INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
271/Pid.B/2024/PN Mnk | 1.MARIA FANISA GEFILEM, S.H 2.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H. 3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum. |
DEDY RUSTAM REFIDESO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 271/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1479 /R.2.13/Eoh.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa DEDY RUSTAM REFIDESO pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di depan kantor Koramil Babo) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat .Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi Julyan Marco Puara yang pulang bersama terdakwa Dedy Rustam Refideso dan Imanuael Puarada melewati kantor koramil distrik babo menuju rumah. Namun berniat membersikan diri menggunakan air dalam profil tangki yang terletak di depan kantor koramil distrik babo. Kemudian sesampainya di depan kantor distrik babo terdakwa Dedy Rusatam Refideso berjalan menuju pos tempat saksi Badrin bertugas lalu meminta izin menggunakan air di dalam tangki milik kantor koramil namun permintaan terdakwa Dedy Rusatam Refideso saat itu tidak di tanggapi saksi Badrin yang sedang melaksanakan piket, Selanjutnya karena merasa tidak ada respon terdakwa Dedy Rusatam Refideso kembali menemui saksi Julyan Marco Puara dan Imanuael Puarada lalu langsung menggunakan selang air dari profil tangki untuk membersihkan diri, selanjutnya membagi air dari selang tersebut kepada saksi Julyan Marco Puara dan Imanuael Puarada untuk membersihkan diri.
- Bahwa saat saksi Julyan Marco Puara dan Imanuael Puarada menggunakan air dari profil tangki tersebut lalu tiba-tiba saksi Badrin membentak dengan suara keras dari dalam pos penjagaan, selanjutnya kerena merasa di marahai oleh saksi Badrin lalu saksi Julyan Marco Puara menghentikan keran air lalu berjalan menemui saksi badrin yang sudah berjalan posisi menghampiri saksi Julyan Marco Puara bersama Imanuael Puarada dan terdakwa Dedy Rusatam Refideso. Kemudian saat posisi saksi badrin berhadapn dengan terdakwa Dedy Rusatam Refideso, selanjutnya saksi Badrin langsung melayangkan pukulan dengan cara mengepal tangan kanan lalu di arahkan ke terdakwa Dedy Rusatam Refideso lalu terdakwa Dedy Rusatam Refideso yang tidak terima langsung membalas pemukulan dengan cara mengepalkan telapak tangan lalu diarahkan sekuat tenaga kearah wajah saksi badrin, selanjutnya saksi Badrinpun langsung jatuh terlentang menghadap keatas tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung.
- Bahwa setelah saksi Badrin jatuh tidak sadarkan diri lalu datang saksi Pieter Talahatu alias Pieter dan saksi Editan Holan Rumbewas lalu bertanya saksi Julyan Marco Puara siapa yang melakukan lalu saksi Julyan Marco Puara mengatakan yang melakukan Terdakwa Dedy Rusatam Refideso, Kemudian saksi badrin di angkat saksi Pieter Talahatu alias Pieter dan saksi Editan Holan Rumbewas, selanjutnya saksi Julyan Marco Puara membawa terdakwa Dedy Rusatam Refideso pulang menggantikan pakaian lalu menyeragkan diri ke polsek babo.
- Bahwa selanjutnya saksi badrin lalu di bawa menuju Pusat Kesehatan Masyarakat Babo untuk mendapatkan pertolongan pertama selama dua hari. kemudian berdasrakan hasil pemeriksaan dokter Herbert Wasuway dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKEMAS) Babo saksi badrin selanjutnya di rujuk ke Rumah sakit umum daerah teluk Bintuni untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut selama dua hari. Kemudian karena mengalami cedera kepala sedang dokter ZADRAK ANDERIAS TEWERNUSSA,SpB pada Rumah sakit Umum Daerah Teluk Bintuni Kemudian membuat rujukan untuk di lakukan pemeriksaan pada rumah sakit tingkat II Palamonia Makassar.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDY RUSTAM REFIDESO korban mengalami cidera kepala belakang sesuai dengan surat hasil visum Et Repertum Nomor : 440/255/VII/PKM-BB/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh dokter Herbert Wasuway Dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Babo dan surat hasil visum Et Repertum Nomor : 1562/RSUD/IX/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh dokter ZADRAK ANDERIAS TEWERNUSSA,SpB pada Rumah sakit Umum Daerah Teluk Bintuni dan Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada tanggal 02 september oleh dokter Dwi Maheza Malik Spd.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa DEDY RUSTAM REFIDESO pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di depan kantor Koramil Babo) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Penganiayaan Terhadap Badrin. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi Julyan Marco Puara yang pulang bersama terdakwa Dedy Rusatam Refideso dan Imanuael Puarada melewati kantor koramil distrik babo menuju rumah. Namun berniat membersikan diri menggunakan air dalam profil tangki yang terletak di depan kantor koramil distrik babo. Kemudian sesampainya di depan kantor distrik babo terdakwa Dedy Rusatam Refideso berjalan menuju pos tempat saksi Badrin bertugas lalu meminta izin menggunakan air di dalam tangki milik kantor koramil namun permintaan terdakwa Dedy Rusatam Refideso saat itu tidak di tanggapi saksi Badrin yang sedang melaksanakan piket, Selanjutnya karena merasa tidak ada respon terdakwa Dedy Rusatam Refideso kembali menemui saksi Julyan Marco Puara dan Imanuael Puarada lalu langsung menggunakan selang air dari profil tangki untuk membersihkan diri, selanjutnya membagi air dari selang tersebut kepada saksi Julyan Marco Puara dan Imanuael Puarada untuk membersihkan diri.
- Bahwa saat saksi Julyan Marco Puara dan Imanuael Puarada menggunakan air dari profil tangki tersebut lalu tiba-tiba saksi Badrin membentak dengan suara keras dari dalam pos penjagaan, selanjutnya kerena merasa di marahai oleh saksi Badrin lalu saksi Julyan Marco Puara menghentikan keran air lalu berjalan menemui saksi badrin yang sudah berjalan posisi menghampiri saksi Julyan Marco Puara bersama Imanuael Puarada dan terdakwa Dedy Rusatam Refideso. Kemudian saat posisi saksi badrin berhadapn dengan terdakwa Dedy Rusatam Refideso, selanjutnya saksi Badrin langsung melayangkan pukulan dengan cara mengepal tangan kanan lalu di arahkan ke terdakwa Dedy Rusatam Refideso lalu terdakwa Dedy Rusatam Refideso yang tidak terima langsung membalas pemukulan dengan cara mengepalkan telapak tangan lalu diarahkan sekuat tenaga kearah wajah saksi badrin, selanjutnya saksi Badrinpun langsung jatuh terlentang menghadap keatas tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung.
- Bahwa setelah saksi Badrin jatuh tidak sadarkan diri lalu datang saksi Pieter Talahatu alias Pieter dan saksi Editan Holan Rumbewas lalu bertanya saksi Julyan Marco Puara siapa yang melakukan lalu saksi Julyan Marco Puara mengatakan yang melakukan Terdakwa Dedy Rusatam Refideso, Kemudian saksi badrin di angkat saksi Pieter Talahatu alias Pieter dan saksi Editan Holan Rumbewas, selanjutnya saksi Julyan Marco Puara membawa terdakwa Dedy Rusatam Refideso pulang menggantikan pakaian lalu menyeragkan diri ke polsek babo, selanjutnya saksi badrin lalu di bawa menuju Pusat Kesehatan Masyarakat Babo untuk mendapatkan pertolongan pertama selama dua hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDY RUSTAM REFIDESO korban mengalami cidera kepala belakang sesuai dengan surat hasil visum Et Repertum Nomor : 440/255/VII/PKM-BB/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang di tanda tangani oleh dokter Herbert Wasuway Dokter pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Babo.
-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |