Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2025/PN Mnk 1.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
1.SUNARTI
2.TONNY BOY DIMARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2338 /R.2.13/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARTI[Penahanan]
2TONNY BOY DIMARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :   

PRIMAIR :

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei sekitar pukul 08.00 WIT dan pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di bangunan kios yang disewa oleh saksi korban SUHARMONO HASAN yang beralamat di Jalan Raya Bintuni Terpadu, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I SUNARTI bersama-sama Terdakwa II TONNY BOY DIMARA telah melakukan perbuatan “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIT ketika terdakwa II TONNY BOY DIMARA hendak pergi jalan dinas dan saat itu kehabisa rokok atau tidak memiliki rokok terdakwa I SUNARTI yang mengetahui itu, langsung mengatakan pada terdakwa II untuk bersama-sama mengambil rokok di kios saksi korban SUHARMONO HASAN yang pada saat itu saksi korban sedang tidak berada dikios tersebut karena saksi korban sedang berada diluar kota, lalu tanpa memberitahu dan izin dari saksi korban, terdakwa I dan terdakwa II mereka bersama-sama pergi ke kios dengan membawa obeng dengan maksud akan digunakan untuk membuka pintu kios karena saat itu pintu kios tersebut diketahui dalam keadaan terkunci. Selanjutnya setelah sampai dikios tersebut terdakwa II menggunakan obeng untuk membuka baut scrup engsel gembok pintu kios, setelah berhasil membuka pintu kios dan masuk kedalamnya terdakwa I dan terdakwa II mengambil 5 (lima) bungkus rokok yang merupakan barang jualan milik saksi korban dan menutup kembali pintu kios tersebut hingga terkunci seperti semula. Kemudian pada tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIT terdakwa I dan terdakwa II bersepakat untuk bersama-sama pergi lagi ke kios saksi korban yang masih dalam keadaan sepi karena saksi korban belum pulang atau masih berada diluar kota, dengan maksud untuk mengambil dengan rincian sebagaimana yang tercantum dalam Penetapan Nomor : 392/ Pid.B.Sita/  2025/ PN Mnk, yang berada atau terletak didalam bangunan kios tersebut milik saksi korban yang berada didalam bangunan kios yang disewa saksi korban dengan alasan untuk dijadikan oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagai jaminan agar saksi korban menyelesaikan persoalannya / masalahnya dengan terdakwa I terkait fotocopyan sertifikat bangunan kios yang disewa oleh saksi korban tersebut. Lalu tanpa memberitahu saksi korban terlebih dahulu dan tanpa izin saksi korban, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke kios tersebut, lalu membuka pintu kios dengan cara yang sama seperti sebelumnya yaitu menggunakan obeng yang sejak awal dibawa oleh mereka untuk membuka baut scrup engsel gembok pintu kios yang dalam keadaan terkunci, setelah berhasil membuka pintu kios tersebut, terdakwa I dan terdakwa dua mengambil barang-barang saksi korban yang berada didalam kios tersebut dan memindahkannya ke ruangan lain yang ada pada bangunan milik terdakwa I. Setelah berhasil mengambil dan memindahkan barang-barang milik saksi korban yang berada didalam kios tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak juga memberitahu saksi korban bahwa telah mengeluarkan atau mengambil dan memindahkan barang-barang tersebut atau tidak memberitahu kepada saksi korban tentang keberadaan barang-barang milik saksi korban, hingga saat saksi korban kembali dari luar kota dan pergi ke bangunan kios tersebut, saksi korban sudah tidak menemukan lagi barang-barang miliknya disana.
  • Bahwa terdakwa I SUNARTI dan terdakwa II TONNY BOY DIMARA melakukan hal tersebut, atas inisiatif keduanya yang merupakan hasil diskusi dan kesepakatan atau keputusan bersama mereka, yang dilakukan juga secara bersama-sama.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I SUNARTI dan terdakwa II TONNY BOY DIMARA, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 120.825.852,- (seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) yang terhitung dari bukti belanja (nota), dari barang-barang milik saksi korban yang sebelumnya berada didalam bangunan kios yang disewa oleh saksi korban yang mana merupakan barang-barang yang diambil dan dipindahkan oleh terdakwa I dan terdakwa II tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari saksi korban.

----------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

SUBSIDAIR :

--------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei sekitar pukul 08.00 WIT dan pada hari Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di bangunan kios yang disewa oleh saksi korban SUHARMONO HASAN yang beralamat di Jalan Raya Bintuni Terpadu, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa I SUNARTI bersama-sama Terdakwa II TONNY BOY DIMARA telah melakukan perbuatan “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIT ketika terdakwa II TONNY BOY DIMARA hendak pergi jalan dinas dan saat itu kehabisa rokok atau tidak memiliki rokok terdakwa I SUNARTI yang mengetahui itu, langsung mengatakan pada terdakwa II untuk bersama-sama mengambil rokok di kios saksi korban SUHARMONO HASAN yang pada saat itu saksi korban sedang tidak berada dikios tersebut karena saksi korban sedang berada diluar kota, lalu tanpa memberitahu dan izin dari saksi korban, terdakwa I dan terdakwa II mereka bersama-sama pergi ke kios, setelah berada didalam kios tersebut terdakwa I dan terdakwa II mengambil 5 (lima) bungkus rokok. Kemudian pada tanggal 04 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIT terdakwa I dan terdakwa II pergi lagi ke bangunan kios yang disewa saksi korban yang masih dalam keadaan sepi karena saksi korban belum pulang atau masih berada diluar kota, dengan maksud untuk mengambil barang-barang milik saksi korban dengan rincian sebagaimana yang tercantum dalam Penetapan Nomor : 392/ Pid.B.Sita/  2025/ PN Mnk, yang berada atau terletak didalam bangunan kios tersebut, dengan alasan untuk dijadikan oleh terdakwa I dan terdakwa II sebagai jaminan agar saksi korban menyelesaikan persoalannya / masalahnya dengan terdakwa I terkait fotocopyan sertifikat bangunan kios yang disewa oleh saksi korban tersebut, sesampainya dikios tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saksi korban terdakwa I dan terdakwa II mengambil barang-barang milik saksi korban yang berada didalam kios tersebut dan memindahkannya ke ruangan lain yang ada pada bangunan milik terdakwa I. Setelah berhasil mengambil dan memindahkan barang-barang milik saksi korban yang berada didalam kios tersebut, terdakwa I dan terdakwa II tidak juga memberitahu saksi korban bahwa telah mengeluarkan atau mengambil dan memindahkan barang-barang milik saksi korban tersebut atau tidak memberitahu kepada saksi korban tentang keberadaan barang-barang milik saksi korban yang telah dipindahkan oleh terdawa I dan terdakwa II. Hingga saat saksi korban kembali dari luar kota dan pergi ke bangunan kios tersebut, saksi korban sudah tidak menemukan lagi barang-barang miliknya disana.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I SUNARTI dan terdakwa II TONNY BOY DIMARA, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 120.825.852,- (seratus dua puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah) yang terhitung dari bukti belanja (nota), dari barang-barang milik saksi korban yang sebelumnya berada didalam bangunan kios yang disewa oleh saksi korban yang mana merupakan barang-barang yang diambil dan dipindahkan oleh terdakwa I dan terdakwa II tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari saksi korban.

-------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya