| Petitum | 
 Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.Memerintahkan kepada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama ketiga anak pemohon yang awal bernama :  
  MIGUEL CONSTANTINO WAAS,  Menjadi Nama  M.MIGUELAPRILIA AMELIA NATALIA WAAS, Menjadi Nama  NONA NATALIALALITA CHRISTA WAAS, Menjadi Nama  LITHA JANEETAMemerintahkan kepada Pengadila Negeri Manokwari untuk mengirimkan dalam penetapan Kantor Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk melakukan pergantian nama pada Akte Kelahiran ketiga Anak pemohon. |