Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Mnk PETRUS MIRU LEYN 1.Ir. PHILIPUS WINARTOPUTRA
2.FRANS WINARTO
3.ACENG KURNIAWAN
4.FERRYNANDUS WINARTO
5.VIVI
6.PETER WINARTO
7.CHRISTINA WIDJAYA
8.NOVITA ANGELIE TAROREH
9.ANTHONETA KOPONG
10.SUYANTO,SH,MKn,MH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PETRUS MIRU LEYN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ir. PHILIPUS WINARTOPUTRA
2FRANS WINARTO
3ACENG KURNIAWAN
4FERRYNANDUS WINARTO
5VIVI
6PETER WINARTO
7CHRISTINA WIDJAYA
8NOVITA ANGELIE TAROREH
9ANTHONETA KOPONG
10SUYANTO,SH,MKn,MH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.485.000.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sah dan Berharga Semua alat Bukti yang diajukan dalam Persidangan Memiliki Kekuatan Hukum Pembuktian yang Mengikat serta bersesuain dengan obyek perkara yang disengketakan oleh Penggugat.
3. Menyatakan Tindakan para Tergugat yang bertentangan dengan pasal 75 ayat (3)dan ayat (4) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
4. Menyatakan Notulensi RUPSLB tanggal 25 Mei 2023 adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum.
5. Menyatakan Akta Nomor:12 tanggal 06 Juni 2023 adalah Tidak Sah dan Cacat Hukum
6. Menghukum para Tergugat untuk Membayar Ganti Rugi kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
·KERUGIAN MATERIL sebesar Rp. 252.485.000,00.. (dua ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
KANTOR
ADVOKAT/PENGACARA DAN KONSULTAN HUKUM
RUSTAM,SH DAN REKAN
Alamat : Komp. KPR Reremi Indah Lt. 2 No.8 Telp/Hp.0813 4480 3566-0858 2761 77222
Kabupaten Manokwari-Provinsi Papua Barat
E-mail:rustamlawyer86@yahoo.com,tamrustam66@yahoo.com,
KERUGIAN IMATERIL sebesar Rp. 5.000.000.000,00.(lima miliar rupiah).
Total Kerugian Penggugat Sebesar Rp. 5.485.000.000,00. (lima miliar empat raus delapan puluh lima ribu rupiah).
7. Menyatakan Sah dan Berharga Menurut Hukum Sita Jaminan (Concervatoir beslag) dalam perkara ini.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara Tunai dan Seketika,setiap kali para Tergugat Lalai memenuhi Isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan Isi Putusan.
9. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Bantahan, Banding atau Kasasi dari para Tergugat (Uitvorbaar bij vooraad).
10.Mnghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat dari adanya perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak