Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk Junjungan Aritonang, SH, MH Nurhayati Senyeur Kacong Alias Noni Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 8/PID.SUS/TPK/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Junjungan Aritonang, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurhayati Senyeur Kacong Alias Noni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya