Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
JONATAN SEPTER AKWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1238 /R.2.10/Eoh.2/4/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONATAN SEPTER AKWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa JONATAN SEPTER AKWAN dan Terdakwa OBET KORWA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 bulan November tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Ruko 513 Store Kampung Sidomulyo Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas pada malam hari, awalnya Terdakwa OBET berniat untuk pergi ke Kota Manokwari bersama dengan Terdakwa YONATAN, Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET jalan menuju Kota Manokwari dengan menggunakan motor dan berboncengan, pada saat sesampainya di depan pekarangan Ruko 513 Store, Terdakwa YONATAN melihat pada pekarangan Ruko tersebut ada motor Honda CRF berwarna hitam sehingga Terdakwa YONATAN berhenti sambil mengatakan ”ADA MOTOR SATU ITU DI SANA” kepada Terdakwa OBET, setelah itu Terdakwa OBET kemudian turun dan menuju motor Honda CRF berwarna hitam, saat itu Terdakwa OBET melihat motor dalam kondisi tidak dikunci stang sehinga Terdakwa OBET langsung mengambil motor tersebut dan langsung mendorongnya menuju rumah kosong dengan jarak sekira 500 meter dari tempat Terdakwa OBET mengambil motor tersebut, pada saat itu Terdakwa OBET dibantu Terdakwa YONATAN dengan cara Terdakwa YONATAN mendereknya dari belakang dengan posisi Terdakwa OBET mengendarai di bagian atas motor tersebut, setelahnya sampai di belakang rumah kosong Terdakwa OBET meletakkan motor itu di belakang rumah kosong tersebut dan Terdakwa YONATAN dengan Terdakwa OBET lanjut pergi ke arah atas untuk meminjam kunci L dari teman Terdakwa YONATAN, setelah Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET meminjam kunci L tersebut, lalu mereka juga menitipkan motor yang mereka pakai pada saat itu di rumah temannya tersebut, pada saat itu Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET lanjut kembali menuju rumah kosong dengan berjalan kaki, sesampainya di belakang rumah kosong tempat Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET mengamankan hasil curianya, Terdakwa YONATAN langsung membongkar batok lampu motor tersebut dan menyambungkan kabel motor tersebut sehingga motornya bisa menyala, setelah motor menyala Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET melanjutkan perjalanan menuju Manokwari bersama-sama, sesampainya di daerah Maruni sekira pukul 00.30 WIT Terdakwa OBET singgah membeli minuman keras VODKA DOOM dua botol, setelah itu Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET minum hingga mabuk dan setelah minumannya habis Terdakwa OBET meninggalakan Terdakwa YONATAN di Sanggeng, Terdakwa OBET pulang menuju Wosi hingga sekira pukul 02.00 WIT sesampainya di Wosi Terdakwa OBET menawarkan 1 (satu) Unit motor merek Honda CRF 150 berwarna HITAM dengan stiker bercorak biru Nopol PB 2070 LA, Nomor Rangka MHKD1117LK136364 dan Nomor Mesin KD11E1135685 tersebut kepada seseorang yang bernama HERMAN yang berdiri di pinggir jalan sekitaran daerah Pasar Wosi tersebut, Terdakwa OBET menawarkan motor itu dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah Terdakwa OBET dan HERMAN tersebut menyetujui harga yang Terdakwa OBET tawarkan, Terdakwa OBET dengan HERMAN tersebut menuju Bank BRI Daerah Wosi dengan berboncengan menggunakan motor Honda CRF berwarna hitam yang Terdakwa OBET curi tersebut, dan sesampainya di Bank BRI HERMAN mengambil uang untuk diberikan kepada Terdakwa OBET sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah Terdakwa OBET menerima uang tersebut kemudian HERMAN pergi dengan membawa motor Honda CRF berwarna hitam tersebut ke arah Wosi, dan Terdakwa OBET langsung pulang ke rumahnya di sekitar Daerah Arowi menggunakan OJEK.
-    Bahwa Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET mengambil 1 (satu) Unit motor merek Honda CRF 150 berwarna HITAM dengan stiker bercorak biru Nopol PB 2070 LA, Nomor Rangka MHKD1117LK136364 dan Nomor Mesin KD11E1135685 tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Saksi Korban YOEL WILLIAM SINAMBELA dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET miliki.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET, Saksi Korban YOEL WILLIAM SINAMBELA selaku pemilik dari 1 (satu) Unit motor merek Honda CRF 150 berwarna HITAM dengan stiker bercorak biru Nopol PB 2070 LA, Nomor Rangka MHKD1117LK136364 dan Nomor Mesin KD11E1135685 tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------

SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa JONATAN SEPTER AKWAN dan Terdakwa OBET KORWA (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 01 bulan November tahun 2024 sekira pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Ruko 513 Store Kampung Sidomulyo Distrik Oransbari Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa OBET berniat untuk pergi ke Kota Manokwari bersama dengan Terdakwa YONATAN, Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET jalan menuju Kota Manokwari dengan menggunakan motor dan berboncengan, pada saat sesampainya di depan pekarangan Ruko 513 Store, Terdakwa YONATAN melihat pada pekarangan Ruko tersebut ada motor Honda CRF berwarna hitam sehingga Terdakwa YONATAN berhenti sambil mengatakan ”ADA MOTOR SATU ITU DI SANA” kepada Terdakwa OBET, setelah itu Terdakwa OBET kemudian turun dan menuju motor Honda CRF berwarna hitam, saat itu Terdakwa OBET melihat motor dalam kondisi tidak dikunci stang sehinga Terdakwa OBET langsung mengambil motor tersebut dan langsung mendorongnya menuju rumah kosong dengan jarak sekira 500 meter dari tempat Terdakwa OBET mengambil motor tersebut, pada saat itu Terdakwa OBET dibantu Terdakwa YONATAN dengan cara Terdakwa YONATAN mendereknya dari belakang dengan posisi Terdakwa OBET mengendarai di bagian atas motor tersebut, setelahnya sampai di belakang rumah kosong Terdakwa OBET meletakkan motor itu di belakang rumah kosong tersebut dan Terdakwa YONATAN dengan Terdakwa OBET lanjut pergi ke arah atas untuk meminjam kunci L dari teman Terdakwa YONATAN, setelah Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET meminjam kunci L tersebut, lalu mereka juga menitipkan motor yang mereka pakai pada saat itu di rumah temannya tersebut, pada saat itu Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET lanjut kembali menuju rumah kosong dengan berjalan kaki, sesampainya di belakang rumah kosong tempat Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET mengamankan hasil curianya, Terdakwa YONATAN langsung membongkar batok lampu motor tersebut dan menyambungkan kabel motor tersebut sehingga motornya bisa menyala, setelah motor menyala Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET melanjutkan perjalanan menuju Manokwari bersama-sama, sesampainya di daerah Maruni sekira pukul 00.30 WIT Terdakwa OBET singgah membeli minuman keras VODKA DOOM dua botol, setelah itu Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET minum hingga mabuk dan setelah minumannya habis Terdakwa OBET meninggalakan Terdakwa YONATAN di Sanggeng, Terdakwa OBET pulang menuju Wosi hingga sekira pukul 02.00 WIT sesampainya di Wosi Terdakwa OBET menawarkan 1 (satu) Unit motor merek Honda CRF 150 berwarna HITAM dengan stiker bercorak biru Nopol PB 2070 LA, Nomor Rangka MHKD1117LK136364 dan Nomor Mesin KD11E1135685 tersebut kepada seseorang yang bernama HERMAN yang berdiri di pinggir jalan sekitaran daerah Pasar Wosi tersebut, Terdakwa OBET menawarkan motor itu dengan harga sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah Terdakwa OBET dan HERMAN tersebut menyetujui harga yang Terdakwa OBET tawarkan, Terdakwa OBET dengan HERMAN tersebut menuju Bank BRI Daerah Wosi dengan berboncengan menggunakan motor Honda CRF berwarna hitam yang Terdakwa OBET curi tersebut, dan sesampainya di Bank BRI HERMAN mengambil uang untuk diberikan kepada Terdakwa OBET sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah Terdakwa OBET menerima uang tersebut kemudian HERMAN pergi dengan membawa motor Honda CRF berwarna hitam tersebut ke arah Wosi, dan Terdakwa OBET langsung pulang ke rumahnya di sekitar Daerah Arowi menggunakan OJEK.
-    Bahwa Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET mengambil 1 (satu) Unit motor merek Honda CRF 150 berwarna HITAM dengan stiker bercorak biru Nopol PB 2070 LA, Nomor Rangka MHKD1117LK136364 dan Nomor Mesin KD11E1135685 tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan Saksi Korban YOEL WILLIAM SINAMBELA dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET miliki.
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YONATAN dan Terdakwa OBET, Saksi Korban YOEL WILLIAM SINAMBELA selaku pemilik dari 1 (satu) Unit motor merek Honda CRF 150 berwarna HITAM dengan stiker bercorak biru Nopol PB 2070 LA, Nomor Rangka MHKD1117LK136364 dan Nomor Mesin KD11E1135685 tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya