Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Mnk 1.Nani Indou
2.Yulianus Ullo
3.Marvin Tibiai
4.Simson Ullo
5.Sekius Saroi
Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nani Indou
2Yulianus Ullo
3Marvin Tibiai
4Simson Ullo
5Sekius Saroi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari Cq Kepala Kepolisian Resort Kota Manokwari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menerima Permohonan Praperadilan para PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON telah salah dan tidak Prosedural dan menetapkan para PEMOHON sebagai tersangka;
3. Menyatakan Surat Penetapan tersangka sebagaimana disebut pada angka 1 Alasan Permohonan Peraperadilan para PEMOHON sebagai tidak berdasar dan cacat Hukum, maka harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan terhadap diri para PEMOHON pada angka 6 Analisa Yuridis Permohonan ini adalah tidak berdasar dan sarat kecacatan Hukum maka patut dinyatakan Batal demi Hukum;
5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan terhadap diri para PEMOHON pada angka 7 Analisa Yuridis Permohonan Praperadilan ini, sebagai tidak sah dan Cacat Hukum, maka haruslah dinyatakan Batal demi Hukum;
6. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan terhadap diri para Pemohon pada angka 8 Analisa Yuridis Permohonan Praperadilan para Pemohon sebagai tidak berdasar dan tidak sah, maka haruslah dinyatalan Batal Demi Hukum;
7. Menyatakan membebaskan para PEMOHON dari segalah Tuntutan Hukum;
8. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan para PEMOHON dari rumah Tahanan sesaat dan seketika Putusan Permohonan ini dibacakan;
9. Memulihkan nama baik para PEMOHON dalam Hukum dan Status Sosial;
10. Membebankan biaya Perkara ini kepada Negara.
 
Atau, Jika hakim Praperadilan berpendapat lain dalam Peradilan yang baik, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.         
Pihak Dipublikasikan Ya