Petitum |
Berdasakan uraian diatas, pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar menunjuk Hakim untuk memerika permohonan ml dan kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai benikut:
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.Memenintahkan kepada Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil Manokwari untuk menganti nama pemohon yang awalnya bernama NIKO ULLO menjadi PAULUS ULLO.
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negara Manokwari untuk mengirimkan salinan Penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk pengantian nama di Akte Kelahiran dan KTP pemohon. |