| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 75/PID.B/2015/PN Mnk | Farkhan Junaedi, SH | HERMAN RUMBESU | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 75/PID.B/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Kesatu : Bahwa terdakwa HERMAN RUMBESU pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 sekitar pukul 08.45 wit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2015 bertempat di halaman Polsek Kebar Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan atau mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya saksi DAVID ANARI,Sip berada dikantor Polsek Kebar bersama dengan saksi MELIANUS AWORI dan saksi SOLEMAN AJOI membicarakan masalah Kepala Kampung jambuani distrik kebar. Saksi DAVID ANARI minta kepada saksi MELIANUS AWORI dan saksi SOLEMAN AJOI agar dibicarakan dirumah saksi DAVID ANARI saja. Sepulang saksi DAVID ANARI ketika masih sampai di halaman kantor Polsek kemudian datang terdakwa HERMAN RUMBESU dari arah depan saksi DAVID ANARI dengan keadaan berlari sambil memegang 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis samurai panjang 94 cm dan lebar 4 cm dengan tangan kiri sedang tangan kanannya memegang sarung samurai, kemudian langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah tubuh saksi DAVID ANARI namun tidak mengenai karena dihalangi oleh saksi MELIANUS AWORI, hingga saksi DAVID ANARI terjatuh dari motor. Setelah itu terdakwa lari pulang ke rumahnya sedangkan saksi DAVID ANARI kembali ke kantor Polsek Kebar untuk melaporkan kejadian agar diproses secara hukum. Bahwa terdakwa menguasai, menyimpan, atau mempergunakan suatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis samurai panjang 94 cm dan lebar 4 cm adalah tidak secara nyata digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata ? nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
A T A U KEDUA Bahwa terdakwa HERMAN RUMBESU pada hari Rabu tanggal 1 April 2015 sekitar pukul 08.45 wit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2015 bertempat di halaman Polsek Kebar Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Awalnya saksi DAVID ANARI,Sip berada dikantor Polsek Kebar bersama dengan saksi MELIANUS AWORI dan saksi SOLEMAN AJOI membicarakan masalah pengangkatan AGUS AJAMBUANI sebagai Kepala Kampung jambuani distrik kebar. Saksi DAVID ANARI minta kepada saksi MELIANUS AWORI dan saksi SOLEMAN AJOI agar dibicarakan dirumah saksi DAVID ANARI saja. Sepulang saksi DAVID ANARI dari kantor Polsek kemudian datang terdakwa HERMAN RUMBESU dari arah depan saksi DAVID ANARI dengan keadaan berlari sambil memegang 1 (satu) pucuk senjata tajam jenis samurai panjang 94 cm dan lebar 4 cm dengan tangan kiri sedang tangan kanannya memegang sarung samurai, kemudian langsung mengayunkan parang yang dipegangnya ke arah tubuh saksi DAVID ANARI namun tidak mengenai, hingga saksi DAVID ANARI terjatuh dari motor. Setelah itu terdakwa lari pulang ke rumahnya sedangkan saksi DAVID ANARI kembali ke kantor Polsek Kebar untuk melaporkan kejadian agar diproses secara hukum. Bahwa tujuan terdakwa melakukan ancaman kekerasan dengan mengayunkan parang ke arah saksi DAVID ANARI adalah agar saksi DAVID ANARI mengangkat ESAU ANJAI sebagai kepala kampung yang telah dipilih masyarakat.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 335 ayat (1) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
