Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah menurut hokum, bahwa (Almarhumah) ibu pemohon yang bernama : BUDA INDOW, telah meninggal dunia di meniy, pada hari jumat tanggal 29 Juni 1996, karena sakit.
3. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian (Almarhumah) Ibu pemohon yang bernama : BUDA INDOW, meninggal pada hari Jumat tanggal 29 Juni 1996, pada daftar kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang mengurusi uang duka beserta hak-hak lainnya dari kedua orang tua kandung pemohon;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon; |