Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Mnk 1.RYAN MAHARDIKA, S.H.
2.AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
KAREL Y. MARYEN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/R.2.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RYAN MAHARDIKA, S.H.
2AFRIZAL ABEDNEGO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAREL Y. MARYEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN  :
PERTAMA
---------  Bahwa Terdakwa  KAREL Y. MARYEN dalam waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di Bank BRI Kali Kodok, Kabupaten Teluk Bintuni atau  pada suatu tempat di Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada Januari 2022 Terdakwa  KAREL Y. MARYEN meminjam uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk pernikahan Ipar Terdakwa secara cash, kemudian di bulan Januari 2022 Saksi Korban VERONIKA PALEDUNG meminjakan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) secara Cash digunakan untuk membayar mobil Pick-Up, di bulan Januari 2022 Saksi Korban meminjakan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) secara Cash digunakan untuk membayai mobil Rental, dan di bulan Januari 2022 Saksi Korban meminjakan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara Cash digunakan untuk membayar truk untuk mengambil barang ke Tembuni,  dan ternyata uang tersebut tidak untuk membayar sewa mobil tetapi untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada 04 Februari 2022 di Bank BRI Kali Kodok Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi Korban VERONIKA PALEDUNG meberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (duapuluh Juta Rupiah) dengan alasan digunaka untuk mengurus sisa kredit Terdakwa dengan mengatakan “SA PINJAM UANG LAGI KAH, BIAR SA AMBIL KREDIT GANTI KO UANG”, kemuian Saksi Korban memberikan Rp.20.000.000,- (duapuluh Juta Rupiah) secara Cash,  dan ternyata uang tersebut tidak untuk membayar kredit tetapi untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa Saksi Korban telah meminjamkan uang beberapa kali kepada Terdakwa secara Transfer bank  maupun secara Cash.
- Bahwa pada bulan 17 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIT yang mana saat itu  Terdakwa akan menuju ke Manokwari yang mana Terdakwa dan  Saksi Korban bersepakat bertemu di BRI Unit di Jalan Bintuni Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi Korbn menarik uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan Juta Rupiah) kemudian memberikan kepada Terdakwa secara Cash.
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2022 sekira jam 11.00 WIT, Saksi Korban dan Terdakwa melakukan Video Call Terdakwa  berada disebuah showroom motor bekas di Manokwari yang kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk memilih motor dan Saksi Korban memilih 1 (sat) unit Scoopy berwana coklat, Terdakwa mengatakan bahwa harga motor tersebut sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan bahwa uang Saki Korban kurang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya saksi Korban sempat meminjam uang kepada Saksi FATIMA MINGGU sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan Saksi Korban mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus) kemudian Terakwa mengatakan telah melakukan Down Payment (DP) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk kebutuhan Terdakwa selama di Manokwari, sehingga total uang yang diberikan sebersar Rp.11.500.000,- (sebelas Juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah Terakwa kembali dari Manokwari ke Teluk Bntuni Saksi Korban menanyakan terkait motor yan dibelinyadi Manokwari akan tetapi Terdakwa tidak merspon apa yang ditanyakan oleh Saksi Korban, dan ternyata uang tersebut tidak untuk membelikan motor saksi korban tetapi untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengelabui Saksi Korban VERONIKA PALEDUNG meminta uang yangmana keseluruhannya ternyata hanya untuk keperluan pribadi terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa KAREL Y. MARYEN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
 Bahwa Terdakwa  KAREL Y. MARYEN dalam kurun waktu bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Februari 2022 atau pada tahun 2022 bertempat di Bank BRI Kali Kodok Kabupaten Teluk Bintuni atau  pada suatu tempat di Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada Januari 2022 Terdakwa  KAREL Y. MARYEN meminjam uang sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk pernikahan Ipar Terdakwa secara cash, kemudian di bulan Januari 2022 Saksi Korban VERONIKA PALEDUNG meminjakan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) secara Cash digunakan untuk membayar mobil Pick-Up, di bulan Januari 2022 Saksi Korban meminjakan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) secara Cash digunakan untuk membayai mobil Rental, dan di bulan Januari 2022 Saksi Korban meminjakan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara Cash digunakan untuk membayar truk untuk mengambil barang ke Tembuni,  dan ternyata uang tersebut tidak untuk membayar sewa mobil tetapi untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa pada 04 Februari 2022 di Bank BRI Kali Kodok Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi Korban VERONIKA PALEDUNG meberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.20.000.000,- (duapuluh Juta Rupiah) dengan alasan digunaka untuk mengurus sisa kredit Terdakwa dengan mengatakan “SA PINJAM UANG LAGI KAH, BIAR SA AMBIL KREDIT GANTI KO UANG”, kemuian Saksi Korban memberikan Rp.20.000.000,- (duapuluh Juta Rupiah) secara Cash,  dan ternyata uang tersebut tidak untuk membayar kredit tetapi untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa Saksi Korban telah meminjamkan uang beberapa kali kepada Terdakwa secara Transfer bank  maupun secara Cash.
- Bahwa pada bulan 17 Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIT yang mana saat itu  Terdakwa akan menuju ke Manokwari yang mana Terdakwa dan  Saksi Korban bersepakat bertemu di BRI Unit di Jalan Bintuni Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi Korbn menarik uang sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan Juta Rupiah) kemudian memberikan kepada Terdakwa secara Cash.
- Bahwa pada tanggal 19 Februari 2022 sekira jam 11.00 WIT, Saksi Korban dan Terdakwa melakukan Video Call Terdakwa  berada disebuah showroom motor bekas di Manokwari yang kemudian Terdakwa menyuruh saksi korban untuk memilih motor dan Saksi Korban memilih 1 (sat) unit Scoopy berwana coklat, Terdakwa mengatakan bahwa harga motor tersebut sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan bahwa uang Saki Korban kurang Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya saksi Korban sempat meminjam uang kepada Saksi FATIMA MINGGU sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan Saksi Korban mengirimkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus) kemudian Terakwa mengatakan telah melakukan Down Payment (DP) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya digunakan untuk kebutuhan Terdakwa selama di Manokwari, sehingga total uang yang diberikan sebersar Rp.11.500.000,- (sebelas Juta lima ratus ribu rupiah), dan setelah Terakwa kembali dari Manokwari ke Teluk Bntuni Saksi Korban menanyakan terkait motor yan dibelinyadi Manokwari akan tetapi Terdakwa tidak merspon apa yang ditanyakan oleh Saksi Korban, dan ternyata uang tersebut tidak untuk membelikan motor saksi korban tetapi untuk keperluan pribadi terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengelabui Saksi Korban VERONIKA PALEDUNG meminta uang yangmana keseluruhannya ternyata hanya untuk keperluan pribadi terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.54.500.000,- (lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa KAREL Y. MARYEN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------
                                                                      
Pihak Dipublikasikan Ya