| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa NURLAILA HARAHAP pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, sekitar pukul 15.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Pasir Putih Kwawi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2016, sekitar pukul 15.00 Wit, bertempat di rumah kos saksi FATIMAH TAMRIN, S.Pd di Jalan Pasir Putih Kwawi Kabupaten Manokwari, terdakwa NURLAILA HARAHAP yang merupakan pemilik kos yang disewa saksi FATIMAH TAMRIN, S.Pd mengambil 1 (satu) unit kulkas merk Polytron dan 1 (satu) buah etalase kaca milik saksi FATIMAH TAMRIN, S.Pd yang diletakkannya di rumah kosnya dan menjualnya kepada saksi FITRI RACMALYA HASAN seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan dan ijin saksi FATIMAH TAMRIN, Spd.
- Bahwa Akibat Perbuatan terdakwa tersebut saksi FATIMAH TAMRIN, S.Pd mengalami kerugian materiil sekitar ± Rp. 5.050.000,- (tiga ratus ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
--------------- Perbuatan terdakwa NURLAILA HARAHAP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------- |