| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa REINER WAROMI Alias REIN, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Pasirido tepatnya di rumah saudara SAMSUDIN Alias UDIN Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi – bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa REINER WAROMI Alias REIN pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa sedang berada di Jalan pasirido tepatnya di rumah milik saudara SYAMSUDIN Alias UDIN Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari kemudian pada saat itu terdakwa merendam beras, gula pasir, Vernipan dengan menggunakan air bersih didalam ember besar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor menuju wosi untuk mencari makan, selanjutnya pada pukul 23.00 WIT terdakwa dihubungi oleh kakak Ipar melalui Via telepon demgan mengatakan bahwa “ini siapa punya barang” lalu terdakwa menjawab bahwa “itu saya punya ballo yang saya rendam” kemudian kakak Ipar meminta terdakwa untuk segera datang ke Polresta Manokwari selanjutnya terdakwa mendatangi Mapolresta Manokwari dan sesampainya di Polresta Manokwari tepatnya di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Manokwari terdakwa di periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik dan saat itu terdakwa membenarkan bahwa “yang memproduksu minuman keras jenis ballo sebanyak 3 (tiga) ember ukuran besar di rumah milik saudara SYAMSUDIN Alias UDIN Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Adalah milik terdakwa sendiri”, dan setelah terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa membuat dan memproduksi minuman keras jenis ballo tersebut pertama – tama dengan cara terdakwa merendam beras, gula pasir, Vernipan dengan menggunakan air bersih didalam ember besar selama 2 hari setelah selesai masa pengendapan selanjutnya terdakwa memasak hasil endapan tersebut selama 3 jam dengan menggunakan panci besar kemudian setelah selesai dimasak lalu di dinginkan selanjutnya dimasukkan ke dalam botol plastic untuk kemudian di jual.
- Bahwa terdakwa memproduksi dan menjual minuan keras jenis ballo sejak awal oktober tahun 2024 sampai sekarang, terdakwa juga melakukan pengemasan minuman keras ballo dengan menggunakan botol plastik ukuran besar 1,5 liter, harga yang terdakwa jual seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per botolnya.
- Berdasarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU- MKW/25.121.11.13.05.0008.K/PANGAN/2025 Tanggal 26 juni 2025 yaitu Hasil pengujian terhadap barang bukti pangan berupa cairan atau minuman oplosan jenis Ballo tersebut yaitu cairan atau minuman oplosan jenis ballo tersebut mengandung Etanol 9,49 % yang ditanda tangani oleh Manager Teknis.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 KUH Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa REINER WAROMI Alias REIN, pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT atau di waktu – waktu lain y ang masih termasuk dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Pasirido tepatnya di rumah saudara SAMSUDIN Alias UDIN Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, ppengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- awalnya terdakwa REINER WAROMI Alias REIN pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 WIT terdakwa sedang berada di Jalan pasirido tepatnya di rumah milik saudara SYAMSUDIN Alias UDIN Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari kemudian pada saat itu terdakwa merendam beras, gula pasir, Vernipan dengan menggunakan air bersih didalam ember besar, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor menuju wosi untuk mencari makan, selanjutnya pada pukul 23.00 WIT terdakwa dihubungi oleh kakak Ipar melalui Via telepon demgan mengatakan bahwa “ini siapa punya barang” lalu terdakwa menjawab bahwa “itu saya punya ballo yang saya rendam” kemudian kakak Ipar meminta terdakwa untuk segera datang ke Polresta Manokwari selanjutnya terdakwa mendatangi Mapolresta Manokwari dan sesampainya di Polresta Manokwari tepatnya di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Manokwari terdakwa di periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik dan saat itu terdakwa membenarkan bahwa “yang memproduksu minuman keras jenis ballo sebanyak 3 (tiga) ember ukuran besar di rumah milik saudara SYAMSUDIN Alias UDIN Distrik Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Adalah milik terdakwa sendiri”, dan setelah terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan selanjutnya terdakwa langsung diamankan oleh anggota Polisi dari Sat Resnarkoba Polresta Manokwari guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa membuat dan memproduksi minuman keras jenis ballo tersebut pertama – tama dengan cara terdakwa merendam beras, gula pasir, Vernipan dengan menggunakan air bersih didalam ember besar selama 2 hari setelah selesai masa pengendapan selanjutnya terdakwa memasak hasil endapan tersebut selama 3 jam dengan menggunakan panci besar kemudian setelah selesai dimasak lalu di dinginkan selanjutnya dimasukkan ke dalam botol plastic untuk kemudian di jual.
- Bahwa terdakwa memproduksi dan menjual minuan keras jenis ballo sejak awal oktober tahun 2024 sampai sekarang, terdakwa juga melakukan pengemasan minuman keras ballo dengan menggunakan botol plastik ukuran besar 1,5 liter, harga yang terdakwa jual seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per botolnya.
- Berdasarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Manokwari Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU- MKW/25.121.11.13.05.0008.K/PANGAN/2025 Tanggal 26 juni 2025 yaitu Hasil pengujian terhadap barang bukti pangan berupa cairan atau minuman oplosan jenis Ballo tersebut yaitu cairan atau minuman oplosan jenis ballo tersebut mengandung Etanol 9,49 % yang ditanda tangani oleh Manager Teknis.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. |