| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk | ALWIN MYCHEL RAMBI, S.H. | 1.ABRAHAM BAIBABA, S.Pd. 2.SEMUEL AYAMISEBA 3.SERI PAGA, S.S. 4.ELCE KONDORURA, S.Kom. 5.KUMALAWATI, S.IP. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Mar. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mar. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-073/T.1.12/Ft.1/03/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa mereka terdakwa I ABRAHAM BAIBABA, S.Pd. yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor: SK.821.1-2/X-65/5-2108 tanggal 30 September 1986, terdakwa II SEMUEL AYAMISEBA yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor SK : 821.1.1-02 tanggal 30 September 2004, terdakwa III SERI PAGA, S.S. yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor SK: 821.1.3-38 tanggal 31 Agustus 2005, terdakwa IV ELCE KONDORURA, S.Kom. yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor SK: 821.1.3-089 tanggal 29 Maret 2012, dan terdakwa V KUMALAWATI, S.IP. diangkat sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor SK: 821.1.2-74 tanggal 30 Desember 2008, masing-masing tergabung dalam tim pengelola program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan (PSKGDJ) kerjasama Universitas Negeri Manado dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama,pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2013sampai dengan tahun 2014, bertempat di Aula SMP Negeri Wasior dan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama,atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannyamemaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa mereka terdakwa I ABRAHAM BAIBABA, S.Pd, terdakwa II SEMUEL AYAMISEBA, terdakwa III SERI PAGA, S.S., terdakwa IV ELCE KONDORURA, S.Kom., dan terdakwa V KUMALAWATI, S.IP., masing-masing tergabung dalam tim pengelola program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan (PSKGDJ) kerjasama Universitas Negeri Manado dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014, bertempat di Aula SMP Negeri Wasior dan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Wondama, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan,memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
