Dakwaan |
DAKWAAN :
-----------Bahwa terdakwa ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL, pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 14 : 28 Wit, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Ruang Tunggu area Parkiran pelabuhan PELNI kabupaten Manokwar yang terletak di Jalan Siliwangi Kecamatan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME dengan nomor rangka MH1JM8126NK089750 dan nomor mesin JM81E2091372 yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi korban TARSIUS JEKSON NUNANG, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara :
-
-
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 April 2025, sekitar jam 12.15 Wit, saat saksi PETRONELA FATIMA PENI NUNANG bersama dengan saksi ILHAM PUGUH PAMUNGKAS menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME milik saksi TARSIUS JEKSON NUNANG dari daerah Anday menuju pelabuhan Manokwari dengan maksud hendak mengantar teman para saksi berangkat;
- Selanjutnya sekitar jam 13.55 Wit, saksi PETRONELA FATIMA PENI NUNANG bersama dengan saksi ILHAM PUGUH PAMUNGKAS sampai di Pelabuhan Manokwari lalu memarkirkan sepeda motor tersebut diparkiran yang berada didepan ruang tunggu Pelabuhan PELNI Manokwari, kemudian kedua saksi mengantarkan teman mereka naik ke Kapal Sinabung;
- Bahwa pada saat kedua saksi naik ke atas kapal Sinabung, terdakwa ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL yang sebelumnya sudah berada di sekitar parkiran sepeda motor Pelabuhan Manokwari, kemudian mendekati 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME milik saksi TARSIUS JEKSON NUNANG yang sedang dalam keadaan terparkir kemudian terdakwa menaiki sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya telah dipersiapkan dan kemudian membawa pergi 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME milik saksi TARSIUS JEKSON NUNANG;
- Kemudian sekitar pukul 14 : 28 Wit, saksi PETRONELA FATIMA PENI NUNANG bersama dengan saksi ILHAM PUGUH PAMUNGKAS kembali ke tempat parkir untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi PB 5626 ME, dan hendak pulang ke rumah, namun saat para saksi sampai ditempat parkiran sepedamotor tersebut sudah tidak ada ditempat semula diparkirkan;
- Selanjutnya saksi ILHAM PUGUH PAMUNGKAS bertanya kepada petugas penjaga pintu masuk pelabuhan dan kemudian para saksi diarahkan untuk ke Kantor PELNI guna mengecek CCTV yang berada di kantor PELNI, namun petugas PELNI menyampaikan bahwa mereka tidak berani memberikan rekaman CCTV karena belum ada Laporan Polisi, sehingga saksi PETRONELA FATIMA PENI NUNANG kemudian pulang dan melaporkan peristiwa tersebut kepada saksi TARSIUS JEKSON NUNANG, yang kemudian membuat laporan ke Kantor Kepolisian Daerah Papua Barat;
- Akibat perbuatan Terdakwa ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL, saksi korban TARSIUS JEKSON NUNANG mengalami kerugian sebesar Rp. 29.340.000,- (Duapuluh sembilan juta tigaratus empatpuluh ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa ACHMAD SAYFUL ANAM alias IPUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------- |