Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.B/2024/PN Mnk GEREI SAMBINE, S.H., M.H. DEDDY HARYADI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 259/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2993 /R.2.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GEREI SAMBINE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDDY HARYADI SETIAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Isi Dakwaan :
Kesatu
 
          Bahwa terdakwa DEDDY HARYADI SETIAWAN, pada Sekira Bulan September Tahun 2021 sekira pukul 15.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 bertempat Jl. Sorong Kel. Sowi Kec. Manokwari Selatan Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------
 
      Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika ibu korban Rahmad Nur Hidayat yaitu saksi Parti yang sedang berjualan jamu lalu bertemu dengan istri terdakwa yaitu saksi Lia Meina dan dari perkenalan tersebut saksi Parti menceritakan kepada saksi Lia Meina bahwa anaknya yaitu Rahmad Nur Hidayat hendak mengikuti tes Bintara Polri Papua Barat dan dari pembicaraan tersebut kemudian terdakwa yang sebagai anggota Polri mendengar dan mengatakan kepada saksi Parti bahwa : ‘’saya bisa meluluskan anak saksi Parti menjadi anggota polri dengan syarat jaminan uang yang telah ditentukan, dan atas perkataan dan janji dari terdakwa tersebut hingga membuat saksi Parti merasa yakin bahwa anaknya akan lulus tes Bintara Polri Papua Barat Tahun 2022.
     Setelah dari pertemuan tersebut kemudian mereka selanjutnya melakukan pembicaraan yang intens dirumah saksi Parti dan untuk menyakinkan saksi Parti bahwa anaknya akan lulus sebagai Anggota Polri Penerimaan Tahun 2022 maka terdakwa menjanjikan kepada saksi Parti dan keluarga bahwa syaratnya terlebih dahulu melakukan Transfer/pembayaran uang secara bertahap dengan total sebesar Rp. 172.800.000 (seratus Tujuh Puluh Dua Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan apabila tidak lulus maka uang saksi Parti akan dikembalikan
      Dan Adapun rincian pembayaran yang telah dibayarkan oleh saksi Parti Kepada terdakwa sebagai berikut :
 
- Pada tanggal 06 September 2021 saksi Parti menyerahkan uang sera tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
- Pada tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun  2021 saksi Parti menyerahkan uang secara tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 09 September 2021 saksi Parti mentransfer uang ke rekening BRI terdakwa dengan No rek. 035301040728508 An. Deddy Haryadi Setiawan sebesar Rp. 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah)
- Pada tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 saksi Parti mentransfer uang ke rekening BRI terdakwa dengan No rek. 035301040728508 An. Deddy Haryadi Setiawan sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah)
- Pada tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 saksi Parti mentransfer uang ke rekening BRI terdakwa dengan No rek. 035301040728508 An. Deddy Haryadi Setiawan sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah)
- Pada tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 saksi Parti mentransfer uang ke rekening BRI terdakwa dengan No rek. 035301040728508 An. Deddy Haryadi Setiawan sebesar Rp. 2.500.000 (tiga puluh juta rupiah)
- Pada tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2021 saksi Parti menyerahkan ATM miliknya kepada terdakwa dan terdakwa mengambil uang di ATM milik saksi Parti sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
Sehingga Total uang yang diserahkan saksi Parti kepada terdakwa sebesar Rp. Rp. 172.800.000 (seratus Tujuh Puluh Dua Delapan Ratus Ribu Rupiah) 
 
Selanjutnya setelah tanggal pengumuman penerimaan Bintara Polri Papua Barat Tahun 2022 ternyata anak saksi Parti yaitu saksi Rahmad Nur Hidayat dinyatakan Tidak Lulus dan atas itu saksi Parti dan keluarga kecewa dan meminta pertanggungjawaban terdakwa untuk mengembalikan uang saksi Parti sesuai dengan kesepakatan semula, tetapi hal itu tidak disanggupi oleh terdakwa dan terdakwa hanya mengembalikan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dengan alasan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa 
Terdakwa sebagai anggota Polri tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan uang dan meloloskan seseorang untuk menjadi Anggota Polri tetapi demi keuntungan pribadi maka hal itu tetap saja dilakukan oleh terdakwa 
 
      Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Parti mengalami Kerugian sebesar  Rp. 169.800.000 (Seratus Enam Puluh sembilan Juta Delapan ratus ribu rupiah)
  
           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya