Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
PAUL ANDREAS MAKER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2073 /R.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAUL ANDREAS MAKER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa PAUL ANDREAS MAKER bersama-sama dengan Sdr.SAMUEL RUMASEB (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan April tahun 2025, bertempat di perumahan Sowi gunung permai 01 blok G nomor 08, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar pukul 22.00 WIT, terdakwa PAUL ANDREAS MAKER yang sementara duduk-duduk bersama dengan teman-temannya di pangkalan ojek pada kompleks Swapen Bahari didatangi oleh Sdr. SAMUEL RUMASEB kemudian langsung mengajak terdakwa pergi ke kompleks KPR Sogun Permai, sehingga terdakwa meninggalkan teman-temannya kemudian ikut dengan Sdr. SAMUEL RUMASEB. Setelah tiba di KPR Sogun Permai, terdakwa dan Sdr. SAMUEL RUMASEB melihat sebuah motor Honda CRF150L dengan nomor polisi PB 3170 N yang sedang terparkir di badan jalan didepan salah satu rumah, sehingga Sdr. SAMUEL RUMASEB langsung berkata kepada terdakwa “mari tong dorong motor ini” kemudian terdakwa langsung mengambil motor Honda CRF150L dengan nomor polisi PB 3170 N  yang sedang terparkir di badan jalan dalam keadaan tyerkunci, namun terdakwa menyambung kabel kontak motor tersebut sehingga motor bisa di operasikan/jalan,  kemudian Sdr. SAMUEL RUMASEB membantu mendorong dari belakang dengan menggunakan 1 (satu) unit motor Honda Beat warna hitam. Sesampainya di rumah terdakwa yang beralamat di kompleks Swapen Bahari, terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SAMUEL RUMASEB (DPO) menyimpan motor Honda CRF150L dengan nomor polisi PB 3170 N dihalaman rumah terdakwa selama empat hari, kemudian Sdr. SAMUEL RUMASEB (DPO) kembali mendatangi terdakwa dengan mengatakan akan menjual motor kepada Sdr. RONAL SAMPARI (DPO) sehingga terdakwa langsung mendorong motor Honda CRF150L dengan nomor polisi PB 3170 N menuju ke rumah Sdr. RONAL SAMPARI (DPO) yang beralamat di kompleks Swapen perkebunan dan ketika terdakwa bertemu dengan Sdr. RONAL SAMPARI (DPO), terdakwa berkata “Kk tong ada jual motor ini dua juta” lalu Sdr. RONAL SAMPARI (DPO) menjawab “Dorong motor ini kebelakang sudah” lalu terdakwa langsung mendorong motor kearah belakang rumah milik Sdr. RONAL SAMPARI (DPO) selanjutnya Sdr. RONAL SAMPARI (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung meninggalkan rumah milik Sdr. RONAL SAMPARI (DPO);
  2. Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SAMUEL RUMASEB(DPO) mengambil 1 (satu) unit motor merek honda CRF 150 L dengan nomor polisi PB 3170 N, warna merah hitam dengan nomor rangka : MH1KD1113PK406051 dan nomor mesin : KD11E1405271 tersebut adalah hasil penjualannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan juga digunakan untuk membeli minuman keras beralkohol;
  3. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SAMUEL RUMASEB (DPO) yang telah mengambil 1 (satu) unit motor merek honda CRF 150 L dengan nomor polisi PB 3170 N, warna merah hitam dengan nomor rangka : MH1KD1113PK406051 dan nomor mesin : KD11E1405271, tanpa mendapatkan ijin dari pemilik motor  saksi YONGKI IRIANTO BURDAM dan mengakibatkan saksi YONGKI IRIANTO BURDAM mengalami kerugian sekitar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).

 

 

------Perbuatan terdakwa PAUL ANDREAS MAKER bersama-sama dengan Sdr. SAMUEL RUMASEB (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya