INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
318/Pid.B/2024/PN Mnk | FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. | SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Curang | ||||||
Nomor Perkara | 318/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3534/R.2.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM, pada hari dan tanggan yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di sebidang tanah Keuskupan Manokwari-Sorong di Jalan Trikora Arfai 1 Kelurahan Andai Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, mengadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa berawal dari Saudara ELIS HEDEN HENAN memperoleh tanah dengan cara membeli dari Saudara SIMON MANSIM dengan surat kuasa penyerahan tanah di tanggal 15 September 1983, dimana tanah tersebut terletak di Jalan Trikora Arfai 1 Kelurahan Andai Manokwari seluas 6.203 M2 dengan posisi batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trikora Arfai 1 Kabupaten Manokwari;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kel. BAMBANG RURIYANTO;
- Sebelas Selatan berbatasan ke arah laut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik ELIAS EDEN HENAN;
2. Selanjutnya sebidang tanah yang dibeli tersebut Saudara ELIAS EDEN HENAN dijadikan sebagai kebun kemudian di hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 1983 Saudara ELIAS EDEN HENAN yang juga merupakan umat Katolik di bawah Keuskupan Manokwari-Sorong menjual tanah tersebut kepada Saudara JOHANES GEORGE MARIE HULSHOFF OSA atas nama Keuskupan Manokwari-Sorong yang kemudian membeli tanah dari Saudara ELIAS EDEN HENAN di tahun 1983 dimana tanah tersebut kemudian dilakukan pengurusan sertifikat sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pakai No.P.12/SW tanggal 18 Desember 1987 sebagaimana surat awal yang dimiliki Saudara ELIAS HEDEN HENAN berupa surat Kuasa Penyerahan tanah dari Saudara SIMON MANSIM kepada Saudara ELIAS EDEN HENAN;
3. Bahwa setelah tanah tersebut dikuasai oleh pihak keuskupan Manokwari-Sorong tersebut maka dilakukan aktifitas berupa tanah kebun, dilakukan kegiatan kepemudaan selain itu dibuat bangunan bak penampungan air serta pondok tempat tingga selain itu pihak keuskupan menyuruh Saksi WARSINI untuk menguasai tanah tersebut dan melakukan aktifitas perkebunan.
4. Bahwa selanjutnya di sekitar lokasi tanah milik Keuskupan tersebut telah dijadikan pembangunan kantor-kantor pemerintah sehingga menarik terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM melihat lokasi tanah keuskupan Manokwari-Sorong di Jalan Trikora Arfai 1 Kelurahan Andai Manokwari seluas 6.203 M2 yang telah dipasang plang kalau tanah tersebut milik Keuskupan Manokwari-Sorong namun terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM menandatangani lokasi tanah tersebut dan terdakwa melihat kalau Saksi WARSINI yang sedang berada dilokasi tersebut sehingga terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM dengan ancaman kekerasan mengusir saksi WARSINI untuk keluar dari lokasi tersebut sehingga saksi WARSINI kemudian melaporkan hal tersebut kepada saksi JAMES RICHARDO RAHAKBAUW yang merupakan pengurus aset Keuskupan Manokwari-Sorong dan selanjutnya mendatangi terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM namun terdakwa menolak meninggalkan lokasi dan terdakwa tetap menduduki lokasi tanah milik Keuskupan Manokwari-Sorong
5. Bahwa setelah terdakwa SILAS WAMBRAUW Alias SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM menduduki tanah tersebut kemudian terdakwa menyewakan tanah tersebut kepada beberapa orang diantaranya saksi HAY YON DEE yang kemudian membangun kios Baru Tenang sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan saat ini seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan, selain itu kepada saksi MUHAMMAD NASIR yang membangun Kios Putih dengan harga sewa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya atau terdakwa menyewakan kepada 4 (empat) orang dimana biaya sewa tersebut diterima oleh terdakwa sedangkan kios-kos tersebut dibangun diatas tanah milik Keuskupan Manokwari-Sorong tersebut dan selain menyewakan tanah tersebut selain itu ditanah milik Keuskupan Manokwari-Sorong telah berdiri 2 (dua) rumah permanen milik Saudara DEREK (Alm) yang merupakan Anggota Kepolisian (Brimob)
6. Bahwa akibat perbuatan terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM tersebut mengakibatkan kerugian dari Pihak Keuskupan Manokwari-Sorong.
Perbuatan Terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ke-4 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM, pada hari dan tanggan yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di sebidang tanah Keuskupan Manokwari-Sorong di Jalan Trikora Arfai 1 Kelurahan Andai Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan nelawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa berawal dari Saudara ELIS HEDEN HENAN memperoleh tanah dengan cara membeli dari Saudara SIMON MANSIM dengan surat kuasa penyerahan tanah di tanggal 15 September 1983, dimana tanah tersebut terletak di Jalan Trikora Arfai 1 Kelurahan Andai Manokwari seluas 6.203 M2 dengan posisi batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Trikora Arfai 1 Kabupaten Manokwari;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kel. BAMBANG RURIYANTO;
- Sebelas Selatan berbatasan ke arah laut;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik ELIAS EDEN HENAN;
2. Selanjutnya sebidang tanah yang dibeli tersebut Saudara ELIAS EDEN HENAN dijadikan sebagai kebun kemudian di hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di tahun 1983 Saudara ELIAS EDEN HENAN yang juga merupakan umat Katolik di bawah Keuskupan Manokwari-Sorong menjual tanah tersebut kepada Saudara JOHANES GEORGE MARIE HULSHOFF OSA atas nama Keuskupan Manokwari-Sorong yang kemudian membeli tanah dari Saudara ELIAS EDEN HENAN di tahun 1983 dimana tanah tersebut kemudian dilakukan pengurusan sertifikat sehingga terbit Sertifikat (tanda bukti hak) Pakai No.P.12/SW tanggal 18 Desember 1987 sebagaimana surat awal yang dimiliki Saudara ELIAS HEDEN HENAN berupa surat Kuasa Penyerahan tanah dari Saudara SIMON MANSIM kepada Saudara ELIAS EDEN HENAN;
3. Bahwa setelah tanah tersebut dikuasai oleh pihak keuskupan Manokwari-Sorong tersebut maka dilakukan aktifitas berupa tanah kebun, dilakukan kegiatan kepemudaan selain itu dibuat bangunan bak penampungan air serta pondok tempat tingga selain itu pihak keuskupan menyuruh Saksi WARSINI untuk menguasai tanah tersebut dan melakukan aktifitas perkebunan.
4. Bahwa selanjutnya di sekitar lokasi tanah milik Keuskupan tersebut telah dijadikan pembangunan kantor-kantor pemerintah sehingga menarik terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM melihat lokasi tanah keuskupan Manokwari-Sorong di Jalan Trikora Arfai 1 Kelurahan Andai Manokwari seluas 6.203 M2 yang telah dipasang plang kalau tanah tersebut milik Keuskupan Manokwari-Sorong namun terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM menandatangani lokasi tanah tersebut dan terdakwa melihat kalau Saksi WARSINI yang sedang berada dilokasi tersebut sehingga terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM dengan ancaman kekerasan mengusir saksi WARSINI untuk keluar dari lokasi tersebut sehingga saksi WARSINI kemudian melaporkan hal tersebut kepada saksi JAMES RICHARDO RAHAKBAUW yang merupakan pengurus aset Keuskupan Manokwari-Sorong dan selanjutnya mendatangi terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM namun terdakwa menolak meninggalkan lokasi dan terdakwa tetap menduduki lokasi tanah milik Keuskupan Manokwari-Sorong
5. Bahwa setelah terdakwa SILAS WAMBRAUW Alias SILAS WAMBRAUW MANSIM menduduki tanah tersebut kemudian terdakwa menyewakan tanah tersebut kepada beberapa orang diantaranya saksi HAY YON DEE yang kemudian membangun kios Baru Tenang sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan saat ini seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan, selain itu kepada saksi MUHAMMAD NASIR yang membangun Kios Putih dengan harga sewa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulannya atau terdakwa menyewakan kepada 4 (empat) orang dimana biaya sewa tersebut diterima oleh terdakwa sedangkan kios-kos tersebut dibangun diatas tanah milik Keuskupan Manokwari-Sorong tersebut dan selain menyewakan tanah tersebut selain itu ditanah milik Keuskupan Manokwari-Sorong telah berdiri 2 (dua) rumah permanen milik Saudara DEREK (Alm) yang merupakan Anggota Kepolisian (Brimob)
6. Bahwa akibat perbuatan terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM tersebut mengakibatkan kerugian dari Pihak Keuskupan Manokwari-Sorong.
Perbuatan Terdakwa SILAS WAMBRAUW ALIAS SILAS WAMBRAUW MANSIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |