Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
FREDI CORNELES NUBOBA Alias FREDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 279/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3730/R.2.10/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDI CORNELES NUBOBA Alias FREDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa FREDI CORNELES NUBOBA Alias FREDI, pada hari Minggu  tanggal 17 bulan Agustus  2025 sekitar jam 04.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Pasir putih  Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat  tepatnya di Kantor GKI Klasis Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Pencurian di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” terhadap saksi korban BERTUS  AMUNAUW,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa FREDI CORNELES NUBOBA Alias FREDI pada hari Minggu tanggal 17 Agustus tahun 2025 sekitar pukul 04.30 Wit saat terdakwa sedang berada di Jalan Pasir putih  Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat  tepatnya di Kantor GKI Klasis Manokwari selanjutnya pada saat itu terdakwa  berjalan sendiri dari komplek kwawi 1 dan menuju ke arah  GKI Klasis Manokwari setelah itu terdakwa berjalan menuju ke sebelah kiri kantor tepatnya di ruangan GPPG kemudian terdakwa melihat jendela yang sudah terbuka dan terdakwa membuka jendela kemudian masuk ke dalam ruangan selanjutnya terdakwa melihat 1 (satu) unit layar monitor PC merek samsung , 1 (satu) buah unit layar monitor PC computer merek Acer yang terletak di atas meja kemudian terdakwa  mengeluarkan 2 (dua) unit computer tersebut melalui jendela selanjutnya terdakwa masuk kembali dan mengambil 1 (satu) buah printer merek Epson Type L3110 berwarna hitam, 1 (satu) buah printer merek Epson Type LP2770 merek Logitech berwarna hitam dan langsung mengambil barang tersebut setelah itu terdakwa keluar ruangan tersebut dan terdakwa melihat ada 1 (satu) buah karung renjani kemudian terdakwa mengisi barang – barang tersebut dalam karung tetapi tidak muat dan terdakwa memegang 2 (dua) unit computer setelah itu terdakwa jalan kembali ke jalan yang terdakwa lewati dan ke jalan raya sambil  terdakwa menunggu ojek setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa di Jalan Ciliwung Sanggeng Manokwari.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa FREDI CORNELES NUBOBA Alias FREDI saksi korban BERTUS  AMUNAUW mengalami kerugian sebesar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3  KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya