Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H 2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. |
YOHANES BRAYEN ALFRED N. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 2103/R.2.13/Eoh.2/09/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
--------------- Bahwa terdakwa YOHANES BRAYEN ALFRED NUKAHAIUBUN pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di Penginapan Semoga Jaya beralamat Kali Tubi, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa melakukan “Penganiayaan yang mengakibatkan Rasa Sakit atau Luka terhadap saksi korban SAINAB SUNETH”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |