INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2020/PN Mnk | ALFONSIUS AGUNG WUTOI alias APOLOS | KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT cq DITRESNARKOBA POLDA PAPUA BARAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2020/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 01 Okt. 2020 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No : SP-Han/31/VII/RES 4.2/2020/Ditresnarkoba, tanggal 28 Juli 2020 (Penahanan selama : 20 hari), Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP-Han/11.b/VIII/RES.4.2/2020/Ditresnarkoba, tanggal 17 Agustus 2020 (Penahanan selama : 40 hari) dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP-Han/31.b.1/IX/RES.4.2/2020/Ditresnarkoba, tanggal 26 September 2020 (Penahanan selama : 30 hari) adalah tidak sah dan melawan hukum.
3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan POLDA Papua Barat.
4. Menghukum Termohon untuk mengganti / membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 100,000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Pemohon yang di bayarkan secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan.
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
ATAU, jika Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
