Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
DANIEL RUMERE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/R.2.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL RUMERE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa DANIEL RUMERE pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di  Perumahan Pemda Manggurai, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama (rumah korban YULIUS LUKAS KOROWA) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, yang Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. EPIN RAWAR di Perum Pemda Manggurai. Kemudian karena Terdakwa tidak ada uang sama sekali untuk makan sehingga timbul niat Terdakwa untuk mencuri, setelah itu Terdakwa berjalan ke luar rumah sambil melihat di mana tempat yang Terdakwa bisa mencuri. Ketika Terdakwa sedang berjalan di jalanan Perum Pemda Manggurai, terdakwa melihat sebuah tas yang tertingal di depan rumah  korban Yulius Lukas Korowa. Lalu terdakwa  jalan ke rumah  korban Yulius Lukas Korowa kemudian terdakwa melihat ada satu buah laptop berwarna merah muda yang terletak di atas kursi lalu Terdakwa meloncati tembok rumah yang tidak terlalu tinggi kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut lalu membawa laptop hasil pencurian tersebut ke rumah Sdr. EPIN RAWAR untuk disimpan. Kemudian di pagi harinya Terdakwa pergi ke Pasar Wasior untuk menjual laptop yang sebelumnya Terdakwa curi, tetapi pada saat Terdakwa sampai di Pasar Wasior Terdakwa bertemu dengan Saksi Kaleb Alex Samory lalu Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi Kaleb Alex Samory untuk menjual laptop tersebut, lalu Saksi Kaleb Alex Samory membantu Terdakwa menjual laptop tersebut kepada Konter Hp milik Saksi M.Ikbal seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil laptop merek Apple berwarna Rosse Gold milik Saksi Yulius Lukas Korowa, mengakibatkan saksi Yulius Lukas Korowa mengalami kerugian sebesarnRp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan data-data pekerjaan milik saksi Yulius Lukas Korowa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa DANIEL RUMERE pada hari kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di  Perumahan Pemda Manggurai, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama (rumah korban YULIUS LUKAS KOROWA) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah

mengambil suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. EPIN RAWAR di Perum Pemda Manggurai. Kemudian karena Terdakwa tidak ada uang sama sekali untuk makan sehingga timbul niat Terdakwa untuk mencuri, setelah itu Terdakwa berjalan ke luar rumah sambil melihat di mana tempat yang Terdakwa bisa mencuri. Ketika Terdakwa sedang berjalan di jalanan Perum Pemda Manggurai, terdakwa melihat sebuah tas yang tertingal di depan rumah  korban Yulius Lukas Korowa. Lalu terdakwa  jalan ke rumah  korban Yulius Lukas Korowa kemudian terdakwa melihat ada satu buah laptop berwarna merah muda yang terletak di atas kursi lalu Terdakwa meloncati tembok rumah yang tidak terlalu tinggi kemudian Terdakwa mengambil laptop tersebut lalu membawa laptop hasil pencurian tersebut ke rumah Sdr. EPIN RAWAR untuk disimpan. Kemudian di pagi harinya Terdakwa pergi ke Pasar Wasior untuk menjual laptop yang sebelumnya Terdakwa curi, tetapi pada saat Terdakwa sampai di Pasar Wasior Terdakwa bertemu dengan Saksi Kaleb Alex Samory lalu Terdakwa meminta bantuan kepada Saksi Kaleb Alex Samory untuk menjual laptop tersebut, lalu Saksi Kaleb Alex Samory membantu Terdakwa menjual laptop tersebut kepada Konter Hp milik Saksi M.Ikbal seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil laptop merek Apple berwarna Rosse Gold milik Saksi Yulius Lukas Korowa, mengakibatkan saksi Yulius Lukas Korowa mengalami kerugian sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan data-data pekerjaan milik saksi Yulius Lukas Korowa.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya