Dakwaan |
DAKWAAN :
-----------Bahwa terdakwa LUKAS MARYEN bersama-sama dengan saksi JOSUA MARYEN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan saudara LUIS MARYEN (DPO), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025, sekitar jam 04.00 Wit, pada waktu malam hari atau pada waktu antara matahari terbenam sampai dengan matahari terbit atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah milik saksi FITRIANY yang terletak di jalan Angkasa Mulyono Kelurahan Amban Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Fino warna Hitam Merah dengan nomor Polisi PB 3975 MR, 1 (satu) unit handphone merek Techno warna Silver dan 1 (satu) unit Televisi LED merek Politron warna Putih, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi FITRIANY, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki yang berhak. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
-
-
- Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar jam 03.30 Wit, terdakwa LUKAS MARYEN dan saksi JOSUA MARYEN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) bersama dengan saudara LUIS MARYEN (DPO), duduk di sampiang rumah saksi JOSUA MARYEN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah), kemudian saksi JOSUA MARYEN dan saudara LUIS MARYEN (DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil barang dirumah milik bapak Haji.
- Bahwa selanjutnya setelah sampai dirumah saksi FITRIANY, terdakwa dan saksi JOSUA MARYEN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian melompati pagar rumah dan masuk kedalam halaman rumah, sedangkan saudara LUIS MARYEN (DPO) menunggu di luar sambil memantau situasi sekitar.
- Setelah berada di dalam halaman rumah, terdakwa dan saksi JOSUA MARYEN berusaha untuk masuk dengan cara merusak jendela dan pintu depan rumah dengan menggunakan gunting namun terdakwa dan saksi JOSUA MARYEN tidak dapat masuk kedalam rumah karena terhalang dengan trali besi yang terpasang di jendela rumah saksi FITRIANY. Selanjutnya terdakwa mencoba membuka pintu garasi, setelah terbuka terdakwa kemudian memberitahukan kepada saksi JOSUA MARYEN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) bahwa pintu garasi terbuka. Kemudian saksi JOSUA MARYEN masuk kedalam rumah lewat pintu garasi yang kemudian diikuti oleh terdakwa. Selanjutnya saksi JOSUA MARYEN lalu membuka pintu dapur rumah saksi FITRIANY, dan terdakwa kemudian menunggu di dapur rumah saksi FITRIANY sedangkan saksi JOSUA MARYEN kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit handphone merek Techno warna Silver yang sebelumnya terletak diatas kepala saksi MUH AKBAR yang saat itu sedang tertidur, kemudian Handphone tersebut diserahkan saksi JOSUA MARYEN kepada terdakwa yang selanjutnya Handphone tersebut terdakwa berikan kepada saudara LUIS MARYEN setelah saudara LUIS MARYEN ikut masuk kedalam rumah.
- Selanjutnya saudara LUIS MARYEN dan saksi JOSUA MARYEN kemudian masuk kembali dan mengambil 1 (satu) unit Televisi LED merek Politron warna Putih yang terletak di ruang tamu, sementara terdakwa keluar untuk memantau situasi. Setelah saksi JOSUA MARYEN dan saudara LUIS MARYEN (DPO) berhasil membawa keluar 1 (satu) unit Televisi LED merek Politron warna Putih tersebut selanjutnya TV tersebut diserahkan kepada tersangka LUKAS MARYEN yang kemudian membawa keluar TV tersebut keluar halaman rumah melewati pintu pagar depan rumah saksi FITRIANY dan selanjutnya terdakwa menunggu saksi JOSUA MARYEN (terdakwa dalam Berkas Perkara teerpisah) dan saudara LUIS MARYEN di mata jalan dekat rumah saksi korban. Tidak lama menunggu datang saksi JOSUA MARYEN dan saudara LUIS MARYEN sambil memdorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Fino warna Hitam Merah dengan nomor Polisi PB 3975 MR. kemudian terdakwa bersama dengan saksi JOSUA MARYEN (terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) dan saudara LUIS MARYEN (DPO) membawa barang-barang yang diambil dari rumah saksi FITRIANY kedalam halaman sekolah SD 17 Dispora Mulyono.
- Selanjutnya pada sekitar jam 06.00 Wit, saat saksi FITRIANY terbangun dan menyadari ada barang-barang dirumahnya yang hilang kemudian membangunkan saksi MUH AKBAR, dan mengatakan Televisi hilang. Kemudian saksi FITRIANY membuat laporan Polisi di Polda Papua Barat.
- Akibat perbuatan Terdakwa LUKAS MARYEN bersama saksi JOSUA MARYEN dan saudara LUIS MARYEN, saksi FITRIANY mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,- (duapuluh enam juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa LUKAS MARYEN bersama saksi JOSUA MARYEN dan saudara LUIS MARYEN (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|