Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H. YULIUS YOHANES SANGGEK, S.H., M.A. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2133/T.1.13/Ft.1/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY .A. KOMBADO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS YOHANES SANGGEK, S.H., M.A.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa YULLIUS YOHANES SANGGEK, SH.MA., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.

    SUBSIDAIR:

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa YULLIUS YOHANES SANGGEK, SH.MA., selaku Kuasa Pengguna  Anggaran (KPA), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya