Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMER
Bahwa ia terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK, pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Trikora Wosi tepatnya didepan toko senyum 5000 kelurahan Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman berupa ganja, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------
1. Bahwa awalnya terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK pada pertengahan bulan November tahun 2024 terdakwa menghubungi akun “Maikel Kemala” milik Sdr. MAIKEL (DPO) melalui aplikasi messenger facebook kemudian memesan narkotika jenis ganja seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya terdakwa berangkat ke Jayapura dengan tujuan hendak mengambil narkotika jenis ganja yang telah dipesannya kepada Sdr. MAIKEL (DPO).Sekitar tanggal 18 November 2024, Sdr. MAIKEL (DPO) menyerahkan narkotika jenis ganja sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik berukuran besar seharga Rp. 5.700.000,0 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), namun pada saat itu terdakwa hanya menyerahkan uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) rencananya akan ditransfer oleh terdakwa ketika narkotika jenis ganja yang dibawanya tersebut laku terjual di Manokwari. Selanjutnya sekitar tanggal 20 November 2024 terdakwa dengan menumpangi kapal KM. Labobar, membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Manokwari, lalu mengemas kembali narkotika jenis ganja tersebut ke dalam bungkusan-bungkusan plastik bening ukuran sedang dan bungkusan-bungkusan plastik bening berukuran kecil dengan jumlah yang tidak sempat lagi dihitung oleh terdakwa dan bertujuan akan dijual oleh terdakwa. Kemudian bungkusan-bungkusan narkotika jenis ganja tersebut di masukan/disimpan dalam tas selempang warna hitam dan selalu dibawa oleh terdakwa kemanapun. Setelah itu terdakwa selalu mangkal di parkiran belakang swissbell hotel Manokwari menunggu pembeli, dan jika ada pembeli yang datang langsung melakukan transaksi jual beli ditempat. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIT , teman terdakwa pada aplikasi facebook mengirimkan pesan kepada terdakwa untuk menanyakan apakah ada stok narkotika jenis ganja dikarenakan teman tyerdakwa tersebut mau membeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga terdakwa dan teman terdakwa sepakat untuk melakukan transaksi di depan toko senyum 5000 Wosi sekitar pukul 16.30 WIT. Sekitar pukul 16.30 WIT terdakwa telah tiba di tempat parkir toko senyum 5000 Wosi menunggu teman terdakwa yang akan datang membeli narkotika jenis ganja tersebut;
2. Bahwa saksi LA EDI, saksi FADRIANSYAH dan tim dari Polda Papua Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERIK yang merupakan pemain ganja yang beroperasi dibelakang Mall Hadi Manokwari memiliki ganja yang dijual, sehingga saksi LA EDI, saksi FADRIANSYAH dan tim dari Polda Papua Barat melakukan tindakan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIT diperoleh informasi bahwa terdakwa ERIK akan melakukan transaksi di depan toko senyum 5000 Wosi, Manokwari sehingga saksi LA EDI, saksi FADRIANSYAH dan tim dari Polda Papua Barat melakukan pemantauan disekitar depan toko senyum 5000 Wosi, kemudian mendapati terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK sedang berada dilokasi tersebut sehingga saksi LA EDI, saksi FADRIANSYAH dan tim langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan badan pada diri terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) bungkus sedang dan 29 (dua puluh Sembilan) bungkus narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil serta uang tunai sebesar Rp.480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK, sehingga terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Polda Papua Barat guna di proses sesuai hukum yang berlaku;
3. Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK berupa Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut telah dilakukan penimbangan, sebagaimana lampiran penimbangan sampel tertanggal 9 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm.,Apt.,M.Sc selaku Manajer Teknis pada pada Balai POM Manokwari sebagaimana bunyi Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 Nomor : PP.01.01.12B.12.24.701 yang ditandatangani oleh Octavia Kharisma Rembulan, S.Si selaku Staff Laboratorium Obat Nappza pada Balai POM Manokwari yang pada intinya telah menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 29 (dua puluh sembilan) sechet plastik klip ukuran kecil dengan total berat bersih sebesar 119,970 (seratus Sembilan belas koma Sembilan tujuh nol);
4. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja telah dilakukan penyisihan untuk di uji coba sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0094.K/NAPPZA/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm.,Apt.,M.Sc selaku Manajer Teknis pada Balai POM Manokwari yang pada intinya telah menerangkan bahwa telah diuji simplisia berupa potongan batang daun biji berwarna hijau kecoklatan dengan kesimpulan: Sampel positif tanaman ganja (mengandung Cannabinol (CBN)) yang identik ditemukan pada tanaman ganja.
5. Bahwa terdakwa dalam menjual Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK, pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar jam 17.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Trikora Wosi tepatnya didepan toko senyum 5000 kelurahan Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa saksi LA EDI, saksi FADRIANSYAH dan tim dari Polda Papua Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa ERIK yang merupakan pemain ganja yang beroperasi dibelakang Mall Hadi Manokwari memiliki ganja yang dijual, sehingga saksi LA EDI, saksi FADRIANSYAH dan tim dari Polda Papua Barat melakukan tindakan penyelidikan selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIT diperoleh informasi bahwa terdakwa ERIK akan melakukan transaksi di depan toko senyum 5000 Wosi, Manokwari sehingga saksi LA EDI, saksi FADRIANSYAH dan tim dari Polda Papua Barat melakukan pemantauan disekitar depan toko senyum 5000 Wosi, kemudian mendapati terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK sedang berada dilokasi tersebut sehingga saksi LA EDI, saksi FADRIANSYAH dan tim langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan badan pada diri terdakwa dan ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 5 (lima) bungkus sedang dan 29 (dua puluh Sembilan) bungkus narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil serta uang tunai sebesar Rp.480.000 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK, sehingga terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Polda Papua Barat guna di proses sesuai hukum yang berlaku;
2. Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK berupa Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut telah dilakukan penimbangan, sebagaimana lampiran penimbangan sampel tertanggal 9 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm.,Apt.,M.Sc selaku Manajer Teknis pada pada Balai POM Manokwari sebagaimana bunyi Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 Nomor : PP.01.01.12B.12.24.701 yang ditandatangani oleh Octavia Kharisma Rembulan, S.Si selaku Staff Laboratorium Obat Nappza pada Balai POM Manokwari yang pada intinya telah menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic bening ukuran sedang dan 29 (dua puluh sembilan) sechet plastic klip ukuran kecil dengan total berat bersih sebesar 119,970 (seratus Sembilan belas koma Sembilan tujuh nol);
3. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja telah dilakukan penyisihan untuk di uji coba sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0094.K/NAPPZA/2024 tertanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm.,Apt.,M.Sc selaku Manajer Teknis pada Balai POM Manokwari yang pada intinya telah menerangkan bahwa telah diuji simplisia berupa potongan batang daun biji berwarna hijau kecoklatan dengan kesimpulan: Sampel positif tanaman ganja (mengandung Cannabinol (CBN)) yang identik ditemukan pada tanaman ganja.
4. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa HERIKSON HEIN KAYOI alias ERIK, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------- |