| Dakwaan |
D A K W A A N :
PRIMAIR.
---------- Bahwa terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 15 : 48 wit, atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Sabang Nomor 04, Kampung Ambon, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, tepatnya di dalam Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih : 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 23 Maret 2025 tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR yang berada di dalam Lapas Kelas IIB Manokwari menelepon saudara FATRURAHMAN Alias ONG (DPO) memesan Narkotika jenis sabu, selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2025 saudara FATURAHMAN Alias ONG (DPO) menelepon kembali tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR untuk menyampaikan bahwa Narkotika jenis sabu pesanan tersangka telah dipersiapkan dan akan dikirimkan, sehingga saudara FATURAHMAN Alias ONG (DPO) meminta alamat kepada tersangka untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 Maret 2025 tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR meminta tolong kepada saksi DAVID AINUR ALFAD alias DAVID, yang juga adalah sesama narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB Manokwari untuk memberikan alamat diluar Lapas Kelas IIB Manokwari, tepatnya alamat lengkap yang berada di Manokwari dengan alasan tersangka akan menerima paketan barang berupa berisi baju koko untuk lebaran yang dikirim dari Jawa, sehingga butuh alamat tersebut dan tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR tidak menyampaikan bahwa paket tersebut berisikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya di hari yang sama tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 19.30 Wit, saksi DAVID lalu menghubungi temannya yaitu saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA melalui chat whatsApp/WA dengan menggunakan Handphone dan Nomor Handphone milik tersangka dan meminta tolong untuk mengirim alamat lengkap rumah saksi agar paket tersangka dikirim ke alamat tersebut dan saksi DAVID menyampaikan sesuai penyampaian tersangka bahwa paket tersebut berisikan baju koko untuk lebaran.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 April 2025 sekitar jam 14.26 Wit, pada saat saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA sedang berada di rumahnya yang beralamat di KPR Reremi Permai, RT002/RW012, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, saksi menerima paket dari kurir/petugas pengantaran JNE, namun karena saksi merasa tidak pernah memesan barang/paket dan tidak mengenal nama pengirim paket tersebut, sehingga saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA takut dan curiga dengan paket tersebut, lalu saksi melaporkan perihal paket tersebut ke salah satu keluarga saksi yang merupakan seorang anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat, namun karena anggota tersebut sedang dinas di luar kota Manokwari, sehingga anggota tersebut menghubungi anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang berada di Manokwari untuk menemui saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA untuk melihat paket tersebut.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 April 2025 sekitar jam 09.30 Wit, tepatnya didepan seputaran Pelabuhan Manokwari, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat bertemu dengan saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA selanjutnya saksi menjelaskan kiriman paket tersebut dan pada jam 13.00 Wit, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengantar saksi ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjenguk saksi DAVID AINUR ALFAD alias DAVID guna memastikan kiriman paket tersebut karena nomor handphone yang tertulis pada paket tersebut adalah nomor handphone yang digunakan oleh saudara saksi DAVID saat menghubungi saksi ADINDA.
- Bahwa pada saat bertemu dengan saksi DAVID di dalam Lapas Kelas IIB Manokwari, diketahui bahwa paket tersebut bukan milik saksi melainkan milik tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR dan nomor Handphone tersebut adalah milik tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR, selanjutnya saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA menyampaikan agar saksi DAVID menyampaikan kepada tersangka untuk menghubungi saksi ADINDA agar paket tersebut diantar ke orang atau alamat yang akan diberikan oleh terdakwa. kemudian saksi ADINDA keluar dari Lapas tersebut dan kembali ke tim Ditresnarkoba yang sedang menunggu di luar Lapas.
- Bahwa kemudian sekitar jam 14.51 Wit, saksi DAVID AINUR ALFAD alias DAVID menelepon saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA menggunakan Handphone saksi ADITYA AGUSTYAWAN SUJARWO yang pada saat itu juga datang menjenguk saksi DAVID di dalam Lapas tersebut, sehingga saksi DAVID menyampaikan agar menyerahkan paket tersebut kepada saksi ADITYA, lalu saksi ADITYA dan saksi ADINDA janjian sepakat untuk bertemu. Dan kemudian sekitar jam 15.24 Wit, di sekitar lorong atau jalan masuk Lapas Kelas II B Manokwari, saksi ADINDA menyerahkan paket tersebut kepada saksi ADITYA, selanjutnya saksi ADITYA pergi meninggalakan lokasi tersebut dan ketika saksi ADITYA berhenti di sekitar Komplek reremi depan SMA NEGERI 1 Manokwari, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung mengamankan saksi ADITYA dan paket tersebut lalu dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Manokwari dan berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIB Manokwari, sehingga pada sekitar jam 15.48 Wit, di dalam salah satu ruangan yang berada di dalam Lapas Kelas IIB Manokwari, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat meminta saksi DAVID untuk membuka paket JNE tersebut dengan diksaksikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat, terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR, saksi ADITYA dan petugas Lapas Kelas IIB Manokwari, dimana pada saat dibuka ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkusan plastic bening seperti plastic klip obat, namun ukurannya lebih besar dan dibungkus menggunakan plastic Snack Citato yang dibalik, lalu bungkusan berisikan Narkotika diduga jenis sabu tersebut disimpan di celah Guest Book/Buku Tamu dan berada dalam sebuah Amplop berwarna Cokelat ukuran besar dan dibungkus lagi menggunakan plastic JNE. Kemudian Narkotika jenis sabu tersebut, dipertanyakan kepada terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dan Handphone serta barang bukti lainnya disita dari tardakwa TEGAR RIFKI SAMBODO guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomy MI Note 5 Pro warna ungu, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 082211589209, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 0821 9935 9052, 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar bungkusan kiriman paket JNE, 1 (satu) buah amplop coklat ukuran besar, 1 (satu) buah buku tamu warna coklat, dan 1 (satu) buah potongan plastik warna silver. Dan kesemua barang bukti tersebut sebut diatas, telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 268/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 20 Juni 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 060/11651/2025 tanggal 10 April 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih : 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram. Dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 10 April 2025 telah disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,40 (Nol koma Empat Nol) Gram, guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Manokwari dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,40 (Nol koma Empat Nol) Gram, guna dilampirkan sebagai Barang Bukti di Persidangan, sedangkan sisanya setelah disisihkan seberat 4, 14 (Empat koma Satu Empat) telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 02 Mei 2025.
- Bahwa bertdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0028.K/NAPPZA/2025 tanggal 14 April 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil Berisi Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Shabu, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,3607 Gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
- Bahwa terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan permufakatan jahat dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan berat bersih 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram.
----------Perbuatan Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, sekitar pukul 15 : 48 wit, atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Sabang Nomor 04, Kampung Ambon, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, tepatnya di dalam Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, “ Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Berupa Shabu”, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih : 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 23 Maret 2025 tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR yang berada di dalam Lapas Kelas IIB Manokwari menelepon saudara FATRURAHMAN Alias ONG (DPO) memesan Narkotika jenis sabu, selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2025 saudara FATURAHMAN Alias ONG (DPO) menelepon kembali tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR untuk menyampaikan bahwa Narkotika jenis sabu pesanan tersangka telah dipersiapkan dan akan dikirimkan, sehingga saudara FATURAHMAN Alias ONG (DPO) meminta alamat kepada tersangka untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 Maret 2025 tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR meminta tolong kepada saksi DAVID AINUR ALFAD alias DAVID, yang juga adalah sesama narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB Manokwari untuk memberikan alamat diluar Lapas Kelas IIB Manokwari, tepatnya alamat lengkap yang berada di Manokwari dengan alasan tersangka akan menerima paketan barang berupa berisi baju koko untuk lebaran yang dikirim dari Jawa, sehingga butuh alamat tersebut dan tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR tidak menyampaikan bahwa paket tersebut berisikan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya di hari yang sama tanggal 28 Maret 2025 sekitar jam 19.30 Wit, saksi DAVID lalu menghubungi temannya yaitu saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA melalui chat whatsApp/WA dengan menggunakan Handphone dan Nomor Handphone milik tersangka dan meminta tolong untuk mengirim alamat lengkap rumah saksi agar paket tersangka dikirim ke alamat tersebut dan saksi DAVID menyampaikan sesuai penyampaian tersangka bahwa paket tersebut berisikan baju koko untuk lebaran.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 April 2025 sekitar jam 14.26 Wit, pada saat saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA sedang berada di rumahnya yang beralamat di KPR Reremi Permai, RT002/RW012, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, saksi menerima paket dari kurir/petugas pengantaran JNE, namun karena saksi merasa tidak pernah memesan barang/paket dan tidak mengenal nama pengirim paket tersebut, sehingga saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA takut dan curiga dengan paket tersebut, lalu saksi melaporkan perihal paket tersebut ke salah satu keluarga saksi yang merupakan seorang anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat, namun karena anggota tersebut sedang dinas di luar kota Manokwari, sehingga anggota tersebut menghubungi anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang berada di Manokwari untuk menemui saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA untuk melihat paket tersebut.
- Bahwa kemudian pada tanggal 08 April 2025 sekitar jam 09.30 Wit, tepatnya didepan seputaran Pelabuhan Manokwari, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat bertemu dengan saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA selanjutnya saksi menjelaskan kiriman paket tersebut dan pada jam 13.00 Wit, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengantar saksi ke Lapas Kelas IIB Manokwari untuk menjenguk saksi DAVID AINUR ALFAD alias DAVID guna memastikan kiriman paket tersebut karena nomor handphone yang tertulis pada paket tersebut adalah nomor handphone yang digunakan oleh saudara saksi DAVID saat menghubungi saksi ADINDA.
- Bahwa pada saat bertemu dengan saksi DAVID di dalam Lapas Kelas IIB Manokwari, diketahui bahwa paket tersebut bukan milik saksi melainkan milik tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR dan nomor Handphone tersebut adalah milik tersangka TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR, selanjutnya saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA menyampaikan agar saksi DAVID menyampaikan kepada tersangka untuk menghubungi saksi ADINDA agar paket tersebut diantar ke orang atau alamat yang akan diberikan oleh terdakwa. kemudian saksi ADINDA keluar dari Lapas tersebut dan kembali ke tim Ditresnarkoba yang sedang menunggu di luar Lapas.
- Bahwa kemudian sekitar jam 14.51 Wit, saksi DAVID AINUR ALFAD alias DAVID menelepon saksi ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA menggunakan Handphone saksi ADITYA AGUSTYAWAN SUJARWO yang pada saat itu juga datang menjenguk saksi DAVID di dalam Lapas tersebut, sehingga saksi DAVID menyampaikan agar menyerahkan paket tersebut kepada saksi ADITYA, lalu saksi ADITYA dan saksi ADINDA janjian sepakat untuk bertemu. Dan kemudian sekitar jam 15.24 Wit, di sekitar lorong atau jalan masuk Lapas Kelas II B Manokwari, saksi ADINDA menyerahkan paket tersebut kepada saksi ADITYA, selanjutnya saksi ADITYA pergi meninggalakan lokasi tersebut dan ketika saksi ADITYA berhenti di sekitar Komplek reremi depan SMA NEGERI 1 Manokwari, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung mengamankan saksi ADITYA dan paket tersebut lalu dibawa kembali ke Lapas Kelas IIB Manokwari dan berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas IIB Manokwari, sehingga pada sekitar jam 15.48 Wit, di dalam salah satu ruangan yang berada di dalam Lapas Kelas IIB Manokwari, Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat meminta saksi DAVID untuk membuka paket JNE tersebut dengan diksaksikan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat, terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR, saksi ADITYA dan petugas Lapas Kelas IIB Manokwari, dimana pada saat dibuka ditemukan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkusan plastic bening seperti plastic klip obat, namun ukurannya lebih besar dan dibungkus menggunakan plastic Snack Citato yang dibalik, lalu bungkusan berisikan Narkotika diduga jenis sabu tersebut disimpan di celah Guest Book/Buku Tamu dan berada dalam sebuah Amplop berwarna Cokelat ukuran besar dan dibungkus lagi menggunakan plastic JNE. Kemudian Narkotika jenis sabu tersebut, dipertanyakan kepada terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa. Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dan Handphone serta barang bukti lainnya disita dari tardakwa TEGAR RIFKI SAMBODO guna pemeriksaan hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyitaan pada hari Selasa tanggal 08 April 2025, telah dilakukan penyitaan Barang Bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomy MI Note 5 Pro warna ungu, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 082211589209, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel dengan nomor 0821 9935 9052, 1 (satu) buah plastik bening ukuran besar bungkusan kiriman paket JNE, 1 (satu) buah amplop coklat ukuran besar, 1 (satu) buah buku tamu warna coklat, dan 1 (satu) buah potongan plastik warna silver. Dan kesemua barang bukti tersebut sebut diatas, telah ditetapkan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor : 268/Pid.B.Sita/2025/PN Mnk tanggal 20 Juni 2025.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 060/11651/2025 tanggal 10 April 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian CP Manokwari, telah melakukan penimbangan Barang Bukti (BB) berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis Sabu, dengan berat bersih : 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram. Dan berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 10 April 2025 telah disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,40 (Nol koma Empat Nol) Gram, guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Manokwari dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,40 (Nol koma Empat Nol) Gram, guna dilampirkan sebagai Barang Bukti di Persidangan, sedangkan sisanya setelah disisihkan seberat 4, 14 (Empat koma Satu Empat) telah dimusnahkan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tanggal 02 Mei 2025.
- Bahwa bertdasarkan Sertifikat hasil pengujian Nomor : LHU-MKW/25.121.11.16.05.0028.K/NAPPZA/2025 tanggal 14 April 2025, terhadap Barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus Plastik Bening Kecil Berisi Kristal Putih Diduga Narkotika Jenis Shabu, secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan: Sampel Positif Mengandung Senyawa METAMFETAMIN yang identik ditemukan pada Sabu. Selanjutnya sisa sampel hasil pengujian sebanyak 0,3607 Gram dikembalikan kepada pengirim / (penyidik).
- Bahwa terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR tanpa hak atau melawan hukum, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan permufakatan jahat dengan cara menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu dengan berat bersih 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram.
----------Perbuatan Terdakwa TEGAR RIFKI SAMBODO Alias TEGAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------
|