Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
IMANUEL WAMBRAUW MANSIM Alias MANU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1644/R.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMANUEL WAMBRAUW MANSIM Alias MANU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

--------Bahwa terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU, pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, sekitar jam 08.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Trikora Arfai II Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mencoba merampas nyawa orang lain yaitu saksi HERMELINA FONATABA, S.Si-Teol., jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan terdakwa yang dilakukan dengan cara :

  • Berawal pada bulan Oktober 2024, saksi HERMELINA FONATABA dan terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM yang telah menikah secara gereja pada tanggal 23 Oktober 2016 (sesuai dengan Surat Akta Nikah Gereja Nomor: 041223 tanggal 23 Oktober 2016) pisah rumah yang disebabkan oleh sikap terdakwa yang sering mabukmabuk dan memukul saksi HERMELINA FONATABA.
  • Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas saat saksi HERMELINA FONATABA, S.SiTeol., bersama dengan saksi FERONIKA KOFIAS datang kerumah terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU, kemudian menyampaikan maksud kedatangan mereka, dimana saksi HERMELINA FONATABA bersedia untuk memberikan uang setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun saksi HERMELINA FONATABA masih menolak untuk tinggal satu rumah kembali dengan terdakwa, kecuali terdakwa membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya mabuk-mabukan dan memukul saksi lagi. Hal tersebut membuat terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU menjadi emosi kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang dalam keadaan dikepal memukul bagian kepala atas saksi HERMELINA FONATABA, selanjutnya dengan menggunakan kedua belah tangan terdakwa kembali memukul saksi HERMELINA FONATABA secara berulang-ulang pada bagian kepala saksi HERMELINA FONATABA.
  • Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan keduabelah tangannya memegang kepala saksi HERMELINA FONATABA, kemudian membenturkan kepala saksi HERMELINA FONATABA ke tiang rumah, setelah itu terdakwa ke dapur dan mengambil 1 (satu) bilang parang yang lalu diganggam dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa mengejar saksi HERMELINA FONATABA yang mencoba untuk menyelamatkan diri, lalu terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang digengam tersebut ke arah saksi HERMELINA FONATABA secara berulangulang dan kena pada kepala, leher bagian belakang, bahu, tangan kanan dan tangan kiri saksi HERMELINA FONATABA, S.SiTeol.    
  • Perbuatan terdakwa memukul dan memotong saksi HERMELINA FONATABA berhenti ketika terdakwa mendengar sirine mobil Polisi yang membuat terdakwa menjadi takut kemudian terdakwa melarikan diri sambil membawa parang yang digunakan untuk memotong saksi HERMELINA FONATABA dengan menggunakan sepeda motor.
  • Akibat perbuatan terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU, saksi HERMELINA FONATABA, S. SiTeol., mengalami luka sebagaimana hasil hasil Visum Et Repertum nomor : VER/01/XI/2024/RUMKIT tertanggal 02 November 2024 an. HERMELINA FONATABA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVELINA DAMANIK., selaku Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan :---------------------------------------------------------------------------------

 

  •  

Kepala

:

luka robek di telinga kanan ukuran nol koma lima sentimeter-

-

Leher

:

luka robek di tengkuk leher ukuran dua belas sentimeter------

-

Bahu

:

luka robek di bahu kiri ukuran empat koma lima sentimeter---

-

Dada

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Perut

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Punggung

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Pinggang

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Ekstremitas atas 

:

  • luka robek ditangan kanan ukuran delapan kali empat sentimeter----------------------------------------------------------------
  • luka robek di tangan kiri ukuran delapan sentimeter----------

-

Ekstremitas bawah

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Korban dirawat/dipulangkan

:

Dioperasi dan dirawat----------------------------------------------------

KESIMPULAN

 

Telah diperiksa seorang perempuan berusia tigapuluh empat tahun, luka robek di telinga kanan ukuran nol koma lima sentimeter, luka robek di tengkuk leher ukuran duabelas centimeter, luka robek di bahu kiri ukuran empat koma lima sentimeter, luka robek ditangan kanan ukyran delapan kali empat sentimeter, luka robek ditangan kiri ukuran delapan sentimeter. Dari hasil pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan akibat sentuhan benda tajam----------------------------------------------

 

    

-----------Perbuatan terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

 

--------Bahwa terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Pertama, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi HERMELINA FONATABA, S.Si-Teol., sehingga mengakibatkan luka berat. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:

  • Berawal pada bulan Oktober 2024, saksi HERMELINA FONATABA dan terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM yang telah menikah secara gereja pada tanggal 23 Oktober 2016 (sasuai dengan Surat Akta Nikah Gereja Nomor: 041223 tanggal 23 Oktober 2016) pisah rumah yang disebabkan oleh sikap terdakwa yang sering mabukmabuk dan memukul saksi HERMELINA FONATABA.
  • Selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas saat saksi HERMELINA FONATABA, S.SiTeol., bersama dengan saksi FERONIKA KOFIAS datang kerumah terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU, kemudian menyampaikan maksud kedatangan mereka, dimana saksi HERMELINA FONATABA bersedia untuk memberikan uang setiap bulannya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun saksi HERMELINA FONATABA masih menolak untuk tinggal satu rumah kembali dengan terdakwa, kecuali terdakwa membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya mabuk-mabukan dan memukul saksi lagi. Hal tersebut membuat terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU menjadi emosi kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang dalam keadaan dikepal memukul bagian kepala atas saksi HERMELINA FONATABA, setelah itu terdakwa dengan menggunakan kedua belah tangan, kembali memukul saksi HERMELINA FONATABA secara berulang-ulang pada bagian kepala saksi HERMELINA FONATABA.
  • Kemudian terdakwa dengan menggunakan keduabelah tangannya memegang kepala saksi HERMELINA FONATABA, lalu membenturkan kepala saksi HERMELINA FONATABA ke tiang rumah. Selanjutnya terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) bilang parang yang lalu diganggam dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa mengejar saksi HERMELINA FONATABA yang mencoba untuk menyelamatkan diri, lalu terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah parang yang digengam tersebut ke arah saksi HERMELINA FONATABA secara berulangulang dan kena pada kepala, leher bagian belakang, bahu, tangan kanan dan tangan kiri saksi HERMELINA FONATABA, S.Si-Teol., sehingga tangan kanan saksi HERMELINA FONATABA mengalami patah tulang.
  • Akibat perbuatan terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU, saksi HERMELINA FONATABA, S. SiTeol., mengalami luka sebagaimana hasil hasil Visum Et Repertum nomor : VER/01/XI/2024/RUMKIT tertanggal 02 November 2024 an. HERMELINA FONATABA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVELINA DAMANIK., selaku Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan :----------------

 

  •  

Kepala

:

luka robek di telinga kanan ukuran nol koma lima sentimeter-

-

Leher

:

luka robek di tengkuk leher ukuran dua belas sentimeter------

-

Bahu

:

luka robek di bahu kiri ukuran empat koma lima sentimeter---

-

Dada

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Perut

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Punggung

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Pinggang

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Ekstremitas atas 

:

  • luka robek ditangan kanan ukuran delapan kali empat sentimeter----------------------------------------------------------------
  • luka robek di tangan kiri ukuran delapan sentimeter----------

-

Ekstremitas bawah

:

tidak ada kelainan---------------------------------------------------------

-

Korban dirawat/dipulangkan

:

Dioperasi dan dirawat----------------------------------------------------

KESIMPULAN

 

Telah diperiksa seorang perempuan berusia tigapuluh empat tahun, luka robek di telinga kanan ukuran nol koma lima sentimeter, luka robek di tengkuk leher ukuran duabelas centimeter, luka robek di bahu kiri ukuran empat koma lima sentimeter, luka robek ditangan kanan ukyran delapan kali empat sentimeter, luka robek ditangan kiri ukuran delapan sentimeter. Dari hasil pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan akibat sentuhan benda tajam-----------------------------------------------

 

     

-----------Perbuatan terdakwa IMANUEL WAMBRAUW MANSIM alias MANU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya