| Dakwaan |
- DAKWAAN:
-
PERTAMA:
-------- Bahwa Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI, pada hari Senin, 1 September 2025 sekira Pukul 12 .00 WIT sampai dengan hari Selasa, 2 September 2025 sekira Pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di dalam Gudang PT. IRIAN BAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, Mengadili dan memutus Perkara tersebut, telah Melakukan Perbuatan yang mengakibatkan Kebakaran, Ledakan atau Banjir Sehingga membahayakan Keamanan Umum bagi orang atau Barang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Senin, tanggal 1 September 2025 Pukul 12.00 WIT sampai dengan hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira Pukul 03.00 WIT Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI telah minum minuman beralkohol bersama dengan temannya yang bernama ALFARIS dan dua orang lainnya sampai mabuk dan terjadi cekcok mulut serta pemukulan terhadap Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI sehingga Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI melarikan diri dan masuk ke dalam gudang beras PT. IRIAN BHAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari Papua Barat tanpa izin.---------------------------
-
- Bahwa setelah Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI berada di dalam gudang tersebut, dan terdapat bangku kayu dan kursi plastic yang menghalangi pintu masuk serta sudah banyak kertas-kertas dokumen yang berhamburan dijalan masuk dalam Gudang PT. Irian Bakti Papua Persada dan ada berkas satu tumpuk di jalan masuk pintu Gudang serta meja kerja yang jatuh. Disamping ada tumpukan kebakaran di dalam Gudang dan meja tersebut sudah terbakar, kipas angin dan mesin alkon dan terjadi kebakaran, yang mengakibatkan terbakarnya mesin alkon merek Honda, kipas angin, serta rusaknya meja kerja, dan dokumen-dokumen penting berupa surat jalan serta berita acara pengiriman beras berserakan di dalam Gudang.---------------
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI segera keluar dari dalam gudang pada hari Selasa, tanggal 2 September 2025 melalui ventilasi gudang dan meninggalkan gudang beras PT. IRIAN BHAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari Papua Barat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
--------- Pasal 308 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
-------- Bahwa Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI, pada hari Senin, 1 September 2025 sekira Pukul 12 .00 WIT sampai dengan hari Selasa, 2 September 2025 sekira Pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di dalam Gudang PT. IRIAN BAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, Mengadili dan memutus Perkara tersebut, telah melakukan secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat pakai atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya Milik orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Senin, tanggal 1 September 2025 Pukul 12.00 WIT sampai dengan hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira Pukul 03.00 WIT Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI telah minum minuman beralkohol bersama dengan temannya yang bernama ALFARIS dan dua orang lainnya sampai mabuk dan terjadi cekcok mulut serta pemukulan terhadap Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI sehingga Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI melarikan diri dan masuk ke dalam gudang beras PT. IRIAN BHAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari Papua Barat tanpa izin.---------------------------
- Bahwa Terdakwa masuk tanpa izin dari PT. IRIAN BAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari yang dalam kondisi gelap kemudian Terdakwa melihat ada pentilasi selnjutnya Terdakwa memaksa naik diatas tumpukan beras kemudian Terdakwa memanjat dinding dan keluar melalui pentilasi tersebut dan turun menginjak ban truk yang sementara parkir dibawah pentilasi. Terdakwa berada di Tengah Gudang beras dekat tiang tengah.-------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI berada di dalam gudang tersebut, terjadi kebakaran, yang mengakibatkan terbakarnya mesin alkon merek Honda, kipas angin, serta rusaknya meja kerja, dan dokumen-dokumen penting berupa surat jalan serta berita acara pengiriman beras berserakan di dalam Gudang.--------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI segera keluar dari dalam gudang pada hari Selasa, tanggal 2 September 2025 melalui ventilasi gudang dan meninggalkan gudang beras PT. IRIAN BHAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari Papua Barat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal VII angka 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
-------- BahwaTerdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI, pada hari Senin, 1 September 2025 sekira Pukul 12 .00 WIT sampai dengan hari Selasa, 2 September 2025 sekira Pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di dalam Gudang PT. IRIAN BAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, Mengadili dan memutus Perkara tersebut dengan melawan hukum, memaksa masuk ke dalam pekarangan milik orang lain dengan tidak segera pergi tanpa permintaan orang yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pada hari Senin, tanggal 1 September 2025 Pukul 12.00 WIT sampai dengan hari Selasa tanggal 2 September 2025 sekira Pukul 03.00 WIT Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI telah minum minuman beralkohol bersama dengan temannya yang bernama ALFARIS dan dua orang lainnya sampai mabuk dan terjadi cekcok mulut serta pemukulan terhadap Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI sehingga Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI melarikan diri dan masuk ke dalam gudang beras PT. IRIAN BHAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari Papua Barat tanpa izin.---------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI berada di dalam gudang tersebut, terjadi kebakaran, yang mengakibatkan terbakarnya mesin alkon merek Honda, kipas angin, serta rusaknya meja kerja, dan dokumen-dokumen penting berupa surat jalan serta berita acara pengiriman beras berserakan di dalam Gudang.--------------------------------------------------------
- Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa RONI YUNUS RUMBIAK Alias RONI segera keluar dari dalam gudang pada hari Selasa, tanggal 2 September 2025 melalui ventilasi gudang dan meninggalkan gudang beras PT. IRIAN BHAKTI PAPUA PERSERODA Cabang Manokwari Papua Barat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 257 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana---------------------
|