saksi YESAYA INGGESI alias EDI INGGESI, pada sekitar pukul 03.00 Wit korban PAULUS SERGIUS INGGESI mengatakan kepada Terdakwa “KO ITU JALAN NAIK RUMAH, MAKAN DI ORANG PUNYA RUMAH TIDAK TAU MALU” dan Terdakwa menjawab ”KO ITU ANAK RUMPUT BARU”, lalu terjadi pertengkaran antara Terdakwa dengan korban PAULUS SERGIUS INGGESI, setelah itu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mencabut sebilah pisau sangkur yang disisipkan di dalam celana bagian kiri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan sengaja langsung menikamkan pisau sangkur tersebut pada dada bagian kiri korban PAULUS SERGIUS INGGESI sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu korban PAULUS SERGIUS INGGESI lari pulang ke rumahnya, dan Terdakwa sempat mengejar korban PAULUS SERGIUS INGGESI namun tidak mendapatinya, lalu Terdakwa pulang ke rumah tersangka.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban PAULUS SERGIUS INGGESI mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri sehingga terhalang dalam melakukan aktifitasnya, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445.1/17/RSUDAHT-TW/V/2026 tanggal 05 Mei 2026 dari Rumah Sakit Umum Daerah Teluk Wondama yang ditandatangani oleh dr. Stella Liani Krey selaku Dokter Umum RSUD Teluk Wondama dengan kesimpulan hasil pemeriksaan “ditemukan adanya luka tusuk akibat trauma benda tajam pada dinding dada kiri atas dengan ukuran panjang luka sekitar dua koma lima sentimeter, lebar luka sekitar satu koma lima sentimeter, kedalaman luka sekitar satu koma lima sentimeter, yang telah dilakukan penjahitan luka yang terdiri dari : jahitan subkutis/jaringan lemak sebanyak dua jahitan dan jahitan kutis/kulit sebanyak tujuh jahitan”.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------- |