| Dakwaan |
PRIMAIR:
- Bahwa Perbuatan Terdakwa YULLIUS YOHANES SANGGEK, SH.MA., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
SUBSIDAIR:
- Bahwa Perbuatan Terdakwa YULLIUS YOHANES SANGGEK, SH.MA., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
|