Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Mnk 1.Nikolas Ottow Geisler Marani
2.Yemima Marani
2.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama qq. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne
3.Pemerintah Provinsi Papua Barat cq. Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat qq. Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama
5.Yohan Wombay
6.Loisa Marani
7.Wempi Leonardo Matani
8.Petrus Marani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nikolas Ottow Geisler Marani
2Yemima Marani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geyser Mangerongkonda S.HNikolas Ottow Geisler Marani
2Geyser Mangerongkonda S.HYemima Marani
Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama qq. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne
2Pemerintah Provinsi Papua Barat cq. Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat qq. Tim Persiapan Pengadaan Tanah.
3Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama
4Yohan Wombay
5Loisa Marani
6Wempi Leonardo Matani
7Petrus Marani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Alpendos Paulus Marani
2Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat
3Hermanto Numagasi
4Wempi Marani
5Marten Marani
6Sarlens Marani
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 56.216.316.281,00
Petitum
TUNTUTAN / PETITUM 
Berdasarkan keseluruhan hal-hal tersebut diatas, maka Para Penggugat memohon dengan segala hormat kiranya Pengadilan cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili Perkara a quo untuk dapat mengabulkan gugatan ini, dengan menjatuhkan putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Tuntutan Provisi / Provisionil:
-Mewajibkan kepada Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, serta Turut Tergugat II untuk tetap melaksanakan dan/atau melanjutkan prosedur Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat; 
 
Tuntutan P R I M A I R:
1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum, terhadap keturunan yang hidup dan menetap secara turun temurun di Kampung Dotir dan Kampung Maimari (Pemisahan dari Kampung Dotir) yaitu Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini juga adalah Para Penggugat, adalah merupakan  turunan dari dua (2) Moyang Bersaudara Marga Besar MARANI yaitu Yaitu Moyang Pertama WARDAF MARANI dan Moyang Kedua WISO WARWAI MARANI;
3.Menyatakan secara hukum, bahwa Dua (2) Moyang Bersaudara Marga Besar MARANI yaitu Yaitu Moyang Pertama WARDAF MARANI dan Moyang Kedua WISO WARWAI MARANI berasal dari Mata Air Udik, Kali Mawoi sampai kepinggiran Pantai Warwai yang sekarang adalah Kampung Dotir dan Kampung Maimari (Pemisahan dari Kampung Dotir), yang sejak dahulu mendiami tempat yang namanya “Mandakiri” Kali Mawoi, termasuk dalam hal ini objek tanah yang dalam kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, yaitu terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, yang kemudian saat ini telah diteruskan dan/atau dibagi berdasarkan keturunananya yang Tingal dan Hidup di Kampung DOTIR dan MAIMARI yaitu Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini juga adalah Para Penggugat; 
4.Menyatakan secara hukum, terhadap objek tanah dalam Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah sesuai dengan Berita Acara Pemaparan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Satgas A Berupa Pengukuran Bidang Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne Nomor:00000/BA-92.06.AT.02.04/VIII/2023, Tertanggal 29 Agustus 2023, yang dilakukan oleh Tergugat VII in casu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama qq. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne, yang diketahui oleh Turut Tergugat II in casu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, serta diketahui juga oleh Tergugat VI in casu yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat cq. Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat qq. Tim Persiapan Pengadaan Tanah, serta termasuk oleh Tergugat V in casu yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
5.Menyatakan secara hukum, terhadap OBJEK TANAH Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne, dengan total luasan Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah seluas ± 259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare), dengan uraian batas-batas sebagai berikut:  
a.UTARA berbatasan dengan Laut;
b.TIMUR berbatasan dengan Keluarga Marani;
c.SELATAN berbatasan dengan Keluarga Marani;
d.BARAT berbatasan dengan Keluarga Marani;
6.Menyatakan secara hukum terhadap objek tanah dalam Putusan Perkara Perdata pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Manokwari Nomor:26/Pdt.G/2019/PN.Mnk Jo. Perkara Perdata pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:65/PDT/2020/PT JAP Jo. Perkara Perdata pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2916 K/PDT/2021 Jo. Perkara Perdata pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)  Nomor: 1047 PK/PDT/2023 Jo. Berita Acara CONSTATERING / PENCOCOKAN Terhadap Objek EKSEKUSI dan/atau SITA EKSEKUSI Dalam Perkara Nomor:26/Pdt.G/2019/PN.Mnk, berbeda dan tidak sama dengan dengan objek tanah dalam Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat yang sesuai dengan Berita Acara Pemaparan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Satgas A Berupa Pengukuran Bidang Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne Nomor:00000/BA-92.06.AT.02.04/VIII/2023, Tertanggal 29 Agustus 2023;
7.Menyatakan secara hukum terhadap objek tanah dalam Putusan Perkara Perdata pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Manokwari Nomor:26/Pdt.G/2019/PN.Mnk Jo. Perkara Perdata pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:65/PDT/2020/PT JAP Jo. Perkara Perdata pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2916 K/PDT/2021 Jo. Perkara Perdata pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)  Nomor: 1047 PK/PDT/2023 Jo. Berita Acara CONSTATERING / PENCOCOKAN Terhadap Objek EKSEKUSI dan/atau SITA EKSEKUSI Dalam Perkara Nomor:26/Pdt.G/2019/PN.Mnk, tidak mengikat terhadap objek tanah dalam Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat yang sesuai dengan Berita Acara Pemaparan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Satgas A Berupa Pengukuran Bidang Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne Nomor:00000/BA-92.06.AT.02.04/VIII/2023, Tertanggal 29 Agustus 2023; 
8.Menyatakan secara hukum Putusan Perkara Perdata pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Manokwari Nomor:26/Pdt.G/2019/PN.Mnk Jo. Perkara Perdata pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:65/PDT/2020/PT JAP Jo. Perkara Perdata pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2916 K/PDT/2021 Jo. Perkara Perdata pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)  Nomor: 1047 PK/PDT/2023 Jo. Berita Acara CONSTATERING / PENCOCOKAN Terhadap Terhadap Objek EKSEKUSI dan/atau SITA EKSEKUSI Dalam Perkara Nomor:26/Pdt.G/2019/PN.Mnk, tidak mengikat  Para Penggugat;
9.Menyatakan secara hukum Putusan Perkara Perdata pada tingkat pertama Pengadilan Negeri Manokwari Nomor:26/Pdt.G/2019/PN.Mnk Jo. Perkara Perdata pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor:65/PDT/2020/PT JAP Jo. Perkara Perdata pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2916 K/PDT/2021 Jo. Perkara Perdata pada Tingkat Peninjauan Kembali (PK)  Nomor: 1047 PK/PDT/2023 Jo. Berita Acara CONSTATERING / PENCOCOKAN Terhadap Terhadap Objek EKSEKUSI dan/atau SITA EKSEKUSI Dalam Perkara Nomor:26/Pdt.G/2019/PN.Mnk, tidak mengikat  pada Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini juga adalah Para Penggugat;
10.Menyatakan secara hukum Pembayaran Ganti Rugi TANAH terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dengan luas Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah ± 259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare), dimana ternyata TERGUGAT V in casu, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah melakukan pembayaran dan/atau membayarkan terhadap sebahagian nilai dan/atau sejumlah uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada TERGUGAT I in casu, Petrus Marani dalam kedudukan hukumnya mewakili dan/atau menggantikan Alm. Luther Marani alias “Alm.Luther Marani Tokoi” yang merupakan Turunan Jawari Marani sebagai Turunan TOKOI MARANI secara bersama-sama dengan TERGUGAT II in casu, Wempi Leonardo Matani alias “Wempie Leonardo Matani Marani” (Keluarga MATANI), dan juga TERGUGAT IV in casu, Yohan Wombay alias “Yohan Wombai Marani” (Keluarga WOMBAI), yang disetujui oleh Tergugat VII in casu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama qq. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne, serta diketahui oleh Turut Tergugat II in casu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, dan termasuk juga diketahui oleh Tergugat VI in casu yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat cq. Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat qq. Tim Persiapan Pengadaan Tanah, yang nyatanya tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemaparan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Satgas A Berupa Pengukuran Bidang Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne Nomor:00000/BA-92.06.AT.02.04/VIII/2023, Tertanggal 29 Agustus 2023, yang merupakan hak bersama yang masih melekat dan/atau belum dipisahkan pada masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini juga adalah Para Penggugat, sangat-sangat merugikan kepentingan Para Penggugat termasuk hak bersama yang masih melekat dan/atau belum dipisahkan pada masing-masing VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, yang disebut dalam --Objek Sengketa--, adalah tindakan sepihak tanpa hak, cacat demi hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
11.Mewajibkan secara hukum Pembayaran Ganti Rugi TANAH terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dengan luas Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah ± 259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare) harus dilakukan sesuai dengan Berita Acara Pemaparan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Satgas A Berupa Pengukuran Bidang Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne Nomor:00000/BA-92.06.AT.02.04/VIII/2023, Tertanggal 29 Agustus 2023, yang merupakan hak bersama yang masih melekat dan/atau belum dipisahkan pada masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini juga adalah Para Penggugat, dan juga yang kemudian juga meskipun berbeda “moyang” namun terhadap TERGUGAT I juga telah disepakati ditambahkan “Alm. Luther Marani Tokoi” dalam kedudukan hukumnya mewakili keturunan dari Turunan TOKOI MARANI, yang semestinya merupakan Turunan JAWARI MARANI, dalam hal ini kedudukan hukumnya digantikan oleh Petrus Marani;
12.Mewajibkan secara hukum Pembayaran Ganti Rugi  TANAH terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, yaitu Penetapan serta Pembayaran Ganti Rugi  TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dengan luas Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah ± 259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare), telah dihitung dan/atau ditetapkan secara keseluruhan nilai pembayaran terhadap ganti ruginya mencapai dan/atau sebesar Rp.46.216.316.281 (Empat puluh enam milyar dua ratus enam belas juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dan/atau sesuai dengan nilai yang akan ditetapkan dan/atau dibayarkan dalam kepentingan Ganti Rugi TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, masih melekat hak bersama dan/atau belum dipisahkan pada masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini Para Penggugat, dan juga meskipun berbeda “moyang” namun terhadap TERGUGAT I juga telah disepakati ditambahkan “Alm. Luther Marani Tokoi” dalam kedudukan hukumnya mewakili keturunan dari Turunan TOKOI MARANI, yang semestinya merupakan Turunan JAWARI MARANI, dalam hal ini kedudukan hukumnya digantikan oleh Petrus Marani;
13.Mewajibkan secara hukum terhadap Ganti Rugi  TANAH dalam Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, yaitu Penetapan serta Pembayaran Ganti Rugi  TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dengan luas Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah ±259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare), telah dihitung dan/atau ditetapkan secara keseluruhan nilai pembayaran terhadap ganti ruginya mencapai dan/atau sebesar Rp.46.216.316.281 (Empat puluh enam milyar dua ratus enam belas juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dan/atau sesuai dengan nilai yang akan ditetapkan dan/atau dibayarkan dalam kepentingan Ganti Rugi TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, untuk dititipkan pada Pengadilan Negeri Manokwari dan dilakukan sesuai dengan Undang-undang; 
14.Mewajibkan secara hukum Pembayaran Ganti Rugi  TANAH terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, yaitu Penetapan serta Pembayaran Ganti Rugi  TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dengan luas Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah ± 259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare), telah dihitung dan/atau ditetapkan secara keseluruhan, dengan total nilai pembayaran terhadap ganti ruginya mencapai dan/atau sebesar Rp.46.216.316.281 (Empat puluh enam milyar dua ratus enam belas juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dan/atau sesuai dengan nilai yang akan ditetapkan dan/atau dibayarkan dalam kepentingan Ganti Rugi TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dibagi per setiap masing-masing pihak yaitu 1/8 untuk per masing-masing turunan yaitu: 
a.1/8 bahagian untuk Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI;
b.1/8 bahagian untuk Turunan PAULUS RORO MARANI;
c.1/8 bahagian untuk Turunan WANDAMUI MARANI;
d.1/8 bahagian untuk Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI;
e.1/8 bahagian untuk Turunan YOSIAS ARI MARANI;
f.1/8 bahagian untuk Turunan NIKOLAS SORITI MARANI; 
g.1/8 bahagian untuk Turunan MATIUS SAYORI;
h.1/8 bahagian untuk Turunan TOKOI MARANI, merupakan Turunan JAWARI MARANI, diterima oleh TERGUGAT I in casu, Petrus Marani dalam kedudukan hukumnya mewakili dan/atau menggantikan Alm. Luther Marani alias “Alm.Luther Marani Tokoi”, yang wajib dikurangi terhadap yang sudah dibayarkan sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah); 
15.Mewajibkan secara hukum Pembayaran Terhadap Ganti Rugi TANAH dalam Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, yaitu Penetapan serta Pembayaran Ganti Rugi  TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dengan luas Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah kurang lebih ± 259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare), untuk dihitung dan/atau ditetapkan kembali dalam kepentingan Ganti Rugi TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, apabila adanya keterlambatan pembayaran yang dilakukan sesuai dengan undang-undang kepada masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini Para Penggugat, dan juga meskipun berbeda “moyang” namun terhadap TERGUGAT I juga telah disepakati ditambahkan “Alm. Luther Marani Tokoi” dalam kedudukan hukumnya mewakili keturunan dari Turunan TOKOI MARANI, yang semestinya merupakan Turunan JAWARI MARANI, dalam hal ini kedudukan hukumnya digantikan oleh Petrus Marani; 
16.Mewajibkan secara hukum kepada Tergugat V dan Tergugat VI serta diketahui dan disetujui oleh Tergugat VII in casu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama qq. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne, serta oleh Turut Tergugat II in casu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, untuk Pembayaran Ganti Rugi TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, disertai dengan pembayaran masa tunggu dan/atau pembayaran tambahan diakibatkan karena keterlambatan pembayaran, yang terhadap penilaiannya dan/atau penetapannya wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang;
17.Mewajibkan secara hukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk melaksanakan dan/atau melanjutkan prosedur Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, dalam Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, dilakukan sesuai dengan Undang-undang;
18.Menghukum Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, serta Turut Tergugat II dengan kerugian berdasarkan pada posita angka 54 gugatan Para Penggugat tersebut diatas, dengan uraian sebagai berikut:
18.1.  Kerugian Materiil:
Dengan telah dilakukannya Pembayaran Ganti Rugi  TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dengan luas Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah kurang lebih ± 259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare), dimana ternyata TERGUGAT V in casu, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah melakukan pembayaran dan/atau membayarkan terhadap sebahagian nilai dan/atau sejumlah uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) kepada TERGUGAT I in casu, Petrus Marani dalam kedudukan hukumnya mewakili dan/atau menggantikan Alm. Luther Marani alias “Alm.Luther Marani Tokoi” yang merupakan Turunan Jawari Marani sebagai Turunan TOKOI MARANI secara bersama-sama dengan TERGUGAT II in casu, Wempi Leonardo Matani alias “Wempie Leonardo Matani Marani” (Keluarga MATANI), dan juga TERGUGAT IV in casu, Yohan Wombay alias “Yohan Wombai Marani” (Keluarga WOMBAI), yang disetujui oleh Tergugat VII in casu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia qq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama qq. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne, serta diketahui oleh Turut Tergugat II in casu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat, dan termasuk juga diketahui oleh Tergugat VI in casu yaitu Pemerintah Provinsi Papua Barat cq. Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat qq. Tim Persiapan Pengadaan Tanah, yang nyatanya tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang telah tertuang dalam Berita Acara Pemaparan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Satgas A Berupa Pengukuran Bidang Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Pembangunan Bandara Izaak Samuel Kijne Nomor:00000/BA-92.06.AT.02.04/VIII/2023, Tertanggal 29 Agustus 2023, yang merupakan hak bersama yang masih melekat dan/atau belum dipisahkan pada masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini juga adalah Para Penggugat, sangat-sangat merugikan kepentingan Para Penggugat termasuk hak bersama yang masih melekat dan/atau belum dipisahkan pada masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, yang disebut dalam --Objek Sengketa--, adalah tindakan sepihak tanpa hak, cacat demi hukum serta merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad), telah sangat jelas dan nyata terbukti mengabaikan hak bersama yang masih melekat dan/atau belum dipisahkan pada masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini juga adalah Para Penggugat, maka terhadap Pembayaran Ganti Rugi  TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, yaitu Penetapan serta Pembayaran Ganti Rugi  TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, dengan luas Objek Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, terletak di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat adalah ±259 Ha (kurang lebih Dua ratus lima puluh Sembilan Hektare), telah dihitung dan/atau ditetapkan secara keseluruhan nilai pembayaran terhadap ganti ruginya mencapai dan/atau sebesar Rp.46.216.316.281 (Empat puluh enam milyar dua ratus enam belas juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dan/atau sesuai dengan nilai yang akan ditetapkan dan/atau dibayarkan dalam kepentingan Ganti Rugi TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, wajib dibayarkan dan/atau melekat hak secara bersama-sama dari masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini Para Penggugat, dan juga meskipun berbeda “moyang” namun terhadap TERGUGAT I juga telah disepakati ditambahkan “Alm. Luther Marani Tokoi” dalam kedudukan hukumnya mewakili keturunan dari Turunan TOKOI MARANI, yang semestinya merupakan Turunan JAWARI MARANI, dalam hal ini kedudukan hukumnya digantikan oleh Petrus Marani;
--Oleh karena itu total nilai kerugian yang dialami oleh Para Penggugat bersama dengan ahli waris lainya yaitu masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, adalah sebesar Rp.46.216.316.281 (Empat puluh enam milyar dua ratus enam belas juta tiga ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) dan/atau sesuai dengan nilai yang akan ditetapkan dan/atau dibayarkan dalam kepentingan Ganti Rugi TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne dan/atau nilai yang dianggap layak dan patut oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
--Termasuk pada Pembayaran Ganti Rugi TANAH Terhadap Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Domine Izak Samuel Kijne, yang disertai dengan pembayaran masa tunggu dan/atau pembayaran tambahan diakibatkan karena keterlambatan pembayaran, yang terhadap penilaiannya dan/atau penetapannya wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang;
 
18.2.  Kerugian Immateriil:
Bahwa kerugian immateriil yang diderita Para Penggugat bersama-sama  dengan masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, sesuai dengan Objek Sengketa, sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang, dikarenakan telah terbukti mengabaikan hak bersama yang masih melekat dan/atau belum dipisahkan pada masing-masing Turunan VISO BABA atau WISOBABA MARANI, Turunan PAULUS RORO MARANI, Turunan WANDAMUI MARANI, Turunan YAN MORIOVI atau MARIORI MARANI, Turunan YOSIAS ARI MARANI, Turunan NIKOLAS SORITI MARANI, Turunan MATIUS SAYORI, termasuk dalam hal ini juga adalah Para Penggugat, namun untuk keperluan gugatan a quo, maka adalah sangat pantas dan adil apabila Para Penggugat menuntut ganti kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
19.Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya hukum: perlawanan, banding maupun kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
20.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar biaya perkara ini.
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak