Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa ALWI NGAWIN Alias ALWI pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2021, bertempat di Jalan Swapen Perkebunan Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah korban Doddy Furwadi) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa mendatangi rumah Korban Doddy Furwandi pada tanggal 29 Desember 2021 dengan maksud meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk mengerjakan proyek dan terdakwa berjanji setelah proyek tersebut sukses dan cair Terdakwa akan mengembalikan uang yang dipinjam oleh terdakwa paling lambat tanggal 30 Maret 2022. Korban Doddy Furwandi mengenal terdakwa dan dikarenakan terdakwa baru pertama kali meminjam uang kepada Korban Doddy Furwandi, maka Korban Doddy Furwandi mempercayai Terdakwa walaupun saat itu Korban Doddy Furwandi tidak memiliki sejumlah uang yang terdakwa butuhkan sehingga Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti memberikan 1 (satu) unit mobil Grand Livina warna abu-abu milik Korban Doddy Furwandi kepada terdakwa agar dapat dijual oleh terdakwa dan hasil penjualan mobil Grand Livina dapat digunakan terdakwa untuk mengerjakan Proyek Pekerjaan Cor Jalan dan mengembalikan uang yang telah dipinjamnya. Bahwa kesepakatan tersebut di ketahui oleh Saksi Alvin Eka Wahyudi Permana selaku anak dari kedua korban setelah kedua korban cerita lalu Saksi Alvin Eka Wahyudi Permana melihat Slip Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai tanda bukti bahwasanya korban Doddy Furwandi meminjamkan uang sebesar Rp. 135.000.000. kepada terdakwa.
- Bahwa setelah mobil Grand Livina warna abu-abu milik Korban Doddy Furwandi diterima dan dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa menjual mobil Grand livina warna Abu-abu tersebut dan uang hasil penjualan mobil Grand Livina digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa Proyek yang Terdakwa maksudkan benar-benar belum ada tetapi Terdakwa hanya baru melobi-lobi Proyek sedangkan uang dari hasil mobil yang Terdakwa ambil dari kedua Korban sudah Terdakwa pakai.
- Bahwa terdakwa belum mengembalikan hasil dari penjualan mobil milik Korban Doddy Furwandi dan bahkan saat jatuh tempo pembayaran atau pengembalian uang tersebut, Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti menghubungi terdakwa via telepon dan WhatsApp namun terdakwa selalu menghindar dan tidak meresponnya. Akibat dari perbuatan terdakwa, Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari hasil penjualan mobil milik kedua korban.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ALWI NGAWIN Alias ALWI pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2021, bertempat di Jalan Swapen Perkebunan Kabupaten Manokwari (tepatnya di rumah korban Doddy Furwadi) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa mendatangi rumah Korban Doddy Furwandi pada tanggal 29 Desember 2021 dengan maksud meminjam sejumlah uang sebesar Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) untuk mengerjakan proyek dan terdakwa berjanji setelah proyek tersebut sukses dan cair Terdakwa akan mengembalikan uang yang dipinjam oleh terdakwa paling lambat tanggal 30 Maret 2022. Korban Doddy Furwandi mengenal terdakwa dan dikarenakan terdakwa baru pertama kali meminjam uang kepada Korban Doddy Furwandi, maka Korban Doddy Furwandi mempercayai Terdakwa walaupun saat itu Korban Doddy Furwandi tidak memiliki sejumlah uang yang terdakwa butuhkan sehingga Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti memberikan 1 (satu) unit mobil Grand Livina warna abu-abu milik Korban Doddy Furwandi kepada terdakwa agar dapat dijual oleh terdakwa dan hasil penjualan mobil Grand Livina dapat digunakan terdakwa untuk mengerjakan Proyek Pekerjaan Cor Jalan dan mengembalikan uang yang telah dipinjamnya. Bahwa kesepakatan tersebut di ketahui oleh Saksi Alvin Eka Wahyudi Permana selaku anak dari kedua korban setelah kedua korban cerita lalu Saksi Alvin Eka Wahyudi Permana melihat Slip Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp. 135.000.000.- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai tanda bukti bahwasanya korban Doddy Furwandi meminjamkan uang sebesar Rp. 135.000.000. kepada terdakwa.
- Bahwa setelah mobil Grand Livina warna abu-abu milik Korban Doddy Furwandi diterima dan dibawa oleh terdakwa, kemudian terdakwa menjual mobil Grand livina warna Abu-abu tersebut dan uang hasil penjualan mobil Grand Livina digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Bahwa Proyek yang Terdakwa maksudkan benar-benar belum ada tetapi Terdakwa hanya baru melobi-lobi Proyek sedangkan uang dari hasil mobil yang Terdakwa ambil dari kedua Korban sudah Terdakwa pakai.
- Bahwa terdakwa melakukan penjualan mobil milik Korban Doddy Furwadi dengan dalil untuk mengerjakan proyek cor jalan dengan kesepakatan sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) padahal pada saat itu belum ada proyek berupa pekerjaan fisik yang dimaksud terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan penyelewengan kekuasaan terkait harta benda milik Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti berupa 1 unit mobil. Terdakwa melakukan penguasaan atas barang milik Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti karena akan mendapatkan pinjaman uang dari hasil penjualan mobil milik saksi.
- Bahwa terdakwa mengetahui, menghendaki dan menyadari akibat dari perbuatannya tersebut mengakibatkan perbuatan melawan hukum dikarenakan bertentangan dengan kententuan yang berlaku, mengingat mobil dan hasil penjualan mobil tersebut sepenuhnya bukan milik terdakwa melainkan milik Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti.
- Bahwa Terdakwa tidak ada niat untuk mengembalikan uang milik saksi dan menggunakan uang hasil penjualan mobil tersebut sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk melakukan pendekatan ke proyek lain karena ternyata proyek yang dimaksud sebelumnya tidak ada dan sisa uang hasil penjualan mobil milik Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa terdakwa belum mengembalikan hasil dari penjualan mobil milik Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti, bahkan saat jatuh tempo pembayaran atau pengembalian uang tersebut, Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti menghubungi terdakwa via telepon dan WhatsApp namun terdakwa selalu menghindar dan tidak meresponnya. Akibat dari perbuatan terdakwa, Korban Doddy Furwandi dan Korban Wagiyanti mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dari hasil penjualan mobil milik korban.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUH Pidana.----------- |