Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnk ALDILAS FERNANDO MBOTENGU PT. BPR ARFAK INDONESIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ALDILAS FERNANDO MBOTENGU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR ARFAK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HIRAS LUMBAN TOBING,S.H, M.HPT. BPR ARFAK INDONESIA
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Untuk Seluruhya;
2.Menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan
a.Pembayaran Upah melalui Bank namun Upah tidak dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak;
b.Tidak membayarkan upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih;
c.Demosi disertai penurunan Upah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
bertentangan dengan Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang CIPTA KERJA, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
Upah bulan April dan Mei 2022 yang belum diuangkan:
Rp. 18.540.648,- (Delapan belas juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)
Uang Pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 48 dengan perincian sebagai berikut:
Total Upah selama Skorsing yang belum diterima    :    Rp. 49.400.000,-
 (Empat puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah)
TOTAL     :    Rp. 311.229.508,-
(Tiga ratus sebelas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan rupiah)
5.Menyatakan bahwa gugatan Penggugat didasarkan bukti-bukti yang kuat  dan tidak terbantahkan oleh Tergugat dan oleh karena gugatan Penggugat mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas Perselisihan Hak ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan;
6.Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak