Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
MUH. FAISAL alias ICAL alias BANG ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1977 /R.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FAISAL alias ICAL alias BANG ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIT atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Angkasa Mulyono Amban Manokwari, tepatnya di sebelah Rumah Makan Coto Maros, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh saksi Eko Sulistyo dan saksi Rivaldi Windu Wardana MakatitA Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari terhadap saksi Panji Setiono di jalan Pendidikan SP 3 yang tertangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu pada hari Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 21.25 Wit. Setelah diintrogasi, saksi Panji Setiono mengakui bahwa ia membeli narkotika jenis Sabu-sabu dari terdakwa, selanjutnya saksi Panji Setiono diminta oleh Saksi Anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari yaitu saksi Eko Sulistyo bersama saksi Rivaldi Windu Wardana Makatita, menghubungi terdakwa melalui Handphone nya untuk memesan kembali Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada terdakwa, sehingga terdakwa berjanji bertemu dan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan saksi Panji Setiono di daerah sekitar rumah makan Coto Maros di Manokwari Barat Kabupaten Manokwari namun setelah terdakwa menunggu di jalan Angkasa Mulyono Amban, Manokwari dengan sepeda motor Fino warna biru dengan Plat Nomor DD-5448-KL, kemudian terdakwa ditangkap dan diamanakan oleh saksi Eko Sulistyo bersama saksi Rivaldy Windu Wardana, dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 19 (sembilan belas) paket/bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bersih 2,7 (dua koma tujuh) gram, 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Samsung FM radio warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna hitam dengan SIM Card 081248665744 dan 17 (tujuh belas) lembar amplop putih, setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa bahwanya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut membeli seharga Rp. 15.000.000.- untuk 15 (lima belas) gram Narkotika jenis Sabu-sabu di Pinrang Sulawesi Selatan kepada Sampe (DPO) yang kemudian dibawa terdakwa ke Manokwari untuk dipaketkan dan dijual kembali kepada saksi Panji Setiono, ALDY IRAWAN, FIRDAN ARIANSYAH, ARFAH dengan harga per paket Rp. 1.000.000.- selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa membeli, menjual, menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis sabusabu tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan Narkotika jenis sabusabu sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) bungkus plastik kecil berwarna bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabusabu dengan berat keseluruhan tanpa pembungkusnya seberat 2,7 (dua koma tujuh) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium Obat Napzza  di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut : Pertama, kode BB A1 sampai dengan Kode BB A18 disisihkan tiap paket dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 1,47 gram dan kedua kode BB A19 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,09 gram.
  • Bahwa setelah 2 (dua) kali dilakukan pemeriksaan Laboratoris terhadap barang bukti, yaitu:
  • Pertama, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 1,47 gram milik terdakwa yang berupa kristal putih.
  • Kedua, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,09 gram milik terdakwa yang berupa kristal putih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pertama di Laboratorium Balai POM Maknokwari No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0026.K/NAPPZA/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan hasil pemeriksaan kedua di Laboratorium Balai POM Maknokwari No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0041.K/NA/PPZA/2025 tanggal 25 Juni 2025  yang diperiksa oleh Anis Kurniawati S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Balai POM Manokwari diperoleh hasil pemeriksaan yaitu terhadap kedua bungkus plastic berisikan kristal putih milik Terdakwa adalah positif sabu jenis Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa MUH. FAISAL Alias ICAL Alias BANG ANDI, pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIT atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Angkasa Mulyono Amban Manokwari, tepatnya di sebelah Rumah Makan Coto Maros, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh saksi Eko Sulistyo dan saksi RIVALDI WINDU WARDANA MAKATITA Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari terhadap saksi Panji Setiono di jalan Pendidikan SP 3 yang tertangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu pada hari Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 21.25 Wit. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh saksi Eko Sulistyo dan saksi Rivaldi Windu Wardana MakatitA Anggota Sat Resnarkoba Polresta Manokwari terhadap saksi Panji Setiono di jalan Pendidikan SP 3 yang tertangkap karena memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu pada hari Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 21.25 Wit. Setelah diintrogasi, saksi Panji Setiono mengakui bahwa ia membeli narkotika jenis Sabu-sabu dari terdakwa, selanjutnya saksi Panji Setiono diminta oleh Saksi Anggota Sat Narkoba Polresta Manokwari yaitu saksi Eko Sulistyo bersama saksi Rivaldi Windu Wardana Makatita, menghubungi terdakwa melalui Handphone nya untuk memesan kembali Narkotika jenis Sabu-Sabu kepada terdakwa, sehingga terdakwa berjanji bertemu dan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan saksi Panji Setiono di daerah sekitar rumah makan Coto Maros di Manokwari Barat Kabupaten Manokwari namun setelah terdakwa menunggu di jalan Angkasa Mulyono Amban, Manokwari dengan sepeda motor Fino warna biru dengan Plat Nomor DD-5448-KL, kemudian terdakwa ditangkap dan diamanakan oleh saksi Eko Sulistyo bersama saksi Rivaldy Windu Wardana, dan dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 19 (sembilan belas) paket/bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bersih 2,7 (dua koma tujuh) gram, 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek Samsung FM radio warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Realme C33 warna hitam dengan SIM Card 081248665744 dan 17 (tujuh belas) lembar amplop putih, setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa bahwanya terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut membeli seharga Rp. 15.000.000.- untuk 15 (lima belas) gram Narkotika jenis Sabu-sabu di Pinrang Sulawesi Selatan kepada Sampe (DPO) yang kemudian dibawa terdakwa ke Manokwari untuk dipaketkan dan dijual kembali kepada saksi Panji Setiono, ALDY IRAWAN, FIRDAN ARIANSYAH, ARFAH dengan harga per paket Rp. 1.000.000.- selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis sabusabu tidak memiliki izin dari yang berwenang dan terdakwa bukanlah sebagai pasien sebuah rumah sakit, balai pengobatan serta tidak memiliki resep dokter yang berhubungan dengan sabu-sabu sebagai obatnya.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan penyitaan terhadap barang bukti berupa 19 (Sembilan belas) bungkus plastik kecil berwarna bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabusabu dengan berat keseluruhan tanpa pembungkusnya seberat 2,7 (dua koma tujuh) gram kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian laboratorium Obat Napzza  di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut : Pertama, kode BB A1 sampai dengan Kode BB A18 disisihkan tiap paket dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 1,47 gram dan kedua kode BB A19 dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,09 gram.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan pertama di Laboratorium Balai POM Maknokwari No. LHUMKW/25.121.11.16.05.0026.K/NAPPZA/2025 tanggal 26 Maret 2025 dan hasil pemeriksaan kedua di Laboratorium Balai POM Maknokwari No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0041.K/NA/PPZA/2025 tanggal 25 Juni 2025  yang diperiksa oleh Anis Kurniawati S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Laboratorium Balai POM Manokwari diperoleh hasil pemeriksaan yaitu terhadap kedua bungkus plastic berisikan kristal putih milik Terdakwa adalah positif sabu jenis Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya