Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
1.ADRIANTO BAWOLE Alias DANDI
2.RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL
3.ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1447/R.2.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANTO BAWOLE Alias DANDI[Penahanan]
2RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL[Penahanan]
3ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Pertama

 

Bahwa Terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI, bersama – sama dengan terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam bulan april tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh tepatnya di belakang rumah tempat tinggal terdakwa I ADRIANTO BAWOLE alias DANDI Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat  atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya”,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, sekitar pukul 17.30 Wit terdakwa bersama dengan terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL, dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING sedang berada didapur rumah terdakwa I  ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI  saat itu kami yaitu terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI, terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL, dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING   sedang cerita-cerita, tiba-tiba 2 (dua) kendaraan berhenti didepan rumah terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI kemudian sekitar 10 (sepuluh) orang yang berpakaian preman yang para terdakwa tidak kenal turun dari mobil dan langsung menuju dapur dengan mengatakan “SELAMAT SORE PAK!”, kami jawab “SORE JUGA PAK!”, dan salah satu orang yang para terdakwa tidak kenal mengatakan “KAMI DARI POLRESTA MANOKWARI, ADA MASAK CAP TIKUS KAH PAK, SAMBIL MENUNJUKKAN SURAT PERINTAHNYA?”, terdakwa jawab “TIDAK ADA PAK!”, salah satu Anggota Polisi sampaikan “KAMI PERIKSA YA PAK!”, terdakwa jawab “SILAHKAN PAK!”, dan dari hasil Penggeledahan ditemukan minuman keras jenis Cap Tikus (CT), kemudian salah satu Anggota tanya lagi dengan mengatakan “MASAK DIMANA?”, terdakwa jawab “ADA DIBELAKANG PAK!”, dan tidak lama kemudian ibu terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI muncul dari samping rumah selanjutnya salah satu Anggota Polisi sampaikan “TOLONG BAWA KAMI KESANA?”, saat itu juga terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI bersama dengan ibu terdakwa membawa para Anggota Polisi ketempat dimana Saudara ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA memproduksi/membuat minuman keras jenis Cap Tikus (CT) yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI, sedangkan saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING, dan terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL tinggal dirumah dan dikawal/dijaga oleh salah satu Angota Polisi, dan tidak lama kemudian Anggota Polisi mengamankan barang bukti dari tempat saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA (terdakwa dalam berkas terpisah) memproduksi/buat minuman keras jenis Cap Tikus dan berselang sekitar 1 (satu) jam barang bukti yang ada dilokasi/tempat memproduksi/membuat minuman keras jenis Cap Tikus yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa juga telah diamankan oleh Anggota Polisi, selanjutnya terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI , terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING,  terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL, dan saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA MUSA (terdakwa dalam berkas terpisah) serta barang bukti yang ada dilokasi yang berjarak 50 (lima puluh) meter dan 500 (lima ratus) meter dari dari      rumah terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI dibawa ke Sat Narkoba Polresta Manokwari guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI saat sekarang.
  • Bahwa Pemilik lokasi/tempat memproduksi/membuat minuman keras jenis cap tikus (CT) yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah  terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI adalah milik saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA MUSA (terdakwa dalam berkas terpisah), Sedangkan yang berjarak 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI adalah milik terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI, terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING.
  • Bahwa terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI menjelaskan saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA MUSA (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2026, sekitar pukul 17.30 Wit di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, dan untuk  terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING.ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2026, sekitar pukul 18.30 Wit di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari.
  • bahwa yang membantu terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI pada saat membuat/memasak/menyuling/memproduksi minuman Jenis Ampou menjadi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) adalah terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan juga terkadang dibantu oleh terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING.
  • Bahwa terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI membuat/memasak/menyuling/memproduksi minuman lokal Jenis Ampou menjadi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) dalam 1 (satu) bulan bisa 3 (tiga) kali tergantung pesanan juga bisa lebih dari 3 (tiga) kali juga tergantung pesanan.
  • bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING buat/masak/suling/produksi tersebut untuk diperjual belikan kepada pembeli/langganan dari Bintuni sebanyak 10 (sepuluh) liter yang dikemas dengan menggunakan 2 (dua) jerigen kapasitas 5 (lima) liter, ke SP 1 sebanyak 10 (sepuluh) liter yang dikemas dengan menggunakan 1 (satu) jerigen kapasitas 5 (lima) liter dan terkadang pembeli datang keruma terdakwa langsung sebanyak 1 (satu) jerigen kapasitas 5 (lima) liter.
  • bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING buat/masak/suling/produksi tersebut dikemas dengan menggunakan jerigen kapasitas 5 (lima) liter yang dijual kepada pembeli/langganan terdakwa harga perjerigennya kapasitas 5 (lima) liter dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan kami tersebut kami lakukan secara diam-diam atau illegal.
  • Berdasarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0007.K/PANGAN/2026 tanggal 29 April 2026. Selain itu didapati juga bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol ukuran 600 mL yang diduga berisikan Minuman Fermipan yang Difermentasi dengan nomor sampel 26.121.11.13.05.0008.K mengandung Etanol sebesar 9,98 % (sembilan koma sembilan delapan persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0008.K/PANGAN/2026 tanggal 29 April 2026. Terhadap kedua sampel minuman keras milik tersangka. Ahli menjelaskan bahwa Standar mutu pangan Minuman Keras Jenis Cap Tikus (CT) dan Minuman Fermipan yang Difermentasi milik terdakwa I ADRIANTO BAWOLE Alias DANDI, terdakwa II  RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING tersebut tidak sesuai atau belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan  peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Ahli menjelaskan bahwa Apabila minuman tersebut dikomsumsi oleh manusia, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan, maka berkemungkinan untuk dapat berakibat jangka pendek ataupun jangka panjang.

Beberapa dampak mengonsumsi minuman keras dalam jangka pendek ataupun jangka panjang diantaranya:

  • Menurunnya ambang kesadaran;
  • Mabuk;
  • Inkordinasi otot atau penglihatan kabur;
  • Takikardi, Pernafasan lambat;
  • Terjadinya keracunan;
  • Gangguan kesadaran / Koma;
  • Tekanan darah dan suhu badan menurun, pernafasan dan jantung berhenti dan akhirnya meninggal.

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 342 Ayat (1) KUH Pidana UU No. 1 Tahun 2023.

 

 

 

 

 

Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI, bersama – sama dengan terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam bulan april tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh tepatnya di belakang rumah tempat tinggal terdakwa I ADRIANTO BAWOLE alias DANDI Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, ppengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026, sekitar pukul 17.30 Wit terdakwa bersama dengan terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL, dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING sedang berada didapur rumah terdakwa I  ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI  saat itu kami yaitu terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI, terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL, dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING   sedang cerita-cerita, tiba-tiba 2 (dua) kendaraan berhenti didepan rumah terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI kemudian sekitar 10 (sepuluh) orang yang berpakaian preman yang para terdakwa tidak kenal turun dari mobil dan langsung menuju dapur dengan mengatakan “SELAMAT SORE PAK!”, kami jawab “SORE JUGA PAK!”, dan salah satu orang yang para terdakwa tidak kenal mengatakan “KAMI DARI POLRESTA MANOKWARI, ADA MASAK CAP TIKUS KAH PAK, SAMBIL MENUNJUKKAN SURAT PERINTAHNYA?”, terdakwa jawab “TIDAK ADA PAK!”, salah satu Anggota Polisi sampaikan “KAMI PERIKSA YA PAK!”, terdakwa jawab “SILAHKAN PAK!”, dan dari hasil Penggeledahan ditemukan minuman keras jenis Cap Tikus (CT), kemudian salah satu Anggota tanya lagi dengan mengatakan “MASAK DIMANA?”, terdakwa jawab “ADA DIBELAKANG PAK!”, dan tidak lama kemudian ibu terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI muncul dari samping rumah selanjutnya salah satu Anggota Polisi sampaikan “TOLONG BAWA KAMI KESANA?”, saat itu juga terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI bersama dengan ibu terdakwa membawa para Anggota Polisi ketempat dimana Saudara ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA memproduksi/membuat minuman keras jenis Cap Tikus (CT) yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI, sedangkan saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING, dan terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL tinggal dirumah dan dikawal/dijaga oleh salah satu Angota Polisi, dan tidak lama kemudian Anggota Polisi mengamankan barang bukti dari tempat saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA (terdakwa dalam berkas terpisah) memproduksi/buat minuman keras jenis Cap Tikus dan berselang sekitar 1 (satu) jam barang bukti yang ada dilokasi/tempat memproduksi/membuat minuman keras jenis Cap Tikus yang berjarak sekitar 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa juga telah diamankan oleh Anggota Polisi, selanjutnya terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI , terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING,  terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL, dan saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA MUSA (terdakwa dalam berkas terpisah) serta barang bukti yang ada dilokasi yang berjarak 50 (lima puluh) meter dan 500 (lima ratus) meter dari dari      rumah terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI dibawa ke Sat Narkoba Polresta Manokwari guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI saat sekarang.
  • Bahwa Pemilik lokasi/tempat memproduksi/membuat minuman keras jenis cap tikus (CT) yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah  terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI adalah milik saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA MUSA (terdakwa dalam berkas terpisah), Sedangkan yang berjarak 500 (lima ratus) meter dari rumah terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI adalah milik terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI, terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING.
  • Bahwa terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI menjelaskan saksi ALEXSAVDRO SAYORI Alias MUSA MUSA (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2026, sekitar pukul 17.30 Wit di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari, dan untuk  terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING.ditangkap oleh Anggota Polisi yaitu pada hari Senin tanggal 20 April 2026, sekitar pukul 18.30 Wit di Kampung Ningdip Distrik Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari.
  • bahwa yang membantu terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI pada saat membuat/memasak/menyuling/memproduksi minuman Jenis Ampou menjadi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) adalah terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan juga terkadang dibantu oleh terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING.
  • Bahwa terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI membuat/memasak/menyuling/memproduksi minuman lokal Jenis Ampou menjadi minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) dalam 1 (satu) bulan bisa 3 (tiga) kali tergantung pesanan juga bisa lebih dari 3 (tiga) kali juga tergantung pesanan.
  • bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING buat/masak/suling/produksi tersebut untuk diperjual belikan kepada pembeli/langganan dari Bintuni sebanyak 10 (sepuluh) liter yang dikemas dengan menggunakan 2 (dua) jerigen kapasitas 5 (lima) liter, ke SP 1 sebanyak 10 (sepuluh) liter yang dikemas dengan menggunakan 1 (satu) jerigen kapasitas 5 (lima) liter dan terkadang pembeli datang keruma terdakwa langsung sebanyak 1 (satu) jerigen kapasitas 5 (lima) liter.
  • bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING buat/masak/suling/produksi tersebut dikemas dengan menggunakan jerigen kapasitas 5 (lima) liter yang dijual kepada pembeli/langganan terdakwa harga perjerigennya kapasitas 5 (lima) liter dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • bahwa minuman keras Jenis Cap Tikus (CT) yang terdakwa I ANDRIANTO BAWOLE Alias DANDI terdakwa II RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING buat tersebut sama sekali tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang dalam hal ini Pemerintah Daerah melainkan kegiatan kami tersebut kami lakukan secara diam-diam atau illegal.
  • Berdasarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0007.K/PANGAN/2026 tanggal 29 April 2026. Selain itu didapati juga bahwa sampel barang bukti 1 (satu) botol ukuran 600 mL yang diduga berisikan Minuman Fermipan yang Difermentasi dengan nomor sampel 26.121.11.13.05.0008.K mengandung Etanol sebesar 9,98 % (sembilan koma sembilan delapan persen) sebagaimana terdapat pada Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/26.121.11.13.05.0008.K/PANGAN/2026 tanggal 29 April 2026. Terhadap kedua sampel minuman keras milik tersangka. Ahli menjelaskan bahwa Standar mutu pangan Minuman Keras Jenis Cap Tikus (CT) dan Minuman Fermipan yang Difermentasi milik terdakwa I ADRIANTO BAWOLE Alias DANDI, terdakwa II  RAFAEL WIDY LUMAUT Alias FAEL dan terdakwa III ALFINO WIDY LUMAUT Alias APING tersebut tidak sesuai atau belum memenuhi standar mutu pangan yang ditetapkan sesuai dengan  peruntukannya, dimana minuman tersebut diproduksi tanpa melalui proses sertifikasi mutu pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga minuman tersebut tidak ada jaminan mutu dan keamanan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Ahli menjelaskan bahwa Apabila minuman tersebut dikomsumsi oleh manusia, terutama jika dikonsumsi secara berlebihan, maka berkemungkinan untuk dapat berakibat jangka pendek ataupun jangka panjang.

Beberapa dampak mengonsumsi minuman keras dalam jangka pendek ataupun jangka panjang diantaranya:

  • Menurunnya ambang kesadaran;
  • Mabuk;
  • Inkordinasi otot atau penglihatan kabur;
  • Takikardi, Pernafasan lambat;
  • Terjadinya keracunan;
  • Gangguan kesadaran / Koma;
  • Tekanan darah dan suhu badan menurun, pernafasan dan jantung berhenti dan akhirnya meninggal.

 

            Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

Pihak Dipublikasikan Ya