Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Mnk I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H. MUSA SANDI ROY BARAYAP Alias MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2284/R.2.10/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSA SANDI ROY BARAYAP Alias MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUSA YULYANUS MAMBRASAR, S.H.MUSA SANDI ROY BARAYAP Alias MUSA
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PERTAMA :
 
--------- Bahwa Terdakwa MUSA SANDI ROY BARAYAP Alias MUSA pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 06.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Bakaro Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain,  perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa sedang menghadiri acara goyang di Jalan Kampung Bakaro Kabupaten Manokwari, saat Terdakwa keluar dari acara goyang untuk minum minuman keras jenis Cap Tikus (CT) diatas sebuah motor hingga datang korban SILAS KEVIN AWOM tiba-tiba memukul topi yang Terdakwa kenakan hingga jatuh ke tanah, Terdakwa kemudian berdiri dan membuang botol minuman keras jenis Cap Tikus yang Terdakwa pegang ke tanah, selanjutnya Terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras marah atas perlakuan Korban, hingga Terdakwa menggunakan tangan kanannya mengeluarkan sebuah pisau dapur yang disisipkan di dalam celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian menikam korban tepat mengarah ke bagian dada sebelah kiri, korban yang ingin menangkis serangan Terdakwa tersebut membuat korban mendapatkan 1 (satu) luka tusukan pada bagian lengan sebelah kiri. Setelah itu korban SILAS KEVIN AWOM langsung pergi menjauh dari Terdakwa dengan cara berlari ke arah jalan masuk tempat diadakan acara goyang, selanjutnya Terdakwa yang tidak dapat mengejar korban tiba-tiba di hampiri oleh saksi AGUSTINUS BARAYAP yang ingin melerai Terdakwa dan korban, saat itu juga saksi AGUSTINUS BARAYAP menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumah dan beristirahat. Korban SILAS KEVIN AWOM yang dalam keadaan terluka kemudian di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari untuk mendapatkan penanganan medis, namun Korban tiba dalam keadaan tidak bergerak dengan luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri. Saksi ANTON AWOM yang mengetahui bahwa anaknya yaitu Korban SILAS KEVIN AWOM telah meninggal dunia selanjutnya mendatangi Polresta Manokwari untuk melaporkan peristiwa yang dialami Korban agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban SILAS KEVIN AWOM mengalami luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/39/2024 tanggal 25 April 2024 yang dibuat oleh dr. Rannu Marianus Songle, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
• Tampak luka tusuk (+) teratur di dada kiri sejajar dengan puting susu ukuran P ± 2,3 cm, L ± 1,4 cm; D ± 4,3 cm; Pendarahan Aktif (+).
• Tampak luka robek (+) teratur di samping siku kiri, ukuran P ± 1,5 cm; L ± 1 cm; D ± 3,5 cm.
• Tercium aroma alkohol (+)
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat dimabil kesimpulan bahwa ;
1. Terdapat luka tusuk di dada kiri dan luka robrk siku kiri
2. Penyebab kematian di duga karena Trauma Benda Tajam disertai Perdarahan Aktif
3. Untuk mengetahui penyebab pasti kematian dibutuhkan pemeriksaan lanjutan (Otopsi) lebih mendalam terhadap kondisi mayat  
Korban SILAS KEVIN AWOM meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.4/91/2024 tanggal 25 April 2024 yang dibuat oleh dr. Rannu Marianus Songle, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA : 
 
--------- Bahwa Terdakwa MUSA SANDI ROY BARAYAP Alias MUSA pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 06.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Bakaro Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa berawal Terdakwa sedang menghadiri acara goyang di Jalan Kampung Bakaro Kabupaten Manokwari, saat Terdakwa keluar dari acara goyang untuk minum minuman keras jenis Cap Tikus (CT) diatas sebuah motor hingga datang korban SILAS KEVIN AWOM tiba-tiba memukul topi yang Terdakwa kenakan hingga jatuh ke tanah, Terdakwa kemudian berdiri dan membuang botol minuman keras jenis Cap Tikus yang Terdakwa pegang ke tanah, selanjutnya Terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras marah atas perlakuan Korban, hingga Terdakwa menggunakan tangan kanannya mengeluarkan sebuah pisau dapur yang disisipkan di dalam celana sebelah kanan Terdakwa, kemudian menikam korban tepat mengarah ke bagian dada sebelah kiri, korban yang ingin menangkis serangan Terdakwa tersebut membuat korban mendapatkan 1 (satu) luka tusukan pada bagian lengan sebelah kiri. Setelah itu korban SILAS KEVIN AWOM langsung pergi menjauh dari Terdakwa dengan cara berlari ke arah jalan masuk tempat diadakan acara goyang, selanjutnya Terdakwa yang tidak dapat mengejar korban tiba-tiba di hampiri oleh saksi AGUSTINUS BARAYAP yang ingin melerai Terdakwa dan korban, saat itu juga saksi AGUSTINUS BARAYAP menyuruh Terdakwa untuk pulang ke rumah dan beristirahat. Korban SILAS KEVIN AWOM yang dalam keadaan terluka kemudian di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari untuk mendapatkan penanganan medis, namun Korban tiba dalam keadaan tidak bergerak dengan luka tusukan pada bagian dada sebelah kiri. Saksi ANTON AWOM yang mengetahui bahwa anaknya yaitu Korban SILAS KEVIN AWOM telah meninggal dunia selanjutnya mendatangi Polresta Manokwari untuk melaporkan peristiwa yang dialami Korban agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan korban SILAS KEVIN AWOM mengalami luka dan meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 353/39/2024 tanggal 25 April 2024 yang dibuat oleh dr. Rannu Marianus Songle, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari, dengan hasil pemeriksaan yaitu :
• Tampak luka tusuk (+) teratur di dada kiri sejajar dengan puting susu ukuran P ± 2,3 cm, L ± 1,4 cm; D ± 4,3 cm; Pendarahan Aktif (+).
• Tampak luka robek (+) teratur di samping siku kiri, ukuran P ± 1,5 cm; L ± 1 cm; D ± 3,5 cm.
• Tercium aroma alkohol (+)
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan bagian luar yang dilakukan, maka dapat dimabil kesimpulan bahwa ;
1. Terdapat luka tusuk di dada kiri dan luka robrk siku kiri
2. Penyebab kematian di duga karena Trauma Benda Tajam disertai Perdarahan Aktif
3. Untuk mengetahui penyebab pasti kematian dibutuhkan pemeriksaan lanjutan (Otopsi) lebih mendalam terhadap kondisi mayat  
Korban SILAS KEVIN AWOM meninggal dunia sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.4/91/2024 tanggal 25 April 2024 yang dibuat oleh dr. Rannu Marianus Songle, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya