Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk 1.AHMAD BAGIR, S.H.
2.DICKY FERDIANSYAH, S.H.
3.YAN ASWARI, S.H., M.H.
RR. NGALIYAH SUCIATI Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-193/T.1.14/Ft.1/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD BAGIR, S.H.
2DICKY FERDIANSYAH, S.H.
3YAN ASWARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RR. NGALIYAH SUCIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa ia terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR berdasarkan Akta Pendirian Notaris nomor 1 tanggal 1 Desember 2010 yang ditandatangani oleh SURYANI, SH., M.,Kn, bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saksi HENDRA HASYIMUDDIN selaku Direktur Utama PT. MITRA BISNIS MANDIRI (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak bisa dipastikan lagi antara Bulan Desember tahun 2011 hingga bulan Oktober tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kaimana dan pada Kantor PT. MITRA BISNIS MANDIRI yang beralamat di Jalan Cawang Baru Tengah Nomor 80 Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR yang telah mengetahui ijin yang dimiliki hanya sebatas melayani umroh dan wisata, namun terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR dengan sengaja menggunakan tipu muslihat atau membohongi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana seakan akan PT. MITRA BISNIS MANDIRI dan atau PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO dapat membantu memberangkatkan 40 (empat puluh) Calon Jamaah Haji Kaimana sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana menjadi yakin dan selanjutnya membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama kemitraan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana selaku pihak yang mengetahui, walaupun tidak memiliki ijin resmi yang dikeluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia selaku Penyelenggara Ibadajh Haji (PIHK), yang bertentangan dengan:

Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2012 diadakan pertemuan antara 39 (tiga puluh sembilan) calon jamaah haji, dalam pengurusan keberangkatan calon Jemaah haji Kaimana tersebut pihak travel hanya mampu memperolah 21 (dua puluh satu) tiket maupun visa keberangkatan haji  sehingga masih terdapat 18 (delapan belas) calon jamaah haji yang belum memperoleh tiket maupun visa keberangkatan haji tersebut. Keberangkatan terhadap 21 (dua puluh satu) jamaah haji yang telah memperoleh tiket maupun visa sesuai dengan jadwal yaitu pada tanggal 19 Oktober 2012 namun pada saat itu 21 orang calon jamaah haji tersebut telah siap berangkat ke Bandara Soekarno Hatta Jakarta untuk persiapan berangkat ke Tanah Suci, namun hingga malam hari belum juga berangkat dan tiket serta visa dan juga paspor 21 (dua puluh satu) orang calon jemaah haji Kaimana belum diberikan oleh terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR, sehingga kemudian 39 (tiga puluh Sembilan) orang calon jemaaah haji Kaimana kembali ke penginapan dan pada hingga saat pertemuan keesokan harinya para calon jamaah haji meminta kepada pihak travel untuk memperlihatkan dan memberikan tiket dan visa bagi 21 orang calon jamaah haji yang disampaikan sudah ada tiket dan visanya tersebut serta juga meminta agar 18 orang yang belum mendapatkan tiket dan visa harus bisa diusahakan, namun karena tidak bisa dipenuhi oleh terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI akhirnya semua calon jamaah haji tidak ada yang  berangkat untuk menunaikan ibadah haji ;

Bahwa Uang yang telah diterima oleh PT. Mitra Bisnis Mandiri dari Pemerintah  Kabupaten Kaimana sebesar Rp. 3.204.250.000,00 (transfer pertama sebesar Rp. 1.800.000.000,00 (satu Milyar delapan ratus juta rupiah) dan transfer kedua sebesar Rp. 1.404.250.000,00,- (satu Milyar empat ratus empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang selanjutnya oleh PT. MITRA BISNIS MANDIRI ditransfer atau diserahkan kepada PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR milik terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI sebesar Rp.1.019.200.000,00,- (satu Milyar semblan juta dua ratus ribu rupiah) sebagai uang booking seat jamaah haji Kabupaten Kaimana pada tanggal 19 Maret 2012 dan selanjutnya sebesar USD. 123.500 (seratus dua puluh tiga ribu lima ratus dolar Amerika) pada tanggal 12 April 2012 untuk pemberangkatan ibadah haji kepada 40 (empat puluh) orang calon jamaah haji yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2011 dan 2012 yang seluruhnya atau sebagiannya merupakan bagian dari kerugian keuangan negara yang berjumlah sebesar Rp. 3.589.800.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) karena tidak terdapat prestasi yang setimpal yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana atau tidak ada realisasi pemberangkatan calon Jemaah haji yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 ;

Bahwa tindakan terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR bersama-sama dengan saksi HENDRA HASYIMUDIN selaku Direktur Utama PT. MITRA BISNIS MANDIRI yang tidak melaksanakan kewajibannya, karena telah menerima uang yang berasal dari APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2011 dan 2012 tetapi tidak ada realisasi kegiatan pemberangkatan sebanyak 40 (empat puluh sembilan) calon jemaah haji yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kaimana adalah termasuk kerugian keuangan negara karena tidak adanya prestasi yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana, sehingga jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.589.800.000,00 (tiga milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah), terdapat aliran uang kepada masing-masing pihak dengan rincian table sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia nomor :  Dt / HJ.09 / 758 / 2015 tanggal 16 Februari 2015 yang menjelaskan bahwa PT. MITRA BISNIS MANDIRI dan PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR bukan selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga PT. MITRA BISNIS MANDIRI dan PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ;

Bahwa dalam melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yaitu memberangkatkan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Calon Jamaah Haji Kaimana untuk melaksanakan Ibadah Haji di Tanah Suci, yang mana seharusnya terdakwa selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR mengetahui dengan sadar, ijin yang dimiliki yaitu sebatas melayani umroh dan wisata, akan tetapi terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI selaku Direktur Utama PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR dengan tipu muslihat dan kebohongan telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana untuk memberangkatkan 39 (tiga puluh Sembilan) Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Kaimana yaitu dengan cara melakukan perjanjian kerjasama Kemitraan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana yang faktanya dalam pelaksanaan pengurusan keberangkatan calon jemaah haji Kaimana tersebut, PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR tidak memiliki Izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan dari Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor :  Dt/HJ.09/758/2015, tanggal 16-02-2015 yang menerangkan bahwa PT. ALIYAH RADEN SUJONGKO TOUR milik terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI bukan selaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK);

SUBSIDAIR:

Perbuatan terdakwa RR. NGALIYAH SUCIATI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya