Dakwaan |
Isi Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa OFNY DENNY INFANTERI KOROY alias DENIS GEBZE alias DG, pada hari Jumat tanggal 16 bulan Agustus tahun 2024 sekitar pukul 19.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pelabuhan Manokwari Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat tepatnya di Dek 5 kapal KM. Labobar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Mei 2024 ketika terdakwa duduk-duduk disebuah pondok dikomplek Malanu Sorong bersama-sama saudara CELO (masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)) dan saudara ELDO IMBIRI (masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)) lalu saudara CELO bertanya kepada terdakwa “ ko mau ke jayapura kah?, terdakwa jawab “ iya saya mau jalan” lalu saudara CELO tanya “kapan ko mau berangkat, kalau mau jalan kasi info, nanti kitong bantu ko, sekalian ambil barang (ganja) disana”, lalu terdakwa jawab “ iya, saya cek kapal dulu”. Selanjutnya sekitar 4 (empat) hari kemudian sudah ada jadwal kapal yang ke Jayapura lalu terdakwa ketemu dipondok dan pada saat itu saudara CELO menyerahkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk beli tiket kemudian saudara ELDO menambahkan Rp. 50.000,- (lima pulu ribu rupiah) kemudian saudara CELO dan ELDO mengantar terdakwa ke Pelabuhan Sorong, sesampai di pelabuhan saudara CELO memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 200.000 untuk tambahan beli tiket setelah itu terdakwa berangkat ke Jayapura. Setelah berada di Jayapura terdakwa menelpon saudara CELO dengan menggunakan handphone merek Samsung warna Rose Gold dengan nomor 082291816907 kemudian saudara CELO memberitahu ada orang suruhan mereka nanti akan ketemu dengan terdakwa sehingga akhirnya terdakwa ketemu dengan orang suruhan CELO dan saudara ELDO yang bernama ASER JOE (masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)), selanjutnya terdakwa diajak jalan-jalan oleh saudara ASER JOE dan kadang diajak pakai ganja sama-sama.
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi pada sekitar bulan Juli 2024 terdakwa ditelpon oleh saudara CELO (DPO) dan selanjutnya disambung dengan saudara ASER JOE (DPO) membahas mengenai tempat yang akan dilakukan penyerahan narkotika ganja dan saat itu tercapai kesepakatan bahwa penyerahan ganja akan dilakukan di pasar Inpres Dok IX Jayapura.
- Bahwa pada hari itu juga sekitar jam 7 (tujuh) malam terdakwa pergi menemui saudara ASER JOE di lokasi yang telah disepakati sebelumnya. Dan saat bertemu saudara ASER JOE berkata kepada terdakwa dengan mengatakan, “barang (ganja) ini 4 (empat) ada 2 (dua) orang yang punya, CELO dan ELDO, nanti ko bawa disana, nanti mereka yang atur, terserah dorang mau kasi ko uang, atau mau kasi ko rokok (ganja), itu dorang punya urusan”, lalu terdakwa menjawab, “iya”. Setelah itu saudara ASER JOE menyerahkan 4 (empat) bungkusan yang dilakban coklat berisi narkotika ganja kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian terdakwa pergi sambil membawa 4 (empat) bungkusan narkotika ganja tersebut dan menyimpannya di kamar kos yang berada di komplek pasir 2 Jayapura.
- Bahwa sekitar 1 (satu) bulan kemudian tepatnya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 terdakwa naik kapal KM. Labobar dari pelabuhan Jayapura dengan tujuan Sorong sambil membawa sebuah koper warna hitam yang berisi 4 (empat) bungkusan narkotika ganja yang dilakban coklat.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 19.30 Wit saat kapal KM. Labobar sandar di pelabuhan Manokwari, saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos dan saksi DEDRI CHARISMA PADANG masing-masing adalah petugas aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendatangi terdakwa OFNY DENNY INFANTRI KOROY alias DENIS GEBZE alias DG yang saat itu sedang duduk dikamar di dek 5 kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan saat itu saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos dan saksi DEDRI CHARISMA PADANG menemukan sebanyak 4 (empat) bungkusan besar yang dilakban coklat berisi narkotika diduga jenis ganja yang tersimpan dalam sebuah koper warna hitam yang dibawa atau yang berada dalam penguasaan terdakwa.
- Dan saat diinterogasi terdakwa mengakui 4 (empat) bungkusan besar narkotika diduga jenis ganja tersebut dibawa dari Jayapura untuk diserahkan kepada saudara CELO (DPO) dan saudara ELDO (DPO) di kota Sorong.
- Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa oleh aparat kepolisian ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 4 (empat) bungkusan besar berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan pada terdakwa dilakukan penimbangan dengan total berat netto zat sebanyak 2.858,206 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan koma dua nol enam) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP.01.01.12B.08.24.412, tanggal 19 Agustus 2024 dan lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari tanggal 19 Agustus 2024, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU - MKW/24.121.11.16.05.0072.K/NAPPZA/2024 tanggal 19 Agustus 2024, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa OFNY DENNY INFANTERI KOROY alias DENIS GEBZE alias DG menerima narkotika golongan I jenis tanaman ganja dari saudara ASER JOE (DPO) tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa OFNY DENNY INFANTERI KOROY alias DENIS GEBZE alias DG, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 terdakwa naik kapal KM. Labobar dari pelabuhan Jayapura dengan tujuan Sorong sambil membawa sebuah koper warna hitam yang berisi 4 (empat) bungkusan narkotika diduga ganja yang dilakban coklat.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekitar jam 19.30 Wit saat kapal KM. Labobar sandar di pelabuhan Manokwari, saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos dan saksi DEDRI CHARISMA PADANG masing-masing adalah petugas aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendatangi terdakwa OFNY DENNY INFANTRI KOROY alias DENIS GEBZE alias DG yang saat itu sedang duduk dikamar di dek 5 kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan saat itu saksi EL AMIN TAHALELE,S.Sos dan saksi DEDRI CHARISMA PADANG menemukan sebanyak 4 (empat) bungkusan besar yang dilakban coklat berisi narkotika diduga jenis ganja yang tersimpan dalam sebuah koper warna hitam yang dibawa atau yang berada dalam penguasaan terdakwa.
- Dan saat diinterogasi terdakwa mengakui 4 (empat) bungkusan besar narkotika diduga jenis ganja tersebut dibawa dari Jayapura untuk diserahkan kepada saudara CELO (DPO) dan saudara ELDO (DPO) di kota Sorong.
- Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti langsung dibawa oleh aparat kepolisian ke kantor Polda Papua Barat untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 4 (empat) bungkusan besar berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering yang ditemukan pada tterdakwa dilakukan penimbangan dengan total berat netto zat sebanyak 2.858,206 (dua ribu delapan ratus lima puluh delapan koma dua nol enam) gram sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP.01.01.12B.08.24.412, tanggal 19 Agustus 2024 dan lampiran penimbangan sampel dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Manokwari tanggal 19 Agustus 2024, kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU - MKW/24.121.11.16.05.0072.K/NAPPZA/2024 tanggal 19 Agustus 2024, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa OFNY DENNY INFANTERI KOROY alias DENIS GEBZE alias DG memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I jenis tanaman ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|