Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.TOYIB HASAN, S.H.
3.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
SERGIUS SADA Alias SERGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1105 /R.2.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2TOYIB HASAN, S.H.
3YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERGIUS SADA Alias SERGI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

    1. DAKWAAN :

 

  PRIMER :

Bahwa terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Kompleks Lingkaran Abepura, Kota Jayapura Propinsi Papua atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP bahwa tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang Daerah Hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan sehingga Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  1. Bahwa awalnya terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI dan Sdr. GERAD (DPO) ketika berada di Manokwari, merencanakan ke Jayapura untuk membeli narkotika jenis Ganja, sehingga sekitar bulan November tahun 2025, terdakwa berangkat ke Jayapura kemudian dihubungi oleh Sdr. GERAD yang mengatakan “nanti saya kirim uang  100 baru ko belanja” selanjutnya sekitar tanggal 09 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIT, terdakwa di hubungi kembali oleh Sdr. GERAD yang mengatakan “ko pergi sudah ke lingkaran dia sudah tunggu ko itu” kemudian terdakwa langsung pergi menemui orang yang tidak dikenal oleh terdakwa dan ketika bertemu, terdakwa langsung menyerahkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah milik Sdr. GERAD dan Rp. 50.000,- (lima puluhribu) rupiah milik terdakwa, sehingga total yang diserahkan terdakwa sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah kepada orang tak dikenal tersebut, kemudian langsung diserahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. Setelah menerima narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa langsung mengecer/membagi menjadi 4 (empat) plastik berukuran sedang, selanjutnya keesokan harinya yaitu pada tanggal 10 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 WIT, dengan menumpangi kapal KM. Sinabung terdakwa berangkat dari Jayapura dengan tujuan pelabuhan Manokwari;

 

  1. Bahwa saksi ALEXANDER AYAL, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Polda Papua Barat yang saat itu sedang berada diatas kapal KM. Sinabung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membawa dan menguasai narkotika jenis ganja sehingga para saksi dan tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan pencarian disetiap dek kapal KM. Sinabung yang sedang sandar di pelabuhan Wasior. Setelah beberapa saat melakukan pementauan dan pencarian ke bagian atas dan luar kapal, para saksi dan tim menemukan terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja karena para saksi menemukan 1 (satu) lintingan rokok ganja bekas konsumsi tepat dibawah kaki terdakwa, sehingga para saksi dan tim langsung melakukan penggeledahan  badan kepada terdakwa SERGIUS SADA dan menemukan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang yang terbungkus dalam kantong plastik kecil berwarna hitam yang disimpan dengan cara diikat menggunakan tali celana pendek yang dipakai oleh terdakwa pada saat itu, selanjutnya para saksi dan tim langsung mengamankan terdakwa SERGIUS SADA ke dek 2 (dua) kapal KM. SINABUNG yang sementara berlayar menuju ke Manokwari, dan ketika kapal telah sandar di pelabuhan Manokwari, saksi ALEXANDER AYAL, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Polda Papua Barat langsung membawa terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna di proses hukum;

 

  1. Bahwa telah dilakukan penimbangan terdadap barang bukti sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor:267/XII/11651/2025 pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIT yang ditandatangani oleh ASWIN selaku Manager Bisnis Gadai pada PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari yang pada intinya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap:
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kode angka 1 dengan berat bersih 4,25 (empat koma dua lima) gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kode angka 2 dengan berat bersih 2,18 (dua koma satu delapan) gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kode angka 3 dengan berat bersih 1,85 (satu koma delapan lima) gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kode angka 4 dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan enam) gram;
  • 1 (satu) lintingan rokok ganja dengan kode angka 5 dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram;

Sehingga total berat bersih narkotika jenis ganja tersebut Adalah 9,64 (Sembilan koma enam empat) gram.

  1. Bahwa berdasarkan sertifikat hasil pengujian yang diterbitkan oleh BPOM Manokwari Nomor : LHU-Mkw/25.121.11.16.05.0082.K/NAPPZA/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm.Apt selaku Manajer Teknis yang pada Kesimpulan surat menerangkan bahwa  sampel positif tanaman ganja;
  2. Bahwa terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI dalam membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Lampiran II UU Nomot 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------

 

Subsider :

Bahwa terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 05.00 Wit, bertempat di dek 7 bagian Tengah, kapal KM.Sinabung yang sedang berlabuh di dermaga pabuhan Wasior, Kabupaten teluk Wondama yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai , menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  1. Bahwa saksi ALEXANDER AYAL, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Polda Papua Barat yang saat itu sedang berada diatas kapal KM. Sinabung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sedang membawa dan menguasai narkotika jenis ganja sehingga para saksi dan tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan pencarian disetiap dek kapal KM. Sinabung yang sedang sandar di pelabuhan Wasior. Setelah beberapa saat melakukan pementauan dan pencarian ke ke bagian atas dan luar kapal, para saksi dan tim menemukan terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI yang baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis ganja karena para saksi menemukan 1 (satu) lintingan rokok ganja bekas konsumsi tepat dibawah kaki terdakwa, sehingga para saksi dan tim langsung melakukan penggeledahan  badan kepada terdakwa SERGIUS SADA dan menemukan 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran sedang yang terbungkus dalam kantong plastik kecil berwarna hitam yang disimpan dengan cara diikat menggunakan tali celana pendek yang dipakai oleh terdakwa pada saat itu, selanjutnya para saksi dan tim langsung mengamankan terdakwa SERGIUS SADA ke dek 2 (dua) kapal KM. SINABUNG yang sementara berlayar menuju ke Manokwari, dan ketika kapal telah sandar di pelabuhan Manokwari, saksi ALEXANDER AYAL, saksi NIKODEMUS RUMADAS dan tim dari Polda Papua Barat langsung membawa terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat guna di proses hukum;

 

  1. Bahwa telah dilakukan penimbangan terdadap barang bukti sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor:267/XII/11651/2025 pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIT yang ditandatangani oleh ASWIN selaku Manager Bisnis Gadai pada PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari yang pada intinya menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap:
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kode angka 1 dengan berat bersih 4,25 (empat koma dua lima) gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kode angka 2 dengan berat bersih 2,18 (dua koma satu delapan) gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kode angka 3 dengan berat bersih 1,85 (satu koma delapan lima) gram;
  • 1 (satu) buah plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, kode angka 4 dengan berat bersih 0,96 (nol koma sembilan enam) gram;
  • 1 (satu) lintingan rokok ganja dengan kode angka 5 dengan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram.

Sehingga total berat bersih narkotika jenis ganja tersebut Adalah 9,64 (Sembilan koma enam empat) gram.

  1. Bahwa berdasarkan sertifikat hasil pengujian yang diterbitkan oleh BPOM Manokwari Nomor : LHU-Mkw/25.121.11.16.05.0082.K/NAPPZA/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm.Apt selaku Manajer Teknis yang pada Kesimpulan surat menerangkan bahwa  sampel positif tanaman ganja;

 

  1. Bahwa terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI dalam memiliki , menyimpan,  menguasai narkotika golongan I tanaman jenis ganja tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa SERGIUS SADA alias SERGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya