| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI
UNTUK KEADILAN P - 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDS - 01/MANOK/Ft.1/02/2021
I. IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap : PAULUS SUBAGYO, SE
Tempat lahir : Oransbari
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 2 Januari 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
:
Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Sidomulyo RT/RW 002/001 Kel. Sidomulyo Kec. Oransbari Kab. Manokwari Selatan
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : PNS (Staf Bidang Politik dan Umum/ Mantan Bendahara Pengeluaran pada Kesbangpol Kab. Manokwari Selatan)
Pendidikan : S1 (Sarjana strata 1)
Nip. : 19780102 200701 1 012
II. RIWAYAT PENAHANAN :
-
Oleh Penyidik : Tidak Dilakukan Penahanan
- Oleh Penuntut Umum : Ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 01 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 20 Pebruari 2021.
III. DAKWAAN
PRIMAIR :
-----------Bahwa Terdakwa PAULUS SUBAGYO selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 82.25/512/2017 tanggal 19 Juni 2017, antara Bulan Maret 2018 sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
• Bahwa Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE. menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 82.25/512/2017 tanggal 19 Juni 2017;
• Bahwa pada tahun 2018 didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor DPA SKPD : 4.04 05 02 00 00 51 terdapat Dana Hibah kepada forum/komunitas/Tim Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
• Bahwa atas anggaran Hibah kepada forum/komunitas/Tim Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Selatan tersebut ,selanjutnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan yakni saksi USMAN M. SALEH, SH memerintahkan kepada Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE. selaku Bendahara Pengeluaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera mengajukan proposal dan segera melaksanakan kegiatan tersebut;
• Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2018, Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE. mengajukan proposal permohonan dana Hibah ditujukan kepada Bupati Manokwari Selatan Cq Bendahara Hibah Kabupaten Manokwari Selatan untuk kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), Penanganan Konflik Sosial/Timdu (PKS) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan, dengan surat Permohonan Bantuan Dana Kegiatan Kesbangpol Nomor : 900/06/BKBP/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh saksi Drs. YOAS KREY selaku Ketua dan diketahui oleh saksi USMAN M. SALEH, SH selaku Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan serta Terdakwa PAULUS SUBAGYO, SE selaku Bendahara. Dengan Kebutuhan Dana sebagai berikut:
• Bahwa dalam pengajuan proposal permohonan dana Hibah untuk kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), Penanganan Konflik Sosial/Timdu (PKS) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan tersebut, dengan alasan kegiatan mendesak dan harus segera direalisasikan, secara melawan hukum Terdakwa melampirkan rekening atas nama Terdakwa sendiri sebagai penerima dana Hibah tersebut. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Bendahara penerima dan Bendahara Pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening /giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainya atas nama pribadi;
• Bahwa atas pengajuan proposal hibah yang dilampirkan rekening pribadi Terdakwa tersebut, selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Selatan melakukan pencairan dana untuk keperluan kegiatan Kominda,FKUB dan Timdu PKS Tahun 2018 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : D00706/SP2D-LS/4.4.5.2/DAU/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) ditujukan ke rekening atas nama PAULUS SUBAGYO pada Bank Papua dengan Nomor rekening 3060201020178;
• Bahwa setelah dana Hibah untuk kegiatan Lembaga Mitra Kerja Pemerintah Daerah TIMDU PKS, KOMINDA, FKDM, FKUB tersebut masuk kedalam rekening Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Maret 2018, seharusnya kegiatan segera dilaksanakan akan tetapi tanpa sepengetahuan saksi USMAN SALEH,SH., Terdakwa secara melawan hukum dan melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa yakni untuk biaya perawatan anak Terdakwa yang sakit dan untuk usaha pribadi Terdakwa. Dengan cara menarik dana tersebut dari rekening terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertangungjawab dengan memperhatikan azas keadila, kepatutan dan manfaat untuk mesyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertangungjawabkan.
• Bahwa oleh karena sampai Bulan September 2018 Kegiatan TIMDU PKS, KOMINDA, FKDM, Dan FKUB pada Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2018 belum dilaksanakan dan setelah mengetahui dana telah dicairkan oleh Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE. , saksi USMAN M. SALEH, SH selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan, memanggil dan memerintahkan Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut, dan atas desakan Kepala Badan Kesbangpol Manokwari Selatan selanjutnya antara pertengahan bulan September s/d Desember 2018 Terdakwa melaksanakan kegiatan dimaksud dengan dana seadanya dikarenakan dana tersebut sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
- Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan : Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pada:
a. Pasal 4 ayat (1): Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan,dan manfaat untuk masyarakat.
b. Pasal 4 ayat (2): Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. Pasal 132 ayat (1): Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
- Pasal 19 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang menyatakan Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
• Bahwa perbuatan Terdakwa PAULUS SUBAGYO, SE., telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan kepada Lembaga Mitra Kerja Pemerintah Daerah pada Badan kesatuan Bagsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2018 Nomor : SR-2539/PW27/5/2018 tanggal 29 Oktober 2019 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nmor. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ---------
SUBSIDIAIR :
----------- Bahwa Terdakwa PAULUS SUBAGYO selaku Bendahara Pengeluaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 82.25/512/2017 tanggal 19 Juni 2017, antara Bulan Maret 2018 sampai dengan Bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
• Bahwa Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE. menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Tugas dari Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 82.25/512/2017 tanggal 19 Juni 2017;
• Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah;
• Bahwa pada tahun 2018 didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor DPA SKPD : 4.04 05 02 00 00 51 terdapat Dana Hibah kepada forum/komunitas/Tim Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah);
• Bahwa atas anggaran Hibah kepada forum/komunitas/Tim Kesatuan Bangsa Dan Politik dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Selatan tersebut ,selanjutnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan yakni saksi USMAN M. SALEH, SH memerintahkan kepada Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE. selaku Bendahara Pengeluaran Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera mengajukan proposal dan segera melaksanakan kegiatan tersebut;
• Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2018, Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE. mengajukan proposal permohonan dana hibah ditujukan kepada Bupati Manokwari Selatan Cq Bendahara Hibah Kabupaten Manokwari Selatan untuk kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), Penanganan Konflik Sosial/Timdu (PKS) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan, dengan surat Permohonan Bantuan Dana Kegiatan Kesbangpol Nomor : 900/06/BKBP/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 yang ditandatangani oleh saksi Drs. YOAS KREY selaku Ketua dan diketahui oleh saksi USMAN M. SALEH, SH selaku Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan serta Terdakwa PAULUS SUBAGYO, SE selaku Bendahara. Dengan Kebutuhan Dana sebagai berikut:
• Bahwa dalam pengajuan proposal permohonan dana Hibah untuk kegiatan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan tersebut, dengan alasan kegiatan mendesak dan harus segera direalisasikan, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa melampirkan rekening atas nama Terdakwa sendiri sebagai penerima dana Hibah tersebut. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan Bendahara penerima dan Bendahara Pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening /giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainya atas nama pribadi;
• Bahwa atas pengajuan proposal hibah yang dilampirkan rekening pribadi Terdakwa tersebut, selanjutnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari Selatan melakukan pencairan dana untuk keperluan kegiatan Kominda,FKUB dan Timdu PKS Tahun 2018 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : D00706/SP2D-LS/4.4.5.2/DAU/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) ditujukan ke rekening atas nama PAULUS SUBAGYO pada Bank Papua dengan Nomor rekening 3060201020178;
• Bahwa setelah dana Hibah untuk kegiatan Lembaga Mitra Kerja Pemerintah Daerah TIMDU PKS, KOMINDA, FKDM, FKUB tersebut masuk kedalam rekening Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Maret 2018, seharusnya kegiatan segera dilaksanakan akan tetapi tanpa sepengetahuan saksi USMAN SALEH,SH. , Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa yakni untuk biaya perawatan anak Terdakwa yang sakit dan untuk usaha pribadi Terdakwa. Dengan cara menarik dana tersebut dari rekening terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis transparan dan bertangungjawab dengan memperhatikan azas keadila, kepatutan dan manfaat untuk mesyarakat.
(2) Secara tertib sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertangungjawabkan.
• Bahwa oleh karena sampai Bulan September 2018 Kegiatan TIMDU PKS, KOMINDA, FKDM, Dan FKUB pada Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari Selatan Tahun Anggaran 2018 belum dilaksanakan dan setelah mengetahui bahwa dana telah dicairkan oleh Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE., saksi USMAN M. SALEH, SH selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari Selatan, memanggil dan memerintahkan Terdakwa PAULUS SUBAGYO,SE untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut, dan atas desakan Kepala Badan Kesbangpol Manokwari Selatan selanjutnya antara pertengahan bulan September s/d Desember 2018 Terdakwa melaksanakan kegiatan dimaksud dengan dana seadanya dikarenakan dana tersebut sebelumnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Manokwari, 02 Pebruari 2021
PENUNTUT UMUM
I MADE PASEK RUDIAWAN, SH. MH.
JAKSA MUDA NIP. 19850327 200312 1 001
|