INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2023/PN Mnk | 1.EKA OVITASARI Alias EKA 2.NUR FADILLAH Alias DILA 3.MELAWATI 4.KARTIKA 5.ANISA PUTRI Alias NISA |
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA MANOKWARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2023/PN Mnk | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Okt. 2023 | ||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum Permohonan | 1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan para Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tindakan Termohon berupa Penahanan terhadap Pemohon :
1. Tersangka Sdri. EKA OVITASARI Alias EKA.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/128/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
2. Tersangka Sdri. NUR FADILLAH Alias DILA.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/129/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
3. Tersangka Sdri. MELAWATI.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/130/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
4. Tersangka Sdri. KARTIKA.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/131/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
5. Tersangka Sdri. ANISA PUTRI Alias NISA.
(Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/132/IX/RES.1.24/2023/Sat Reskrim, tanggal 26 September 2023).
adalah tidak sah secara hukum.
3.Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap Pemohon :
1. Tersangka Sdri. EKA OVITASARI Alias EKA.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/234/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
2. Tersangka Sdri. NUR FADILLAH Alias DILA.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/235/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
3. Tersangka Sdri. MELAWATI.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/236/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
4. Tersangka Sdri. KARTIKA.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/237/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
5. Tersangka Sdri. ANISA PUTRI Alias NISA.
(Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/238/X/RES.1.24./2023/Sat Reskrim, tanggal 15 Oktober 2023 Dan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-86/R.2.10/Eku.1/10/2023 Kajari Manokwari, tanggal 12 Oktober 2023).
adalah tidak sah secara hukum.
5.Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan para Pemohon dari RUTAN Polresta Manokwari sesaat setelah Putusan dibacakan.
6.Menghukum Termohon untuk membayar Kompensasi dan/ atau Ganti Rugi kepada para Pemohon masing-masing sebesar Rp. 5 ( Lima Rupiah).
7.Memulihkan hak-hak para Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan Harkat serta Martabatnya.
8.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |