Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
216/Pid.B/2024/PN Mnk FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. RESZA PURNAMA SNANFI Alias REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 216/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2456/R.2.10/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESZA PURNAMA SNANFI Alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
-------- Bahwa ia Terdakwa RESZA PURNAMA SNANFI Alias REZA, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 12.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Jalan Amban Pante RT: 001, RW: 001 Kabupaten Manokwari tepatnya di Rumah Korban di Petrus Kafiar Amban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------
 
1. Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya korban SHERLY KRISTHIN AURI memarahi Terdakwa oleh karena Terdakwa tidak pernah memberikan korban uang untuk membeli susu anak korban dan Terdakwa, pada saat itu korban sudah terlalu emosi sehingga mengatakan “DASAR ANAK RUMPUT” kepada Terdakwa sehingga Terdakwa membalas dengan berkata “DARIPADA KO ANAK YATIM PIATU”, setelah saling memarahi satu sama lain selanjutnya Terdakwa berjalan ke luar rumah dan memegang batu yang berada di luar guna Terdakwa lempar kepada korban akan tetapi korban menggunakan tangan untuk melindungi muka korban, setelah itu korban memarahi Terdakwa dengan mengatakan “MISKIN” sehingga Terdakwa langsung berjalan ke arah korban dengan langsung memukul korban menggunakan tangan bagian kanan Terdakwa hingga mengenai pipi bagian kanan korban dan setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsunng berjalan pergi, akan tetapi korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bapak korban namun Terdakwa datang dan menipu Bapak korban dengan mengatakan  bahwa “TIDAK BAPA SA TIDAK PUKUL DIA DEMI TUHAN” hingga selesai mengatakan hal tersebut Terdakwa lanngsung berlari ke arah pantai.
2. Bahwa dr. Mardame Waladin Sinaga sebagai dokter pada rumah Sakit Umum Daerah Manokwari atas permintaan tertulis kepada: Direktur RSUD Manokwari dari BANIT SPKT II, YORAM HINDOM, BRIPDA NRP 97050990, An Kepala Kepolisian Resor Kota Manokwari, dengan Surat Nomor Polisi:B/301/VII/2024/SPKT II, tanggal 05 Juli 2024, Maka dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 05 Juli 2024, bertempat di Ruang IGD RUSD Manokwari, telah melakukan pemeriksaan pada korban yang menurut Surat Permintaan Visum Et Repertum Beridentitas sebagai berikut:
a. Pemeriksaan Korban
• Korban datang dalam keadaan : Sadar  
Nama :  SHERLY KRISTHIN AURI.
Umur :  21 Tahun.
Jenis Kelamin :  Perempuan.
Agama :  Kristen Protestan.
Pekerjaan :  Pelajar/Mahasiswa.
Alamat :  Jalan Makbon Kab. Manokwari.
b. Hasil Pemeriksaan Luar di Temukan 
• Nyeri tekan (+) dipipi kanan dekat mulut.
c. Terhadap Korban dilakukan
• Pemeriksaan Bagian Luar.
• Pengobatan
d. Korban dirawat / Dipulangkan
• Korban dipulangkan.
e. Kesimpulan
• Berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat diambil kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tumpul.
 
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya