Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/PDT.G/2015/PN Mnk DEINAS GELEY, S.Sos, M.Si 1.Pemerintah Repulik Indonesia cq Mendagri cq Gub. Prov. Papua Barat
2.Kepala Biro Perekonomian Provinsi Papua Barat
3.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
4.Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/PDT.G/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEINAS GELEY, S.Sos, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. HASNIAH, SH MHDEINAS GELEY, S.Sos, M.Si
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Repulik Indonesia cq Mendagri cq Gub. Prov. Papua Barat
2Kepala Biro Perekonomian Provinsi Papua Barat
3Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Barat
4Kepala Biro Keuangan Provinsi Papua Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.076.565.000,- (Empat milyar tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)

4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan Pendistribusian dan pengiriman Beras PNS Distrik Pedalaman Provinsi Papua Barat kepada PENGGUGAT sebagai Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Papua dan Papua Barat.

5. Menghukum TERGUGAT untuk menganggarkan pada Tahun Anggaran yang berjalan sebesar Rp 4.076.565.000,- (Empat milyar tujuh puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah)

6. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu / serta merta meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari terhitung setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada PENGGUGAT.

8. Menghukum TURUT TERGUGAT I,II,III untuk mentaati dan patuh pada putusan ini.

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak