| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wit bertempat di Gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yang beralamat di Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana menjual, menyerahkan, menawarkan atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, yang dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2025 terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. WAHYUDI yang mengatakan “ada temannya yang pintar membuat minuman keras jenis apa saja, pokoknya minuman apa saja dicicip pakai lidahnya langsung bisa dibuat” kemudian Sdr. WAHYUDI langsung menyambungkan telepon melalui aplikasi WhatsApp menjadi tiga orang dalam satu panggilan, kemudian terdakwa, Sdr. WAHYUDI dan saksi SUWODO dan dalam percakapan tersebut, terdakwa SUKMO meminta saksi SUWODO untuk datang ke Manokwari untuk bekerja sama membuat minuman beralkohol jenis anggur api dengan perjanjian modal ditanggung berdua sedangkan hasilnya akan dibagi rata setelah menyisihkan biaya operasional. Saksi SUWODO menyetujui permintaan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi SUWODO langsung berinisiatif memesan bahan baku dari Kediri yaitu alkohol, gula cair, esence anggur api, sedangkan untuk label botol anggur api dan pita cukai anggur api dan Vodka Robinson, saksi SUWODO memesannya di Banyuwangi dengan menggunakan uang saksi SUWODO sebagai modal awal namun pembelian barang-barang tersebut masih kurang pembayarannya sehingga saksi SUWODO langsung menghubungi terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT untuk membayar kekurangan pembelanjaan bahan-bahan pembuatan minuman beserta ongkos kirim menuju Manokwari , selanjutnya saksi SUWODO berangkat ke Manokwari bertemu dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sambil menunggu bahan baku yang telah dipesan sebelumnya yang sedang dalam proses pengiriman ke Manokwari menggunakan kapal Laut;
- Bahwa setelah bahan baku yang dipesan oleh saksi SUWODO sampai di Manokwari, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama-sama dengan saksi SUWODO dan saksi ANDI ANDIKA PUTRA PRATAMA langsung melakukan proses pembuatan minuman beralkohol jenis anggur api dan Vodka Robinson. Untuk proses pembuatan minuman beralkohol jenis anggur api dilakukan dengan cara pertama mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik dengan perbandingan air 210 liter, alkohol 70 liter, kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 20% setelah itu dicampur dengan gula cair 30 liter, hemaviton 4 botol, Citrun acid 750 gram, sprite 2 liter, essen anggur 150 ml dan pewarna pangan kuning secukupnya setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik dengan gerak memutar setelah itu didiamkan sekitar beberapa Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus, lalu dikemas menggunakan botol kaca warna hijau ukuran 620 ml, setelah itu ditutup menggunakan tutup botol yang sudah disiapkan, lalu ditempel stiker merk anggur Api yang salah satu keterangan pada stiker tersebut tertulis di produksi oleh PT.PANJANG JIWO TANGGERANG dan bagian penutup botol ditempel pita cukai yang di pesan saksi SUWODO dari Sdr. LUTFI HAKIM di Banyuwangi, kemudian dimasukan ke dalam karton dan siap untuk di edarkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per kartonnya. Sedangkan proses pembuatan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson dilakukan dengan cara pertama mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 40%, setelah itu dicampur cairan esence Vodka setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik dengan gerak memutar setelah itu didiamkan sekitar beberapa Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol ceper kaca warna bening ukuran 250 ml setelah itu ditutup lalu ditempel stiker merk Vodka Robinson yang salah satu keterangan pada stiker tersebut tertulis di produksi oleh PT GUNUNGMAS SANTOSO RAYA dan bagian penutup botol ditempel pita cukai yang di pesan saksi SUWODO dari Sdr. LUTFI HAKIM di Banyuwangi, kemudian dimasukan ke dalam karton dan siap untuk diedarkan dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sampai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per kartonnya ;
- Setelah beberapa waktu melakukan aktivitas pembuatan minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson, saksi SUWODO menyatakan berhenti bekerjasama dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT karena pembagian keuntungan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yang dirasa tidak adil;
- Bahwa setelah kepergian saksi SUWODO, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI kembali mengelola dan memproduksi minuman beralkohol jenis anggur api dan vodka robinson sebanyak 33 karton jenis vodka dan 91 karton jenis anggur api. Minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson tersebut dibuat/diproduksi dengan cara menggunakan bahan baku berupa Alkhohol, Asam Citrus, Perisa Anggur Api,Sprite, Pewarna dan Gula cair dan air bersih, dimana terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bertugas menakar atau mengukur bahan-bahan tersebut, sedangkan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI bertugas untuk mengaduk semua bahan yang diperintahkan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT mengarahkan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menuangkan alkohol sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan air putih sebanyak 2 (dua) galon ke dalam drum setinggi 1 (satu) meter, kemudian terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT memberikan cairan yang sudah di racik untuk di tuangkan ke dalam drum tersebut kemudian diaduk sampai merata, selanjutnya didiamkan semalaman dan keesokan harinya saksi TRIANTO GIAY alias TRI menuangkannya ke dalam botol dan di press menggunakan alat kemudian menempelkan pita cukai dan lebel. Kegiatan memproduksi minuman beralkohol jenis Anggur Api maupun Vodka Robinson yang dilakukan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dan TRIANTO GIAY alias TRI, berlangsung hingga tanggal 15 september 2025;
- Bahwa saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara awalnya pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekitar jam 18.00 Wit, saksi TRIYANTO GIAY Alias TRI mendatangi kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan menawarkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, kemudian saksi TRIANTO GIAY mengatakan “barang bagus dari Sorong”, lalu ditunjukkan kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Vodka Robinson untuk dilihat oleh saksi SYARIFUDIN alias ACO dan setelah saksi SYARIFUDIN Alias ACO melihat minuman yang ditunjukan tersebut terlihat bagus, lalu saksi TRIANTO GIAY Alias TRI mengatakan “barangnya ada di dalam mobil yang rusak di tanjakan kampung Acemo” lalu saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan hal tersebut kepada saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA selaku boss/pemilik kios/toko dan setelah saksi HAJRAH SUEBU Alias Mama ANA menyetujuinya, saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan kepada saksi TRIANTO GIAY Alias TRI, sehingga saksi TRIANTO GIAY Alias TRI membawa Vodka Robinson tersebut ke kios tersebut dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, lalu untuk yang ke dua dan ke tiga saksi TRIANTO GIAY Alias TRI langsung mengantarkan minuman beralkohol jenis vodka Robinson menggunakan mobil pick up ke kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan langsung menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO;
- Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dan saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual dan menyerahkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson palsu kepada saksi SYARIFUDIN alias ACO sebanyak 3 (tiga) kali dari periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yaitu pertama pada pertengahan bulan Agustus 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menjual dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 3 (tiga) karton dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per karton, kedua sekitar pertengahan bulan September 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 7 (tujuh) karton dengan harga Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton dan terakhir yang ketiga juga di pertengahan bulan September 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton kepada saudara SYARIFUDIN alias ACO dan semua harga jual ditentukan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT;
- Bahwa saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah mendapat keuntungan / imbalan dari terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yaitu penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) karton di Arfai saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 3 (tiga) karton di Maruni saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga penjualan 7 (tujuh) karton di maruni diberi imbalan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terakhir ke empat penjualan sebanyak 10 (sepuluh) karton saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karton, sehingga total keuntungan/imbalan yang diperoleh oleh saksi TRIANTO GIAY Alias TRI dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di wisma yang berada di daerah komplek lokalisasi Maruni, Kab. Manokwari dan diketahui bahwa minuman beralkohol jenis vodka tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari kios/toko milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan selanjutnya diketahui bahwa saksi SYARIFUDIN Alias ACO mendapatkan minuman beralkohol jenis vodka tersebut dengan cara dibeli dari saksi TRIANTO GIAY Alias TRI yang merupakan anak buah dari terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan disaksi kan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT, dimana dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan minuman beralkohol jenis Anggur Api sebanyak 1.096 (seribu sembilan puluh enam) botol /(91 Karton isi full + 4 botol), minuman beralkohol jenis Vodka Robinson sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) botol Vodka Robinson (11 karton full + 9 botol) beserta bahan, alat/peralatan untuk membuat/memproduksi minuman beralkohol tersebut disimpan dalam gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT tersebut. Selanjutnya saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terdakwa SUKMO LUINTANG SUMIRAT dan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis vodka dan anggur api tersebut;
- Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium menggunakan metode Kromatografi Gas sesuai dengan Pedoman Metode Analisa dari PPPOMN Badan POM RI dengan nomor MA PPOMN 24/PA/05, dengan parameter uji penentuan kadar etanol dan penentuan kadar metanol. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa: - 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU-MKW/ 25.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan etanol dengan kadar 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen, dan terhadap Uji barang bukti dengan sample 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 ml dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW/ 25.121.11.13.05.0024.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen) dan etanol dengan kadar 11,33% (sebelas koma tiga tiga persen). Selain mengandung etanol kedua sampel barang bukti tersebut mengandung metanol yaitu dengan kadar masing-masing 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU – MKW / 25. 121. 11. 13. 05. 0023. K / PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW / 25.121.11.13.05.0024.K / PANGAN / 2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen);
- Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi alkohol terutama methanol dengan sifat senyawa toksisitas yang cukup tinggi melebihi toleransi tubuh manusia maka dapat berpotensi menyebabkan kematian;
- Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI tidak mempunyai ijin untuk melakukan penjualan, menyerahkan, menawarkan atau mendistribusikan minuman beralkohol yang sifatnya berbahaya serta palsu;
------Perbuatan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 342 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana --------------------
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wit bertempat di Gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yang beralamat di Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana menjual, menawarkan atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat, yang diketahuinya palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, yang dilakukan dengan cara- cara yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2025 terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. WAHYUDI yang mengatakan “ada temannya yang pintar membuat minuman keras jenis apa saja, pokoknya minuman apa saja dicicip pakai lidahnya langsung bisa dibuat” kemudian Sdr. WAHYUDI langsung menyambungkan telepon melalui aplikasi WhatsApp menjadi tiga orang dalam satu panggilan, kemudian terdakwa, Sdr. WAHYUDI dan saksi SUWODO dan dalam percakapan tersebut, terdakwa SUKMO meminta saksi SUWODO untuk datang ke Manokwari untuk bekerja sama membuat minuman beralkohol jenis anggur api dengan perjanjian modal ditanggung berdua sedangkan hasilnya akan dibagi rata setelah menyisihkan biaya operasional. Saksi SUWODO menyetujui permintaan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi SUWODO langsung berinisiatif memesan bahan baku dari Kediri yaitu alkohol, gula cair, esence anggur api, sedangkan untuk label botol anggur api dan pita cukai anggur api dan Vodka Robinson, saksi SUWODO memesannya di Banyuwangi dengan menggunakan uang saksi SUWODO sebagai modal awal namun pembelian barang-barang tersebut masih kurang pembayarannya sehingga saksi SUWODO langsung menghubungi terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT untuk membayar kekurangan pembelanjaan bahan-bahan pembuatan minuman beserta ongkos kirim menuju Manokwari , selanjutnya saksi SUWODO berangkat ke Manokwari bertemu dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sambil menunggu bahan baku yang telah dipesan sebelumnya yang sedang dalam proses pengiriman ke Manokwari menggunakan kapal Laut;
- Bahwa setelah bahan baku yang dipesan oleh saksi SUWODO sampai di Manokwari, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama-sama dengan saksi SUWODO dan saksi ANDI ANDIKA PUTRA PRATAMA langsung melakukan proses pembuatan minuman beralkohol jenis anggur api dan Vodka Robinson. Untuk proses pembuatan minuman beralkohol jenis anggur api dilakukan dengan cara pertama mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik dengan perbandingan air 210 liter, alkohol 70 liter, kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 20% setelah itu dicampur dengan gula cair 30 liter, hemaviton 4 botol, Citrun acid 750 gram, sprite 2 liter, essen anggur 150 ml dan pewarna pangan kuning secukupnya setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik dengan gerak memutar setelah itu didiamkan sekitar beberapa Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus, lalu dikemas menggunakan botol kaca warna hijau ukuran 620 ml, setelah itu ditutup menggunakan tutup botol yang sudah disiapkan, lalu ditempel stiker merk anggur Api yang salah satu keterangan pada stiker tersebut tertulis di produksi oleh PT.PANJANG JIWO TANGGERANG dan bagian penutup botol ditempel pita cukai yang di pesan saksi SUWODO dari Sdr. LUTFI HAKIM di Banyuwangi, kemudian dimasukan ke dalam karton dan siap untuk di edarkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per kartonnya. Sedangkan proses pembuatan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson dilakukan dengan cara pertama mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 40%, setelah itu dicampur cairan esence Vodka setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik dengan gerak memutar setelah itu didiamkan sekitar beberapa Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol ceper kaca warna bening ukuran 250 ml setelah itu ditutup lalu ditempel stiker merk Vodka Robinson yang salah satu keterangan pada stiker tersebut tertulis di produksi oleh PT GUNUNGMAS SANTOSO RAYA dan bagian penutup botol ditempel pita cukai yang di pesan saksi SUWODO dari Sdr. LUTFI HAKIM di Banyuwangi, kemudian dimasukan ke dalam karton dan siap untuk diedarkan dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sampai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per kartonnya ;
- Setelah beberapa waktu melakukan aktivitas pembuatan minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson, saksi SUWODO menyatakan berhenti bekerjasama dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT karena pembagian keuntungan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yang dirasa tidak adil;
- Bahwa setelah kepergian saksi SUWODO, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI kembali mengelola dan memproduksi minuman beralkohol jenis anggur api dan vodka robinson sebanyak 33 karton jenis vodka dan 91 karton jenis anggur api. Minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson tersebut dibuat/diproduksi dengan cara menggunakan bahan baku berupa Alkhohol, Asam Citrus, Perisa Anggur Api,Sprite, Pewarna dan Gula cair dan air bersih, dimana terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bertugas menakar atau mengukur bahan-bahan tersebut, sedangkan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI bertugas untuk mengaduk semua bahan yang diperintahkan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT mengarahkan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menuangkan alkohol sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan air putih sebanyak 2 (dua) galon ke dalam drum setinggi 1 (satu) meter, kemudian terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT memberikan cairan yang sudah di racik untuk di tuangkan ke dalam drum tersebut kemudian diaduk sampai merata, selanjutnya didiamkan semalaman dan keesokan harinya saksi TRIANTO GIAY alias TRI menuangkannya ke dalam botol dan di press menggunakan alat kemudian menempelkan pita cukai dan lebel. Kegiatan memproduksi minuman beralkohol jenis Anggur Api maupun Vodka Robinson yang dilakukan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dan TRIANTO GIAY alias TRI, berlangsung hingga tanggal 15 september 2025;
- Bahwa saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara awalnya pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekitar jam 18.00 Wit, saksi TRIYANTO GIAY Alias TRI mendatangi kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan menawarkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, kemudian saksi TRIANTO GIAY mengatakan “barang bagus dari Sorong”, lalu ditunjukkan kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Vodka Robinson untuk dilihat oleh saksi SYARIFUDIN alias ACO dan setelah saksi SYARIFUDIN Alias ACO melihat minuman yang ditunjukan tersebut terlihat bagus, lalu saksi TRIANTO GIAY Alias TRI mengatakan “barangnya ada di dalam mobil yang rusak di tanjakan kampung Acemo” lalu saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan hal tersebut kepada saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA selaku boss/pemilik kios/toko dan setelah saksi HAJRAH SUEBU Alias Mama ANA menyetujuinya, saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan kepada saksi TRIANTO GIAY Alias TRI, sehingga saksi TRIANTO GIAY Alias TRI membawa Vodka Robinson tersebut ke kios tersebut dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, lalu untuk yang ke dua dan ke tiga saksi TRIANTO GIAY Alias TRI langsung mengantarkan minuman beralkohol jenis vodka Robinson menggunakan mobil pick up ke kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan langsung menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO;
- Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dan saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual dan menyerahkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson palsu kepada saksi SYARIFUDIN alias ACO sebanyak 3 (tiga) kali dari periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yaitu pertama pada pertengahan bulan Agustus 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menjual dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 3 (tiga) karton dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per karton, kedua sekitar pertengahan bulan September 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 7 (tujuh) karton dengan harga Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton dan terakhir yang ketiga juga di pertengahan bulan September 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton kepada saudara SYARIFUDIN alias ACO dan semua harga jual ditentukan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT;
- Bahwa saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah mendapat keuntungan / imbalan dari terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yaitu penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) karton di Arfai saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 3 (tiga) karton di Maruni saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga penjualan 7 (tujuh) karton di maruni diberi imbalan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terakhir ke empat penjualan sebanyak 10 (sepuluh) karton saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karton, sehingga total keuntungan/imbalan yang diperoleh oleh saksi TRIANTO GIAY Alias TRI dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di wisma yang berada di daerah komplek lokalisasi Maruni, Kab. Manokwari dan diketahui bahwa minuman beralkohol jenis vodka tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari kios/toko milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan selanjutnya diketahui bahwa saksi SYARIFUDIN Alias ACO mendapatkan minuman beralkohol jenis vodka tersebut dengan cara dibeli dari saksi TRIANTO GIAY Alias TRI yang merupakan anak buah dari terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan disaksi kan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT, dimana dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan minuman beralkohol jenis Anggur Api sebanyak 1.096 (seribu sembilan puluh enam) botol /(91 Karton isi full + 4 botol), minuman beralkohol jenis Vodka Robinson sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) botol Vodka Robinson (11 karton full + 9 botol) beserta bahan, alat/peralatan untuk membuat/memproduksi minuman beralkohol tersebut disimpan dalam gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT tersebut. Selanjutnya saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terdakwa SUKMO LUINTANG SUMIRAT dan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis vodka dan anggur api tersebut;
- Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium menggunakan metode Kromatografi Gas sesuai dengan Pedoman Metode Analisa dari PPPOMN Badan POM RI dengan nomor MA PPOMN 24/PA/05, dengan parameter uji penentuan kadar etanol dan penentuan kadar metanol. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa: - 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU-MKW/ 25.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan etanol dengan kadar 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen, dan terhadap Uji barang bukti dengan sample 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 ml dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW/ 25.121.11.13.05.0024.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen) dan etanol dengan kadar 11,33% (sebelas koma tiga tiga persen). Selain mengandung etanol kedua sampel barang bukti tersebut mengandung metanol yaitu dengan kadar masing-masing 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU – MKW / 25. 121. 11. 13. 05. 0023. K / PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW / 25.121.11.13.05.0024.K / PANGAN / 2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen);
- Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi alkohol terutama methanol dengan sifat senyawa toksisitas yang cukup tinggi melebihi toleransi tubuh manusia maka dapat berpotensi menyebabkan kematian;
- Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI tidak mempunyai ijin untuk menjual, menawarkan atau menyerahkan minuman sifatnya berbahaya serta palsu.
------Perbuatan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 503 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana --------------------
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wit bertempat di Gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yang beralamat di Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana memproduksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang atau menggunkaan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, yang dilakukan dengan cara- cara yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2025 terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. WAHYUDI yang mengatakan “ada temannya yang pintar membuat minuman keras jenis apa saja, pokoknya minuman apa saja dicicip pakai lidahnya langsung bisa dibuat” kemudian Sdr. WAHYUDI langsung menyambungkan telepon melalui aplikasi WhatsApp menjadi tiga orang dalam satu panggilan, kemudian terdakwa, Sdr. WAHYUDI dan saksi SUWODO dan dalam percakapan tersebut, terdakwa SUKMO meminta saksi SUWODO untuk datang ke Manokwari untuk bekerja sama membuat minuman beralkohol jenis anggur api dengan perjanjian modal ditanggung berdua sedangkan hasilnya akan dibagi rata setelah menyisihkan biaya operasional. Saksi SUWODO menyetujui permintaan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi SUWODO langsung berinisiatif memesan bahan baku dari Kediri yaitu alkohol, gula cair, esence anggur api, sedangkan untuk label botol anggur api dan pita cukai anggur api dan Vodka Robinson, saksi SUWODO memesannya di Banyuwangi dengan menggunakan uang saksi SUWODO sebagai modal awal namun pembelian barang-barang tersebut masih kurang pembayarannya sehingga saksi SUWODO langsung menghubungi terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT untuk membayar kekurangan pembelanjaan bahan-bahan pembuatan minuman beserta ongkos kirim menuju Manokwari , selanjutnya saksi SUWODO berangkat ke Manokwari bertemu dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sambil menunggu bahan baku yang telah dipesan sebelumnya yang sedang dalam proses pengiriman ke Manokwari menggunakan kapal Laut;
- Bahwa setelah bahan baku yang dipesan oleh saksi SUWODO sampai di Manokwari, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama-sama dengan saksi SUWODO dan saksi ANDI ANDIKA PUTRA PRATAMA langsung melakukan proses pembuatan minuman beralkohol jenis anggur api dan Vodka Robinson. Untuk proses pembuatan minuman beralkohol jenis anggur api dilakukan dengan cara pertama mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik dengan perbandingan air 210 liter, alkohol 70 liter, kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 20% setelah itu dicampur dengan gula cair 30 liter, hemaviton 4 botol, Citrun acid 750 gram, sprite 2 liter, essen anggur 150 ml dan pewarna pangan kuning secukupnya setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik dengan gerak memutar setelah itu didiamkan sekitar beberapa Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus, lalu dikemas menggunakan botol kaca warna hijau ukuran 620 ml, setelah itu ditutup menggunakan tutup botol yang sudah disiapkan, lalu ditempel stiker merk anggur Api yang salah satu keterangan pada stiker tersebut tertulis di produksi oleh PT.PANJANG JIWO TANGGERANG dan bagian penutup botol ditempel pita cukai yang di pesan saksi SUWODO dari Sdr. LUTFI HAKIM di Banyuwangi, kemudian dimasukan ke dalam karton dan siap untuk di edarkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per kartonnya. Sedangkan proses pembuatan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson dilakukan dengan cara pertama mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 40%, setelah itu dicampur cairan esence Vodka setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik dengan gerak memutar setelah itu didiamkan sekitar beberapa Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol ceper kaca warna bening ukuran 250 ml setelah itu ditutup lalu ditempel stiker merk Vodka Robinson yang salah satu keterangan pada stiker tersebut tertulis di produksi oleh PT GUNUNGMAS SANTOSO RAYA dan bagian penutup botol ditempel pita cukai yang di pesan saksi SUWODO dari Sdr. LUTFI HAKIM di Banyuwangi, kemudian dimasukan ke dalam karton dan siap untuk diedarkan dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sampai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per kartonnya ;
- Setelah beberapa waktu melakukan aktivitas pembuatan minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson, saksi SUWODO menyatakan berhenti bekerjasama dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT karena pembagian keuntungan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yang dirasa tidak adil;
- Bahwa setelah kepergian saksi SUWODO, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI kembali mengelola dan memproduksi minuman beralkohol jenis anggur api dan vodka robinson sebanyak 33 karton jenis vodka dan 91 karton jenis anggur api. Minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson tersebut dibuat/diproduksi dengan cara menggunakan bahan baku berupa Alkhohol, Asam Citrus, Perisa Anggur Api,Sprite, Pewarna dan Gula cair dan air bersih, dimana terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bertugas menakar atau mengukur bahan-bahan tersebut, sedangkan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI bertugas untuk mengaduk semua bahan yang diperintahkan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT mengarahkan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menuangkan alkohol sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan air putih sebanyak 2 (dua) galon ke dalam drum setinggi 1 (satu) meter, kemudian terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT memberikan cairan yang sudah di racik untuk di tuangkan ke dalam drum tersebut kemudian diaduk sampai merata, selanjutnya didiamkan semalaman dan keesokan harinya saksi TRIANTO GIAY alias TRI menuangkannya ke dalam botol dan di press menggunakan alat kemudian menempelkan pita cukai dan lebel. Kegiatan memproduksi minuman beralkohol jenis Anggur Api maupun Vodka Robinson yang dilakukan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dan TRIANTO GIAY alias TRI, berlangsung hingga tanggal 15 september 2025;
- Bahwa saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara awalnya pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekitar jam 18.00 Wit, saksi TRIYANTO GIAY Alias TRI mendatangi kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan menawarkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, kemudian saksi TRIANTO GIAY mengatakan “barang bagus dari Sorong”, lalu ditunjukkan kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Vodka Robinson untuk dilihat oleh saksi SYARIFUDIN alias ACO dan setelah saksi SYARIFUDIN Alias ACO melihat minuman yang ditunjukan tersebut terlihat bagus, lalu saksi TRIANTO GIAY Alias TRI mengatakan “barangnya ada di dalam mobil yang rusak di tanjakan kampung Acemo” lalu saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan hal tersebut kepada saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA selaku boss/pemilik kios/toko dan setelah saksi HAJRAH SUEBU Alias Mama ANA menyetujuinya, saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan kepada saksi TRIANTO GIAY Alias TRI, sehingga saksi TRIANTO GIAY Alias TRI membawa Vodka Robinson tersebut ke kios tersebut dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, lalu untuk yang ke dua dan ke tiga saksi TRIANTO GIAY Alias TRI langsung mengantarkan minuman beralkohol jenis vodka Robinson menggunakan mobil pick up ke kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan langsung menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO;
- Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dan saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual dan menyerahkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson palsu kepada saksi SYARIFUDIN alias ACO sebanyak 3 (tiga) kali dari periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yaitu pertama pada pertengahan bulan Agustus 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menjual dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 3 (tiga) karton dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per karton, kedua sekitar pertengahan bulan September 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 7 (tujuh) karton dengan harga Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton dan terakhir yang ketiga juga di pertengahan bulan September 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton kepada saudara SYARIFUDIN alias ACO dan semua harga jual ditentukan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT;
- Bahwa saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah mendapat keuntungan / imbalan dari terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yaitu penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) karton di Arfai saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 3 (tiga) karton di Maruni saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga penjualan 7 (tujuh) karton di maruni diberi imbalan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terakhir ke empat penjualan sebanyak 10 (sepuluh) karton saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karton, sehingga total keuntungan/imbalan yang diperoleh oleh saksi TRIANTO GIAY Alias TRI dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di wisma yang berada di daerah komplek lokalisasi Maruni, Kab. Manokwari dan diketahui bahwa minuman beralkohol jenis vodka tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari kios/toko milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan selanjutnya diketahui bahwa saksi SYARIFUDIN Alias ACO mendapatkan minuman beralkohol jenis vodka tersebut dengan cara dibeli dari saksi TRIANTO GIAY Alias TRI yang merupakan anak buah dari terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan disaksi kan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT, dimana dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan minuman beralkohol jenis Anggur Api sebanyak 1.096 (seribu sembilan puluh enam) botol /(91 Karton isi full + 4 botol), minuman beralkohol jenis Vodka Robinson sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) botol Vodka Robinson (11 karton full + 9 botol) beserta bahan, alat/peralatan untuk membuat/memproduksi minuman beralkohol tersebut disimpan dalam gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT tersebut. Selanjutnya saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terdakwa SUKMO LUINTANG SUMIRAT dan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis vodka dan anggur api tersebut;
- Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium menggunakan metode Kromatografi Gas sesuai dengan Pedoman Metode Analisa dari PPPOMN Badan POM RI dengan nomor MA PPOMN 24/PA/05, dengan parameter uji penentuan kadar etanol dan penentuan kadar metanol. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa: - 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU-MKW/ 25.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan etanol dengan kadar 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen, dan terhadap Uji barang bukti dengan sample 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 ml dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW/ 25.121.11.13.05.0024.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen) dan etanol dengan kadar 11,33% (sebelas koma tiga tiga persen). Selain mengandung etanol kedua sampel barang bukti tersebut mengandung metanol yaitu dengan kadar masing-masing 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU – MKW / 25. 121. 11. 13. 05. 0023. K / PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW / 25.121.11.13.05.0024.K / PANGAN / 2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen);
- Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi alkohol terutama methanol dengan sifat senyawa toksisitas yang cukup tinggi melebihi toleransi tubuh manusia maka dapat berpotensi menyebabkan kematian;
- Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan minuman beralkohol yang sifatnya berbahaya serta palsu.
------Perbuatan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 504 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana --------------------
Atau
Keempat :
Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY (Penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 14.00 Wit bertempat di Gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yang beralamat di Jalan Manokwari-Maruni, Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi dengan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (2) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan atau lingkungan , yang dilakukan dengan cara- cara yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2025 terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Sdr. WAHYUDI yang mengatakan “ada temannya yang pintar membuat minuman keras jenis apa saja, pokoknya minuman apa saja dicicip pakai lidahnya langsung bisa dibuat” kemudian Sdr. WAHYUDI langsung menyambungkan telepon melalui aplikasi WhatsApp menjadi tiga orang dalam satu panggilan, kemudian terdakwa, Sdr. WAHYUDI dan saksi SUWODO dan dalam percakapan tersebut, terdakwa SUKMO meminta saksi SUWODO untuk datang ke Manokwari untuk bekerja sama membuat minuman beralkohol jenis anggur api dengan perjanjian modal ditanggung berdua sedangkan hasilnya akan dibagi rata setelah menyisihkan biaya operasional. Saksi SUWODO menyetujui permintaan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi SUWODO langsung berinisiatif memesan bahan baku dari Kediri yaitu alkohol, gula cair, esence anggur api, sedangkan untuk label botol anggur api dan pita cukai anggur api dan Vodka Robinson, saksi SUWODO memesannya di Banyuwangi dengan menggunakan uang saksi SUWODO sebagai modal awal namun pembelian barang-barang tersebut masih kurang pembayarannya sehingga saksi SUWODO langsung menghubungi terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT untuk membayar kekurangan pembelanjaan bahan-bahan pembuatan minuman beserta ongkos kirim menuju Manokwari , selanjutnya saksi SUWODO berangkat ke Manokwari bertemu dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sambil menunggu bahan baku yang telah dipesan sebelumnya yang sedang dalam proses pengiriman ke Manokwari menggunakan kapal Laut;
- Bahwa setelah bahan baku yang dipesan oleh saksi SUWODO sampai di Manokwari, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama-sama dengan saksi SUWODO dan saksi ANDI ANDIKA PUTRA PRATAMA langsung melakukan proses pembuatan minuman beralkohol jenis anggur api dan Vodka Robinson. Untuk proses pembuatan minuman beralkohol jenis anggur api dilakukan dengan cara pertama mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik dengan perbandingan air 210 liter, alkohol 70 liter, kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 20% setelah itu dicampur dengan gula cair 30 liter, hemaviton 4 botol, Citrun acid 750 gram, sprite 2 liter, essen anggur 150 ml dan pewarna pangan kuning secukupnya setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik dengan gerak memutar setelah itu didiamkan sekitar beberapa Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus, lalu dikemas menggunakan botol kaca warna hijau ukuran 620 ml, setelah itu ditutup menggunakan tutup botol yang sudah disiapkan, lalu ditempel stiker merk anggur Api yang salah satu keterangan pada stiker tersebut tertulis di produksi oleh PT.PANJANG JIWO TANGGERANG dan bagian penutup botol ditempel pita cukai yang di pesan saksi SUWODO dari Sdr. LUTFI HAKIM di Banyuwangi, kemudian dimasukan ke dalam karton dan siap untuk di edarkan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per kartonnya. Sedangkan proses pembuatan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson dilakukan dengan cara pertama mencampurkan bahan baku berupa air mineral dan alkohol kedalam drum plastik kemudian dites kadar alkohol menggunakan alat tester maksimal 40%, setelah itu dicampur cairan esence Vodka setelah itu diaduk menggunakan gayung plastik dengan gerak memutar setelah itu didiamkan sekitar beberapa Jam, selanjutnya disaring menggunakan saringan halus lalu dikemas menggunakan botol ceper kaca warna bening ukuran 250 ml setelah itu ditutup lalu ditempel stiker merk Vodka Robinson yang salah satu keterangan pada stiker tersebut tertulis di produksi oleh PT GUNUNGMAS SANTOSO RAYA dan bagian penutup botol ditempel pita cukai yang di pesan saksi SUWODO dari Sdr. LUTFI HAKIM di Banyuwangi, kemudian dimasukan ke dalam karton dan siap untuk diedarkan dengan harga Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah) sampai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per kartonnya ;
- Setelah beberapa waktu melakukan aktivitas pembuatan minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson, saksi SUWODO menyatakan berhenti bekerjasama dengan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT karena pembagian keuntungan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yang dirasa tidak adil;
- Bahwa setelah kepergian saksi SUWODO, terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI kembali mengelola dan memproduksi minuman beralkohol jenis anggur api dan vodka robinson sebanyak 33 karton jenis vodka dan 91 karton jenis anggur api. Minuman beralkohol jenis Anggur Api dan Vodka Robinson tersebut dibuat/diproduksi dengan cara menggunakan bahan baku berupa Alkhohol, Asam Citrus, Perisa Anggur Api,Sprite, Pewarna dan Gula cair dan air bersih, dimana terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bertugas menakar atau mengukur bahan-bahan tersebut, sedangkan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI bertugas untuk mengaduk semua bahan yang diperintahkan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT mengarahkan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menuangkan alkohol sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter dan air putih sebanyak 2 (dua) galon ke dalam drum setinggi 1 (satu) meter, kemudian terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT memberikan cairan yang sudah di racik untuk di tuangkan ke dalam drum tersebut kemudian diaduk sampai merata, selanjutnya didiamkan semalaman dan keesokan harinya saksi TRIANTO GIAY alias TRI menuangkannya ke dalam botol dan di press menggunakan alat kemudian menempelkan pita cukai dan lebel. Kegiatan memproduksi minuman beralkohol jenis Anggur Api maupun Vodka Robinson yang dilakukan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dan TRIANTO GIAY alias TRI, berlangsung hingga tanggal 15 september 2025;
- Bahwa saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara awalnya pada pertengahan bulan Agustus 2025 sekitar jam 18.00 Wit, saksi TRIYANTO GIAY Alias TRI mendatangi kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan menawarkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, kemudian saksi TRIANTO GIAY mengatakan “barang bagus dari Sorong”, lalu ditunjukkan kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO 1 (satu) botol minuman beralkohol jenis Vodka Robinson untuk dilihat oleh saksi SYARIFUDIN alias ACO dan setelah saksi SYARIFUDIN Alias ACO melihat minuman yang ditunjukan tersebut terlihat bagus, lalu saksi TRIANTO GIAY Alias TRI mengatakan “barangnya ada di dalam mobil yang rusak di tanjakan kampung Acemo” lalu saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan hal tersebut kepada saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA selaku boss/pemilik kios/toko dan setelah saksi HAJRAH SUEBU Alias Mama ANA menyetujuinya, saksi SYARIFUDIN Alias ACO menyampaikan kepada saksi TRIANTO GIAY Alias TRI, sehingga saksi TRIANTO GIAY Alias TRI membawa Vodka Robinson tersebut ke kios tersebut dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO, lalu untuk yang ke dua dan ke tiga saksi TRIANTO GIAY Alias TRI langsung mengantarkan minuman beralkohol jenis vodka Robinson menggunakan mobil pick up ke kios sembako milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan langsung menyerahkan minuman beralkohol tersebut kepada saksi SYARIFUDIN Alias ACO;
- Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dan saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah menjual dan menyerahkan minuman beralkohol jenis Vodka Robinson palsu kepada saksi SYARIFUDIN alias ACO sebanyak 3 (tiga) kali dari periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 yaitu pertama pada pertengahan bulan Agustus 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menjual dan menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 3 (tiga) karton dengan harga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) per karton, kedua sekitar pertengahan bulan September 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan minuman beralkohol tersebut sebanyak 7 (tujuh) karton dengan harga Rp.3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton dan terakhir yang ketiga juga di pertengahan bulan September 2025 saksi TRIANTO GIAY Alias TRI menyerahkan 10 (sepuluh) karton dengan harga Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per karton kepada saudara SYARIFUDIN alias ACO dan semua harga jual ditentukan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT;
- Bahwa saksi TRIANTO GIAY alias TRI telah mendapat keuntungan / imbalan dari terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT yaitu penjualan pertama sebanyak 3 (tiga) karton di Arfai saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua sebanyak 3 (tiga) karton di Maruni saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga penjualan 7 (tujuh) karton di maruni diberi imbalan Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan terakhir ke empat penjualan sebanyak 10 (sepuluh) karton saksi TRIANTO GIAY Alias TRI diberi imbalan Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) per karton, sehingga total keuntungan/imbalan yang diperoleh oleh saksi TRIANTO GIAY Alias TRI dari penjualan minuman beralkohol tersebut yaitu sebesar Rp.9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025, saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat karena telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis vodka di wisma yang berada di daerah komplek lokalisasi Maruni, Kab. Manokwari dan diketahui bahwa minuman beralkohol jenis vodka tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari kios/toko milik saksi HAJRAH SUEBU Alias MAMA ANA yang dijaga oleh saksi SYARIFUDIN Alias ACO dan selanjutnya diketahui bahwa saksi SYARIFUDIN Alias ACO mendapatkan minuman beralkohol jenis vodka tersebut dengan cara dibeli dari saksi TRIANTO GIAY Alias TRI yang merupakan anak buah dari terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sehingga saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap gudang atau tempat penyimpanan milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT dengan disaksi kan oleh terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT, dimana dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan minuman beralkohol jenis Anggur Api sebanyak 1.096 (seribu sembilan puluh enam) botol /(91 Karton isi full + 4 botol), minuman beralkohol jenis Vodka Robinson sebanyak 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) botol Vodka Robinson (11 karton full + 9 botol) beserta bahan, alat/peralatan untuk membuat/memproduksi minuman beralkohol tersebut disimpan dalam gudang milik terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT tersebut. Selanjutnya saksi KRISYE KUNU, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat langsung mengamankan barang bukti tersebut ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadap terdakwa SUKMO LUINTANG SUMIRAT dan saksi TRIANTO GIAY Alias TRI dilakukan pemeriksan lebih lanjut terkait produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis vodka dan anggur api tersebut;
- Bahwa barang bukti telah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium menggunakan metode Kromatografi Gas sesuai dengan Pedoman Metode Analisa dari PPPOMN Badan POM RI dengan nomor MA PPOMN 24/PA/05, dengan parameter uji penentuan kadar etanol dan penentuan kadar metanol. Bahwa benar setelah dilakukan pengujian secara laboratorium terhadap sampel barang bukti, diperoleh hasil bahwa: - 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU-MKW/ 25.121.11.13.05.0023.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan etanol dengan kadar 10,89% (sepuluh koma delapan sembilan persen, dan terhadap Uji barang bukti dengan sample 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 ml dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW/ 25.121.11.13.05.0024.K/PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen) dan etanol dengan kadar 11,33% (sebelas koma tiga tiga persen). Selain mengandung etanol kedua sampel barang bukti tersebut mengandung metanol yaitu dengan kadar masing-masing 1 (satu) botol bertuliskan Anggur api volume 620 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0023.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU – MKW / 25. 121. 11. 13. 05. 0023. K / PANGAN/2025 mengandung Metanol dengan kadar 7,32% (tujuh koma tiga dua persen) dan 1 (satu) botol bertuliskan Vodka Robinson volume 250 mL dengan nomor kode sampel 25.121.11.13.05.0024.K dan nomor setifikat hasil uji No. LHU - MKW / 25.121.11.13.05.0024.K / PANGAN / 2025 mengandung Metanol dengan kadar 22,52% (dua puluh dua koma lima dua persen);
- Bahwa apabila seseorang mengkonsumsi alkohol terutama methanol dengan sifat senyawa toksisitas yang cukup tinggi melebihi toleransi tubuh manusia maka dapat berpotensi menyebabkan kematian;
- Bahwa terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT bersama-sama dengan saksi TRIANTO GIAY alias TRI tidak mempunyai ijin untuk melakukan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran minuman beralkohol yang sifatnya berbahaya serta palsu yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia dan atau lingkungan.
------Perbuatan terdakwa SUKMO LINTANG SUMIRAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Hak Cipta menjadi Undang Jo Lampiran angka 170 UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana --- |