Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
MARTHEN SEPTINUS BERNAD IMBURI Alias ATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 238/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3098/R.2.10/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHEN SEPTINUS BERNAD IMBURI Alias ATENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa MARTHEN SEPTINUS BERNAD IMBURI alias ATENG, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 00.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berada di depan Toko Mekar Jaya di Kampung Makasar, pada saat itu Terdakwa sempat ribut dengan anak di Kampung Makasar, lalu datang orang tua dari anak tersebut yang kemudian melerai Terdakwa, selanjutnya anak yang Terdakwa ajak ribut itu pulang ke rumahnya, dikarenakan Terdakwa tidak terima atas hal tersebut sehingga Terdakwa juga pulang ke rumahnya untuk mengambil sebuah parang yang ada di dalam rumah Terdakwa, saat setelah memegang parang kemudian Terdakwa kembali pergi ke tempat Terdakwa ribut, Terdakwa kembali untuk mengejar anak yang ribut dengan Terdakwa tadi, namun pada saat sampai di tempat Terdakwa tidak menemukan anak tersebut, pada saat itu yang ada hanyalah ibu dari anak tersebut yang sempat melerai Terdakwa pada saat Terdakwa ribut, sehingga dikarenakan Terdakwa sudah terlanjur kesal kemudian Terdakwa mengejar ibu tersebut, pada saat mengejar kemudian ada Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI yang menegur Terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa ”ade ko jangan begitu itu seorang perempuan, apalagi kamu pegang alat tajam”, mendengar hal itu Terdakwa tidak terima sehingga Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI lalu Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang sedang memegang parang ke arah telinga dan kepala sebelah kanan Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI, pada saat setelah parangnya melukai telinga dan kepala sebelah kanan Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI kemudian Terdakwa langsung melarikan diri ke arah Kampung Makasar Atas, pada saat itulah Terdakwa dikejar oleh beberapa warga dan langsung diamankan oleh warga yang ada di daerah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI mengalami luka-luka berat sesuai sebagaimana pada Hasil Visum Et Repertum Nomor R/177/VIII/2025/RSAL tanggal 09 Agustus 2025 dengan nama identitas korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI yang ditandatangani oleh dr. Yolanda Parura (surat visum et repertum tersebut terlampir dalam berkas perkara).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-------- Bahwa Terdakwa MARTHEN SEPTINUS BERNAD IMBURI alias ATENG, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 00.40 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang berada di depan Toko Mekar Jaya di Kampung Makasar, pada saat itu Terdakwa sempat ribut dengan anak di Kampung Makasar, lalu datang orang tua dari anak tersebut yang kemudian melerai Terdakwa, selanjutnya anak yang Terdakwa ajak ribut itu pulang ke rumahnya, dikarenakan Terdakwa tidak terima atas hal tersebut sehingga Terdakwa juga pulang ke rumahnya untuk mengambil sebuah parang yang ada di dalam rumah Terdakwa, saat setelah memegang parang kemudian Terdakwa kembali pergi ke tempat Terdakwa ribut, Terdakwa kembali untuk mengejar anak yang ribut dengan Terdakwa tadi, namun pada saat sampai di tempat Terdakwa tidak menemukan anak tersebut, pada saat itu yang ada hanyalah ibu dari anak tersebut yang sempat melerai Terdakwa pada saat Terdakwa ribut, sehingga dikarenakan Terdakwa sudah terlanjur kesal kemudian Terdakwa mengejar ibu tersebut, pada saat mengejar kemudian ada Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI yang menegur Terdakwa dengan mengatakan kepada Terdakwa ”ade ko jangan begitu itu seorang perempuan, apalagi kamu pegang alat tajam”, mendengar hal itu Terdakwa tidak terima sehingga Terdakwa langsung menghampiri Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI lalu Terdakwa langsung melakukan penganiayaan dengan cara Terdakwa mengayunkan tangan kanannya yang sedang memegang parang ke arah telinga dan kepala sebelah kanan Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI, pada saat setelah parangnya melukai telinga dan kepala sebelah kanan Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI kemudian Terdakwa langsung melarikan diri ke arah Kampung Makasar Atas, pada saat itulah Terdakwa dikejar oleh beberapa warga dan langsung diamankan oleh warga yang ada di daerah tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI mengalami luka-luka sesuai sebagaimana pada Hasil Visum Et Repertum Nomor R/177/VIII/2025/RSAL tanggal 09 Agustus 2025 dengan nama identitas korban MUHAMMAD YUSRI ASHARI yang ditandatangani oleh dr. Yolanda Parura (surat visum et repertum tersebut terlampir dalam berkas perkara).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya