| Petitum | 
				Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut  diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut; 
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnnya; 
2.Menetapkan sah menurut hukum, bahwa almarhum YUDI, telah meninggal dunia  pada Hari Kamis , tangagal 14 November 2005,karena Sakit; 
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhum mantan suami pemohon yang Bernama : YUDI, Mmeninggal pada hari Kamis tanggal 14 November 2005, pada Daftar kematian bagi Golongan Bangasa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menetapkan Akta Kematiannya; 
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; 
Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terimakasih.  |