Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2025/PN Mnk 1.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
1.EKA DIDE JOSUA YAIMO
2.RAHMAD FAISAL MANDACAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 903 /R.2.10/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA DIDE JOSUA YAIMO[Penahanan]
2RAHMAD FAISAL MANDACAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO  bersama-sama dengan Terdakwa TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN dan JELSI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 21 Desember tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Penginapan Karina Kampung Bogor Distri Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
-    Bahwa Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO  bersama-sama dengan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN dan JELSI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 21 Desember tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIT awalnya minum minuman keras kemudian JELSI menyampaikan kepada  Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO dan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN mengambil motor Honda CRF di parkiran penginapan Karina, bahwa tanpa seijin pemiliknya kemudian JELSI mengambil Motor Honda CRF milik saksi Irvan Reynaldi selanjutnya dibawa ke jalan Tran Manokwari Sorong dan bertemu dengan Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO dan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN kemudian Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO dan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN membantu  JELSI mendorong motor honda CRF milik saksi Irvan Reynaldi dan kemudian berboncengan bertiga menuju ke rumah terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO  yang berada di kampung Udapi Hilir Distrik Prafi selanjutnya motor Honda CRF diparkir dibelakang rumah EKA DIDE JOSUA YAIMO  
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO  bersama-sama dengan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN dan JELSI, saksi Irvan Reynaldi selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Motor Honda CRF mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp55.000.000,- (Lima Puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------

SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO  bersama-sama dengan Terdakwa TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN dan JELSI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 21 Desember tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Penginapan Karina Kampung Bogor Distri Prafi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
-    Bahwa Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO  bersama-sama dengan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN dan JELSI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Sabtu tanggal 21 Desember tahun 2024 sekira pukul 02.00 WIT awalnya minum minuman keras kemudian JELSI menyampaikan kepada  Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO dan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN mengambil motor Honda CRF di parkiran penginapan Karina, bahwa tanpa seijin pemiliknya kemudian JELSI mengambil Motor Honda CRF milik saksi Irvan Reynaldi selanjutnya dibawa ke jalan Tran Manokwari Sorong dan bertemu dengan Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO dan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN kemudian Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO dan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN membantu  JELSI mendorong motor honda CRF milik saksi Irvan Reynaldi dan kemudian berboncengan bertiga menuju ke rumah terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO  yang berada di kampung Udapi Hilir Distrik Prafi selanjutnya motor Honda CRF diparkir dibelakang rumah EKA DIDE JOSUA YAIMO  
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EKA DIDE JOSUA YAIMO bersama-sama dengan TERDAKWA RAHMAD FAISAL MANDACAN dan JELSI, saksi Irvan Reynaldi selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Motor Honda CRF mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp55.000.000,- (Lima Puluh lima juta rupiah).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya